20 Februari



Merefleksikan Peran Pekerja Nasional


Bagi kalangan insan  koperasi, memperingati Hari Pekerja Indonesia yang ditetapkan pemerintah setiap tanggal 20 Pebruari mungkin  hal yang baru bahkan tidak pernah  dilakukan. Peringatan Hari Pekerja Nasional kalah populer  dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Biasanya setiap menjelang  tanggal 1 Mei media cetak maupun elektronik ramai memberitakan rencana  demo besar-besaran yang  bakal dilakukan oleh  para buruh terutama di kota-kota besar seperti  Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan  dan lain-lain. Dan  persis pada hari ‘H’ 1 Mei  ribuan buruh  turun ke jalan  untuk  menyuarakan nasib mereka  dan meminta  perbaikan upah dan kesejahteraan. Demo yang sama juga  digelar  di negara-negara  baik  yang  sedang berkembang  maupun  negara maju seperti Amerika Serikat.
Namun hiruk pikuk  suara  ribuan buruh  tidak terlihat pada   setiap tanggal 20 Februari. Hari Pekerja Nasional memang  kurang populer bahkan nyaris  tak pernah diperingati. Pada hal, tanggal 20 Februari  merupakan hari  istimewa bagi para pekerja Indonesia, termasuk tentu saja  para pekerja di sektor  koperasi yang  jumlahnya  terus meningkat  dari waktu ke waktu  mengikuti ritme pertumbuhan  koperasi  yang semakin positif.
Tanggal 20  Februari  memang ditetapkan  oleh Pemerintah  Indonesia  sebagai Hari  Pekerja Nasional  melalui  Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1991 tentang  Hari Pekerja Indonesia.
Alasan Pemerintah Indonesia menetapkan  adanya Hari Pekerja Nasional adalah; Pertama, bahwa deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah  bersatunya para pekerja Indonesia. Kedua, bahwa  untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Nasional.
Bagi para pekerja koperasi, memperingati  Hari Pekerja Nasional  20 Februari tidak harus turun ke jalan  berteriak-teriak meminta  agar para  pengelola  koperasi  memperhatikan  nasib. Sebab koperasi  adalah milik  anggota yang adalah rakyat dan para pekerja (baca: karyawan/karyawati) adalah juga anggota pemilik koperasi tempat ia bekerja.  Tapi Peringatan Hari Pekerja Nasional  dapat menjadi  momentum yang  tepat untuk  melakukan  evaluasi terhadap kinerja, mutu dan kualitas kerja  serta mutu dan kualitas pelayanan kepada anggota  khususnya dan masyarakat umumnya.

Perkecil Angka Pengangguran di Bali
Pertumbuhan  koperasi di  Bali  terus menunjukkan grafik positif dari waktu ke waktu. Demikian juga pertumbuhan koperasi secara nasional, juga menunjukkan  grafik menaik. Dengan  makin tumbuhnya jumlah koperasi  maka  tenaga  kerja  yang diserap pun  semakin meningkat. Dengan demikian  sektor  koperasi turut memberikan kontribusi dalam menurunkan angka pengangguran.
Koperasi  diyakini  sebagai  wadah perekonomian  masyarakat  dan sebagai  wadah perekonomian  berbasis  masyarakat, koperasi  memperlihatkan aura  yang semakin positif  dan diterima oleh  masyarakat. Terbukti,  setiap tahunnya mengalami perkembangan cukup signifikan baik dari  segi jumlah, keanggotaan, volume usaha maupun bidang kegiatannya. Jumlah koperasi di Bali  pada tahun 2011 tercatat  sebanyak 4.149  buah  meningkat  12,47 persen  dibandingkan dengan  tahun 2010  yang tercatat sebanyak  3.734 unit.
Koperasi  tersebut  tersebar di Kota Denpasar  dan delapan Kabupaten danm 1 Pemkot   yang ada di Provinsi Bali  dengan jumlah  anggota  mencapai  892.292  orang. Modal sendiri yang dikelola  mencapai Rp 1,55 triliun  dan modal pihak ketiga Rp 2,4 triliun  sedangkan volume  usaha mencapai  Rp 6,7 triliun. Kegiatan  koperasi yang paling menonjol adalah  simpan pinjam  yang memperoleh  sisa hasil usaha  sebesar Rp 253,63 miliar  selama tahun 2010. Kondisi ini menunjukkan bahwa koperasi  di Bali  mampu bersaing  dengan wadah perekonomian lainnya  seperti  Bank Umum, BPR dan LPD.
