I Ketut Jack Mudastra,SH
Suara Untuk Gerakan
Koperasi
Adalah I Ketut Jack
Mudastra,SH, pria kelahiran Buduk
Mengwi Kabupaten Badung 8 Juli
1953 yang bertekad untuk menjadi “Suara”
bagi Gerakan Koperasi Indonesia di Bali.Kecintaannya kepada koperasi membuat
jebolan Fakultas Hukum
Universitas Udayana ini
ingin ikut duduk
dalam barisan wakil rakyat di DPRD Provinsi Bali untuk periode
2014-2019.
Menurut mantan juru penerang Depertemen Penerangan Provinsi Bali 1982-1985
ini, untuk menyuarakan kepentingan koperasi melalui fungsi legislasi maka
jalan yang dilalui adalah dengan
merebut peluang di Pemilu
Legislatif 9 April 2014. Untuk
itulah ia memilih kendaraan politik
di Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKP Indonesia). Di Partai ini
pria yang akrab disapa Pak Jack ini terdaftar sebagai Caleg Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan
(Dapil) Badung 3.
Mantan Kasi Humas dan
Hukum Kanwil Deppen Provinsi Bali
1999-2002 dan Kabid Sistim Informasi
Manajemen Kanwil Deppen Provinsi Bali
1999-2002 ini terdorong untuk mengambil
bagian di lembaga DPRD karena
ingin menyuarakan kepentingan koperasi.
Hal ini karena dirinya melihat bahwa
koperasi sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi kerakyatan perannya
belum optimal. Mantan
Kabid Penegakkan Hukum dan
Lingkungan Hidup Kanwil Deppen Provinsi
Bali 2006-2009 ini
ingin agar koperasi
benar-benar
dioptimalisasikan sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi kerakyatan oleh pemerintah.
Pria yang pernah aktif
sebagai Ketua Pengurus Koperasi Penerangan Tabanan tahun 1980-1985, dan Ketua Pengurus Koperasi Dian
Tak Kunjung Padam Kanwil Deppen
Provinsi Bali 1986-2008 ini
mengatakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
sampai saat ini belum optimal.
Buktinya di kabupaten Badung yang dikenal sebagai kabupaten paling kaya di Bali juga masih
terjadi kesenjangan, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Sosok I Ketut Jack
Mudastra,SH memang dikenal aktif dalam Gerakan Koperasi Kredit
Indonesia. Ia dalam 12 tahun terakhir
ini aktif sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas di
Koperasi Tritunggal Tuka, Pengurus di
Puskopdit Bali Artha Guna, pengurus di Puskop Jagatdhita Badung dan
aktif di Kelompok Pakar Dekopinda Badung. Ia juga adalah anggota di Kopdit Tritunggal Tuka, KSP
Wisuda Guna Raharja, Kopdit Kubu Bingin
dan di koperasi lainnya.
Menurutnya UU Nomor
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
sesungguhnya memberikan peluang
bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan dukungan dana dari pemerintah, kalau pemerintah memang benar-benar berpihak pada gerakan ekonomi kerakyatan. UU tersebut mengisyaratkan pemerintah untuk
mengambil bagian dalam gerakan koperasi melalui
dana penyertaan. “Dengan dana penyertaan pemerintah di koperasi
maka masyarakat bisa meminjamnya dengan bunga yang rendah, bahkan bila perlu
tanpa bunga.Masalahnya, untuk merealisasikannya
perlu ada upaya legislasi, ada
yang menyuarakan di tingkat pembuat
kebijakan dan pengambil keputusan”, ujar Jack.
Bahkan Jack pun
bertekad untuk memberikan masukan
kepada eksekutif agar
memanfaatkan koperasi sebagai lembaga penyaluran berbagai bantuan kepada
masyarakat sehingga ada pertanggungjawaban. Menurutnya berbagai bantuan yang digulirkan kepada masyarakat secara
langsung memang banyak penerima,tetapi
banyak juga fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban. Dikatakannya, semua upaya
untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan
kalau dipercayakan kepada koperasi “sejati”, maka manfaatnya akan dirasakan dan dampak perubahan pada kesejahteraan ekonomi
akan sangat dirasakan.
Dikatakan Jack, jika masyarakat, terutama insan koperasi
memberinya kepercayaan duduk di
legislatif maka koperasi akan menjadi wilayah kerjanya. Ia
juga akan berjuang agar pemerintah benar-benar
melirik koperasi sebagai lembaga
yang paling berpotensi untuk menyejahterakan rakyat karena koperasi memang bertujuan untuk
menyejahterakan rakyat.”Pemerintah
seharusnya berterimakasih karena telah membantu pemerintah meningkatkan
ekonomi kerakyatan di Indonesia”, ujarnya.*agust g thuru
Komentar
Posting Komentar