Quo Vadis Pendiri Koperasi
Di Bandara Soetta,Mei 2014 bersama Dewa Ayu Putriani
Quo Vadis Pendiri Koperasi
Quo Vadis
adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin yang terjemahannya secara
harafiah adalah “ke mana engkau pergi”.
Quo Vadis juga diterjemahkan “mau dibawa
kemana?” Dalam penggunaannya quo vadis
bisa berarti arah gerak, tujuan atau visi. Dalam sebuah diskusi melalui media sosial seorang aktivis CU di
Kalimantan Barat menulis
demikian,”CU-CU yang dulu didirikan oleh sekelompok orang kini telah
menjadi besar dengan kekayaan ratusan miliar bahkan triliun. Di saat sama pengurus maupun para anggota sudah tidak tahu dan tidak ingat lagi para
pendirinya. Quo Vadis Pendiri Koperasi?”
Koperasi Kredit, Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union di seluruh Indonesia yang
bergabung dengan Puskopdit dan Inkopdit
tentu tak akan menyangkal bahwa
keberadaan mereka karena jasa
seseorang atau sekelompok
orang yang berinisiatif membentuk komunitas, menyimpan, meminjam dan
mempengaruhi orang lain untuk
bergabung. Mereka itu seperti para
petani yang menabur benih dan benih itu tumbuh sehingga menghasilkan panenan belimpah ruah.
Yah, para pendiri koperasi itu seperti
seorang petani yang menabur benih dan setelah panenan itu dijual di pasar, pembeli tak pernah
bertanya siapa petani yang menabur benih.
Ada
fakta miris yang menunjukkan betapa
jasa pendiri koperasi dilupakan.
Banyak pengurus, pengawas, manajer dan karyawan yang
tidak mengenal pendiri koperasi tempat ia mengabdi.
Jangankan mengenal sosok pendiri, membaca sejarah koperasinya pun belum pernah.
Apa lagi ribuan anggota, jangankan tahu nama-nama pendiri, mengetahui tanggal lahir koperasinya pun menjadi hal yang langka. Kelemahan yang terjadi adalah,
upaya pewarisan sejarah berdirinya koperasi dan pelaku-pelakunya tidak
dilakukan. Buku Laporan RAT
tidak mencantumkan sejarah koperasi padahal
melalui RAT sosialisasi
sejarah dan pelaku sejarah dilakukan. Setiap tahun ada RAT dan setiap tahun pula ada pewarisan sejarah
kepada ribuan anggota.
Fakta
lainnya, di Gerakan Koperasi Kredit Indonesia muncul wacana untuk
memberikan balas jasa sepantasnya
kepada para pendiri koperasi. Wacana
ini muncul pada setiap kali digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini tidak
hanya dialami oleh koperasi-koperasi di Bali tetapi di Flores, Kalimantan,
Jawa, Sumatera dan di wilayah lainnya di
Indonesia. Banyak usul dari anggota bahkan pendiri itu sendiri agar koperasi-koperasi yang sudah besar dengan aset bahkan telah mencapai triliunan rupiah mulai memikirkan untuk memberikan balas jasa kepada para perintis atau para
pendirinya. Pasalnya, terkesan jasa para
pendiri diabaikan sementara
dari sisi SHU koperasi sesungguhnya
sudah bisa menyisihkan berapa
persen SHU sebagai balas jasa terhadap para pendirinya.
Sampai saat ini wacana ini masih menjadi diskusi hangat kalangan
penggiat koperasi maupun pendiri
koperasi. Tentu kali ini menjadi
bahan diskusi bagi para penggiat primer-primer
anggota sekunder Puskopdit Bali Artha Guna. Perlukah para pendiri
mendapat balas jasa yang besumber dari SHU? Atau
para pendiri itu memperoleh
penghargaan setahun sekali misalnya saat
RAT atau ulang tahun koperasi? Jadi, quo
vadis pendiri koperasi, mau dibawa
kemana para pendiri koperasi itu? Anda yang menjawabnya.***agust
g thuru
Komentar
Posting Komentar