Dengan jumlah  koperasi di Bali  yang mencapai 4.149  buah, ternyata  telah memberikan kontribusi positif. Selain kontribusi  dalam turut serta mengentaskan kemiskinan, koperasi  juga  memberikan kontribusi dalam mengentaskan  angka pengangguran di Bali. Koperasi  menyerap  tenaga kerja sebanyak  17.635  orang, sebuah jumlah  yang tentu saja  tidak kecil. Angka ini  adalah karyawan koperasi yang bekerja pada koperasi-koperasi  berbadan hukum  atau yang  tergabung dalam  koperasi sekunder  seperti KUD, Puskop Bali, Puskopdit Bali Artha Guna,dan lain-lain. Ada ratusan koperasi  yang tak terdaftar  di  Dinas Koperasi, ada ratusan LPD  di Bali  yang tentu saja  juga mempekerjakan tenaga kerja. Jadi  sektor  koperasi benar-benar turut menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup signifikan.
Di Provinsi  Bali, menurut data survey  angkatan kerja nasional  bulan Agustus  2011 lalu, keadaan  ketenagakejeraan Provinsi Bali sampai  Agustus 2011 sebagai berikut; Penduduk usia kerja 2,9 juta lebih orang, yang tergolong  angkatan kerja  2,2 juta lebih orang sedangkan tingkat partisipasi  angkatan kerja  mencapai 76,45 persen. Ini berarti bahwa masih ada angkatan kerja di  Bali  yang sampai Agustus 2011 terkategori  penganggur  entah penganggur terbuka  maupun  penganggur tertutup  atau terselubung.
Tingkat pengangguran  terbuka (TPT)  kalau dibandingkan  dengan  kondisi Agustus 2010  memang mengalami penurunan  dari 3,06 persen menjadi 2,32 persen pada Agustus 2011. Ternyata  tingkat pengangguran terbuka di  wilayah perkotaan  jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan. Tingkat pengangguran terbuka di perkotaan pada tahun 2011  sebesar 3,07 persen  atau 40 ribu lebih orang sedangkan di wilayah pedesaan hanya 1,25 persen atau sebanyak 11 ribu lebih orang.
Sampai Agustus 2011 kontribusi penyerapan tenaga kerja menurut  sektor  lapangan kerja  menempatkan sektor perdagangan, rumah makan dan jasa  termasuk koperasi pada urutan pertama  yaitu  sebesar 27,05 persen dari  seluruh tenaga kerja terserap  sedangkan sektor pertanian  yang selama ini  memberi kontribusi  paling besar  terhadap penyerapan tenaga kerja  di  Bali menempati urutan kedua  dengan kontribusi 25,24 persen. Kelompok pekerja formal pada bulan Agustus 2011 di Bali mencapai angka sebesar 43,57 persen, terjadi peningkatan dibanding kondisi pada bulan yang sama tahun 2010 yang hanya sebesar 35,76 persen. Pada bulan Agustus 2010 tercatat sebanyak 1,2 juta lebih orang bekerja di sektor informal, sementara pada tahun 2011 sebanyak 1,3 juta lebih orang. Hal ini bisa berarti sebagian besar penduduk di Bali masih bergantung pada sektor informal.

Wajah Pekerja Koperasi
di Lingkup Puskopdit BAG
Sampai  Januari 2012, koperasi-koperasi  yang bergabung dengan  koperasi sekunder  Pusat Koperasi Kredit  (Puskopdit) Bali Artha Guna (BAG)  adalah 20  buah. Koperasi-koperasi tersebut mempekerjakan  tenaga kerja  minimal 2 orang dan maksimal  40  orang. Keberadaan tenaga  kerja  pada koperasi-koperasi tersebut  turut  berkontribusi  dalam menurunkan angka pengangguran di Provinsi Bali.
