Gubernur Buka Bulan RAT Tahun Buku 2015
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Kamis 14 Januari
2015 membuka resmi Bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2014 bagi koperasi-koperasi baik Nivo Provinsi
maupun kabupaten dan kota. Acara pembukaan dilaksanakan di Wisma Sabha Kantor
Gubernur Bali.
Hadir pada acara tersebut
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Drs. Setyo
Harianto,MM, para pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali, para kepala dinas
yang membidani koperasi dan ukm kabupaten dan kota di Provinsi Bali, Ketua
Dekopinwil dan Dekopinda Kabupaten/Kota se-Bali
serta para pengurus, pengawas dan utusan anggota Koperasi Nivo Provinsi
Bali. Pembukaan Bulan RAT Koperasi ini
dimulai pada tahun buku 2013 yang
digelar Januari 2014 di tempat yang sama dan
akan terus dijadikan sebagai
agenda tetap untuk dilaksanakan setiap tahun. Pada kesempatan tersebut
Gubernur Made Mangku Pastika juga
berkenan menyerahkan Akta Pendirianatau Badan Hukum dan sertifikat
pemeringkatan koperasi kepada koperasi
yang berhak menerimanya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Bali Dewa Nyoman Patra,SH,MH mengatakan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar masing-masing
koperasi, setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Hal ini
karena menyangkut penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan
hasil pemeriksaan pengawas, laporan realisasi
rencana kerja dan RAPB secara
tepat waktu. Dewa Nyoman Patra
mengingatkan agar primer-primer melaksanakan rapat anggota
tahunan tahun buku 2014 sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk koperasi primer
RAT dilaksanakan paling lambat bulan
Maret 2015 sedangkan Koperasi Sekunder
paling lambat bulan Juni 2015. Dewa Nyoman Patra juga menegaskan bahwa
koperasi tidak harus mengundang pejabat Diskop UKM untuk hadir pada RAT tersebut namun diharapkan agar dalam waktu tujuh hari pengurus harus menyampaikan laporan lengkap dan berita acara
RAT kepada Dinas Koperasi.
Menjawab
pertanyaan wartawan, Dewa Nyoman Patra
mengatakan pihaknya sangat berharap agar koperasi-koperasi yang
menyelenggarakan RAT Tahun Buku
2014 ini
semakin meningkat maksimal
mencapai 90 persen.Menurutnya, dengan
menggelar RAT maka bisa dimonitor berapa koperasi di Bali
yang benar-benar sehat dan berapa yang
tidak sehat sehingga bisa
dilakukan pembinaan. Sejak 2012, jumlah koperasi yang menyelenggarakan RAT
terus meningkat, paska aturan dari Dinas Koperasi dan UKM yang mewajibkan
setiap koperasi menggelar rapat tahunan paling lambat Maret. Apabila aturan itu
tidak ditaati, maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan hingga
pencabutan izin apabila tiga kali tidak melaksanakan RAT.
Pada tahun 2014, sebanyak 75 persen dari total koperasi di Bali menggelar rapat
tahunan. Dia mengungkapkan penyelenggaraan rapat tahunan penting agar Dinas
Koperasi dan UKM dapat memonitor perkembangan koperasi, serta memberikan
bantuan pendampingan apabila mengalami masalah. Minimal dari RAT bisa diketahui
apakah koperasi butuh pendampingan seperti membuat laporan keuangan atau apa
kekurangan lain yang bisa dibantu. Saat ini, Bali telah memiliki 4.715 koperasi
yang tersebar di 9 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, 78% dalam kondisi
sehat dan berkembang sangat baik.***gus
Komentar
Posting Komentar