Dilihat dari  jumlah tenaga kerja, koperasi  yang mempekerjakan  karyawan 1 sampai dengan  5 orang adalah Kopdit Setia Kawan 1 orang, Kopdit Padang Asri  2 orang, KSU Kasih Abadi Palasari  2 orang, KSP Bhuana Kasih  Babakan  3 orang, Kopdit Bali Arta Mandiri Negara  5 orang,  Kopdit Artha Mandiri  5 orang, dan Kopdit  Insan Mandiri  5  orang. Puskoipdit  Bali Artha Guna  sebagai  sekunder mempekerjakan 5 tenaga kerja. Koperasi-koperasi yang mempekerjakan karyawan  6  sampai  10 orang  adalah Kopdit Artha Bhakti Asih  7 orang, Kopdit Tabhira  7 orang, Kopkar Kosayu  9 orang, Kopdit Sumber Kasih Tangeb  9  orang, Kopdit  Tirta Raharja  10 orang  dan Kopdit  Kubu Bingin  10 orang.
Kopdit  dengan  jumlah karyawan 11  sampai 15  orang  adalah KSP Duta Sejahtera  14 orang. Koperasi-koperasi  yang tergolong besar  telah mampu mempekerjakan karyawan  dengan jumlah  di atas 20  tenaga kerja. Kopdit Tritunggal Tuka  telah mempekerjakan  karyawan sebanyak  38  tenaga kerja sedangkan  Kopdit Kubu Gunung   mempekerjakan 21  tenaga kerja.Sementara  itu  Kopdit Swastiastu  mempekerjakan  34  tenaga kerja dan KSP  Wisuda Guna Raharja  mempekerjakan  24  tenaga kerja.Tenaga  kerja  tersebut  bekerja  di kantor  pusat  maupun di Kantor Cabang, Tempat Pelayanan dan Kantor Kas.
Dilihat dari  latar belakang pendidikan, mayoritas berpendidikan  SLTA  (SMA/SMK). Kopdit  Tritunggal  Tuka mempekerjakan  23 tenaga  berijasah SMA/SMK, 2 tenaga diploma, 5  orang  sarjana sedangkan  yang masih kuliah  sebanyak  4 orang. Ada  13 orang  tenaga kerja di Kopdit  Kubu Gunung  tamatan SMA/SMK, sarjana  3 orang  dan masih  kuliah  5 orang termasuk 1 orang kuliah di program magister. Di Kopdit Swastiastu  tercatat  24  tenaga kerja  berpendidikan SMA/SMK, diploma 5  orang, sarjana 4 orang  dan masih kuliah  1 orang. Sedangkan KSP  Wisuda Guna Raharja  mempekerjakan  14 tenaga  lulusan SMA/SMK, 3 lulusan Diploma, 4  sarjana, 1  magister  dan  1 orang masih kuliah. KSP  Duta Sejahtera mempekerjakan  6 tenaga  lulusan SMA, 3  lulusan diploma dan 5  sarjana. Puskoipdit  BAG  sendiri  mempekerjakan  2 lulusan SMA, dan 3 lulusan Sarjana.
Koperasi-koperasi  lainnya seperti Kopkar Kosayu  mempekerjakan  8  tenaga lulusan SMA  dan 1 tenaga  masih kuliah, Kopdit Insan Mandiri 4 lulusan SMA dan 1 diploma, Koperasi  Mulia Sejahtera  11  orang lulusan SMA/SMK, 2 lulusan diploma  3 sarjana dan  4 orang masih kuliah. Kopdit Sumber Kasih Tangeb mempekerjakan 8  lulusan SMA/SMK dan 1  sarjana, Kopdit  Kubu Bingin  mempekerjakan  2  lulusan SMP, 6 lulusan SMA/SMK, 1  diploma  dan 1  masih kuliah. Kopdit  Tabhira, SMA/SMK 5 orang, sarjana  2  orang, KSP  Bhuana Kasih  SMA  3 orang, masih kuliah 1 orang, Kopdit Artha Mandiri  SMA/SMK 2 orang,  diploma  1 orang dan sarjana  2 orang, KSU kasih Abadi  2 tenaga lulusan SMA/SMK, Kopdit Bali Arta Mandiri  SMA/SMK 3 orang, Sarjana 1 orang Diploma 1 orang, Kopodit Setia Kawan  1  orang lulusan SMA, Kopdit Artha Bhakti Asih, 6 orang lulusan SMA/SMK dan  1 sarjana, Kopdit  Tirta Raharja mempekerjakan  9 tenaga lulusan SMA/SMK  dan 1 sarjana  sedangkan Kopdit Padang Asri  1 orang lulusan SMA/SMK  dan 1 sarjana.
Dilihat  dari jenis kelamin, terdapat  15  tenaga kerja  perempuan  dan  16  tenaga kerja laki-laki  di Kopdit Tritunggal  Tuka. Kopdit Kubu Gunung, 10 tenaga perempuan  11 tenaga laki-laki, Kopdit  Swastiastu  20 perempuan  14 laki-laki, KSP Wisuda Guna Raharja  13 perempuan dan 11 laki-laki, Kopkar Kosayu 2 laki-laki dan 7 perempuan, Kopdit Insan Mandiri  2 laki-laki dan  3 perempuan. KSP  Duta Sejahtera  7 perempuan dan 7 laki-laki, Koperasi Mulia sejahtera  7 laki-laki dan 13 perempuan, Kopdit Sumber Kasih Tangeb  1 laki-laki dan  8 perempuan, Kopdit Kubu Bingin  4 laki-laki dan  6 perempuan, Kopdit Tabhira  2 laki-laki  5 perempuan, KSP Bhuana Kasih  4 perempuan, Kopdit Artha Mandiri  3 laki-laki  2 perempuan, KSU Kasih Abadi  2 perempuan, Kopdit Bali Arta Mandiri  2 laki-laki  3 perempuan, Kopdit Setia Kawan  1 perempuan, Kopdit Artha Bhakti Asih  4  laki-laki  3 perempuan, Kopdit Tirta Raharja  2 laki-laki dan 8 perempuan  dan Kopdit Padang Asri  2 perempuan. Sedangkan Puskopdit BAG mempekerjakan  4 laki-laki dan 1 perempuan.
Meskipun mayoritas  tenaga kerja  berlatar belakang pendidikan SMA/SMK, namun  umumnya  mereka bekerja  di atas  satu tahun  dan  telah mengikuti  berbagai  pendidikan dan pelatihan  bidang koperasi. Pelatihan  dimaksud  baik diselenggarakan oleh  koperasi tempat  mereka bekerja, diselenggarakan oleh Puskopdit  Bali Artha Guna  maupun oleh  pihak lain di luar  lingkungan Puskopdit. Karena itu  mereka  cukup berkualitas dan  memiliki kompetensi keahlian  yang tak diragukan.
  
Menghargai ‘Tetes Keringat’ Pekerja
Dari wawancara  dengan  sejumlah  koperasi  anggota Puskopdit  Bali Artha Guna dapat disimpulkan  bahwa  koperasi sebagai  usaha yang berbadan hukum telah menjalankan peraturan perundang-undangan  yang berlaku  dalam kaitan dengan tenaga kerja. Khusus  dari aspek  kesejahteraan  karyawan, umumnya  pengelola  koperasi  punya komitmen  menghargai ‘tetes keringat’  para karyawan sesuai  dengan  fungsi dan peranannya.
Sebagai contoh, berikut ini  dipaparkan  peraturan perusahaan  sejumlah koperasi, khususnya  peraturan perusahaan  yang  berkaitan dengan  kesejahteraan  karyawan. Manajer  Kopdit  Tritunggal Tuka  H. Nyoman Rikus menjelaskan, Kopdit Tritunggal  menaruh perhatian pada kesejahteraan  karyawannya  dalam bentuk pemberian bantuan sosial, penghargaan, bonus,  tunjangan  hari raya dan tunjangan hari tua, dana pengobatan disamping  memproteksi tenaga kerja  sesuai dengan  peraturan perundang-undangan  antara lain Jamsostek  dan asuransi  tenaga kerja.
Dijelaskan Nyoman Rikus, dalam  kasus  karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja  maka kepada keluarga ahli waris  menerima gaji bulan tersebut, uang pesangon 2 kali gaji bruto  dan uang jasa 1 kali  gaji bruto. Sedangkan kalau  karyawan meninggal  dunia  karena kecelakaan  dalam menjalankan tugas, ahli warisnya  menerima 1 kali gaji bruto, uang jasa 2 kali  gaji bruto dan uang pesangon 3 kali gaji bruto. Dan karena pengusaha  mengikutsertakan semua karyawan  dalam program Jamsostek dan Astek  maka karyawan yang meninggal karena  tugas berhak atas  santunan. Karyawan yang meninggal juga diberikan uang penguburan. Keluarga  karyawan  yang meninggal  (suami/istri, dan anak-anak) juga diberikan uang duka. Di Kopdit  Tritunggal Tuka, karyawan  juga diberikan penghargaan  sesuai dengan prestasi istimewa yang ditunjukkan dalam jabatannya. Karyawan juga  diberikan  THR  setahun sekali sebesar 1 kali gaji bruto. Nyoman Rikus menjelaskan pula,  karyawan  juga mendapatkan dana pengobatan sesuai dengan jabatannya yang berlaku  untuk diri karyawan, suami/istri dan anak-anak.
KSP  Duta Sejahtra  juga punya cara untuk memproteksi  para karyawannya. Menurut  Manajer KSP Duta Sejahtera Ph.Ketut Miarsa, proteksi terhadap tenaga kerja antara lain dengan  pemberian bantuan sosial, bantuan pengobatan, penghargaan, bonus, THR dan THT. Dijelaskan, pemberian bantuan sosial  diberikan  kepada  karyawan yang meninggal dunia berupa gaji bulan waktu karyawan meninggal, uang pesangon 2 kali  gaji bruto, uang jasa 1 kali gaji bruto, uang  jasa  seperti yang dicantumkan dalam Jamsostek. Bila karyawan meninggal  dalam tugas atau kecelakaan kerja maka  ahliwarisnya  berhak menerima  gaji bulan  bersangkutan, uang  2 kali gaji bruto, uang pesangon 3 kali gaji bruto  dan uang jaminan kematian Jamsostek. Juga diberikan uang duka  sebesar Rp 2 juta. Karyawan juga  mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya, tunjangan hari raya  serta  dana hari tua.Para karyawan  yang sakit juga  mendapatkan dana pengobatan  yang besarnya  1,5  gaji bruto.

Serap Mayoritas Tenaga Kerja
Menteri  Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Sjarifuddin Hasan  ketika menyampaikan  Flashback Koperasi dan UMKM  tahun 2011  akhir Desember  2011 lalu  mengatakan  Koperasi dan UMKM  masih menjadi sandaran  dan solusi  untuk masalah tenaga kerja di Indonesia. Koperasi  dan UMKM  masih menjadi  sandaran  perekonomian sebagian besar  masyarakat Indonesia.
Sejarah telah mencatat, ketika krisis  multidimensi  yang melanda Indonesia pada tahun  1998 dan krisis moneter akhir tahun 2008 lalu sektor koperasi dan UMKM  membuktikan diri  ‘tahan banting’ dan terus  tumbuh berkembang  bahkan bisa mandiri. Sektor koperasi dan UMKM  yang sebagian besar bergerak di usaha informal diperkirakan akan tetap menjadi andalan untuk menyerap banyak tenaga kerja. Dengan sumber daya apa adanya serta kemampuan kreativitas serta inovasi yang terbatas, koperasi dan UMKM tetap bisa menampung jutaan, bahkan puluhan juta angkatan kerja baru pada 2012 dan tahun-tahun yang akan datang. Sektor  koperasi dan UMKM  termasuk  yang tidak diskriminatif terhadap latar belakang tenaga kerja. Sementara  sektor lainnya  mengharuskan  latar belakang  tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu, koperasi dan UMKM  malah tidak pasang target. Latar belakang  pekerja  mau lulusan  SMP, SMA atau sarjana, laki-laki  atau perempuan, tua atau muda semua bisa berkecimpung di sektor ini.
Secara nasional, berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 117,4 juta orang, tetapi yang berkerja baru mencapai 109,7 juta orang. Jumlah pekerja dengan tingkat pendidikan SD ke bawah sekitar 54,2 juta orang atau 49,40 persen. Sedangkan pekerja dengan pendidikan diploma tercatat sekitar 3,2 juta orang atau 2,89 persen dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang  atau 5,15 persen. Akibatnya, sebagian besar penduduk Indonesia hanya mampu bekerja di level bawah yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, serta menjadi buruh dan usaha sektor jasa. Sektor-sektor ini termasuk juga bergerak di koperasi dan UMKM. Kesempatan kerja pada tahun 2011 didominasi oleh sektor informal koperasi dan UKM dengan proporsi sebesar 66,74 persen dan pada tahun 2012  diperkirakan menyerap tenaga kerja  sebesar 66,58 persen.Sedangkan kesempatan kerja pada sektor formal diperkirakan masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga proporsinya pada 2011 hanya sebesar 33,26 persen dan sebesar 33,42 persen pada 2012.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 5,7 persen dari 177.482 unit pada 2010 menjadi 187.598 unit pada 2011. Jumlah anggota koperasi aktif juga meningkat 0,96 persen dari 30,5 juta orang pada 2010 menjadi 30,8 juta orang pada 2011. Perkembangan ini berdampak positif bagi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 4,99 persen dari 358.768 tenaga kerja pada 2010 menjadi 376.680 tenaga kerja pada 2011.
Sementara itu, jumlah UMKM pada 2011 diperkirakan menembus angka 55,21 juta unit dengan sebagian besar  atau 54,6 juta  merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil sebanyak 602.195 unit dan usaha menengah 44.280 unit. Penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101,72 juta orang atau meningkat 3,55 dibanding 2010 sebanyak 99,401 juta orang. Hal ini menunjukkan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi kontributor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja. Ratusan ribu masyarakat Indonesia terlibat di sektor ini. Untuk itu, pemberdayaan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi prioritas dari Kementerian Koperasi dan UKM.*GUS/ANT

Sering Meradang
Tanggal  27  Januari  2012  lalu bangsa Indonesia  disajikan dengan  berita televisi  soal ribuan  buruh  atau pekerja  turun ke jalan dan  Bekasi  yang memang dikenal  sebagai  daerah industri  lumpuh total. Koran nasional pun merilis berita, akibat  demo pengusaha  rugi miliaran rupiah, buruh  mogok kerugian  USS  2 juta, buruh blokir jalan tol, buruh tutup  jalan  kawasan Daan Mogot  dan sebagainya.
Ribuan buruh yang turun ke jalan itu  adalah mereka yang bekerja  di  sekitar 5000-an  perusahaan di  kawasan Bekasi. Mereka memrotes  keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Bandung  tanggal 26 Januari 2012  yang mengabulkan gugatan  yang diajukan oleh  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)  Bekasi  atas  SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan  upah minimum  kabupaten/kota  Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011  yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645  dan upah kelompok I Rp 1.849.913.
Demo  yang dilakukan oleh  para pekerja Indonesia  memang  bukan hanya  terjadi di bekasi  dan  pada  Januari  2012  ini. Aksi  demo  pekerja  hampir  terjadi  di mana saja  di Indonesia  dan  sangat  sering  digelar bahkan  sepanjang  tahun. Di tengah  makin seringnya  aksi  demo bahkan menjurus  ke aksi-aksi anarkis, sangat jarang  terdengar  pekerja  sektor  koperasi  melakukan  aksi protes  apalagi  dengan tuntutan kenaikan upah. Apakah  ini  sebagai indikasi  sektor  koperasi  telah mampu  menjadi  badan usaha  yang memberi rasa nyaman  kepada para pekerjanya, memang perlu  survey.
Nasib pekerja  di luar  sektor  koperasi  dimata Organisasi Pekerja  Seluruh Indonesia (OPSI)  memang semakin terpuruk dan termarjinalkan di tengah sistem kapitalistik  saat ini. Meskipun berbagai  paket  kebijakan  atau stimulus terus digulirkan  pemerintah untuk  mendukung  investasi  namun  upaya  untuk memperbaiki nasib 107 juta  tenaga kerja  belum sungguh-sungguh dilakukan. Para pekerja Indonesia  masih dihantui dengan  sejumlah  permasalahan yang cenderung  menempatkan  pekerja  pada posisi yang kurang beruntung. Apa lagi, banyak perusahaan  mempekerjakan  tenaga kerja dengan sistem kontrak dan  banyak yang tidak memproteksi  perlindungan  kerja  sesuai dengan amanat  undang-undang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI  Muhaimin Iskandar pun mengakui  ada sejumlah permasalahan ketenagakerjaan seperti soal Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja,outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon, serta sistem pengupahan dan kebebasan berserikat. Pemasalahan-permasalahan ini  sering  menjadi pemicu  para pekerja  turun ke jalan  melakukan aksi protes. Dan permasalahan  paling krusial juga adalah  masih tingginya  angka pengangguran  di negeri tercinta  ini. Secara  nasional, menurut  data  yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik  Nasional  Agustus 2011 lalu, jumlah angkatan kerja di Indonesia  mencapai  117,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 109,7 juta orang.Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 6,56 persen. Pekerja dengan  tingkat pendidikan SD tercatat  54,2 juta  orang  atau 49,40 persen dari  seluruh angkatan kerja, pekerja dengan pendidikan Diploma sekitar 3,2 juta orang  atau 2,89 persen dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang  ataui 5,15 persen.
Kondisi  bangsa  kita  yang belum mampu menyediakan  lapangan kerja  akhirnya memang harus  memunculkan masalah-masalah  sosial yang cukup rumit  untuk diselesaikan. Indonesia terpaksa  harus menjadi  negara  yang ‘mengekspor’ tenaga kerja  ke berbagai negara  terutama negara-negara di Timur Tengah dan Asia Tenggara. Meski  demikian  setiap masalah harus ada  solusi penyelesaian. Ternyata  koperasi  termasuk  salah satu solusi  dalam  mengentaskan angka pengangguran. Koperasi  mampu menyejahterakan  masyarakat  dan  mengurangi angka pengangguran dan tingkat kriminalitas. Koperasi dapat diandalkan untuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Memotret TKI di Luar Negeri
Ketika  di dalam negeri  tenaga kerja  terus meradang  karena  merasa  hak-hak mereka sebagai  pekerja diabaikan, maka  jutaan  anak bangsa  tercinta ini  berjuang dengan  dirinya  sendiri  di negeri orang. Ratusan orang  meregang nyawa, pulang  ke tanah air dalam peti jenasah. Ratusan orang  yang dijuluki pahlawan devisa negara ini  pulang  ke negerinya sendiri  dengan tangan hampa dan dengan  kondisi  fisik  babak belur. Ribuan orang  ada pada posisi  bermasalah secara  sosial maupun secara  hukum.
Data yang dikutip dari berbagai sumber  menyebutkan jumlah tenaga Kerja Indonesia yang berada di luar negeri sekarang ini, tercatat sebanyak  3.294.009 orang, dengan rincian berada di Afrika sebanyak 4.439 orang atau 1%, di Eropa 59.735 orang atau 2%, di Amerika 130.851 orang atau 4%, di Pasifik 55.591 orang atau 2%, di Asia Tenggara 249.100 orang atau 7%, di Malaysia 1.410.787 orang atau 42%, di Asia Timur 359.844 orang atau 11%, di Asia Selatan 2.760 orang atau 1%, di Timur Tengah 379.963 orang atau 11% dan di Arab Saudi 641.039 orang atau 19%.
Di Arab Saudi, tenaga kerja Indonesia (TKI) lebih banyak terkonsentrasi di Riyadh dan Jeddah, masing-masing berjumlah 225.453 orang (35%) dan 415.586 orang (65%). Sementara di Malaysia, sebaran TKI lebih banyak terkonsentrasi di Kuala Lumpur, yaitu sebanyak 620.817 orang (44%), di Penang sebanyak 298.318 orang (21%), di Johor Bahru sebanyak 202 352 orang (14%), di Kuching sebanyak 254.111 orang (18%) dan di Kota Kinabalu sebanyak 35.189 orang (3%).
Sebagai  ilustrasi, pada tahun 2010, jumlah TKI atau WNI di luarr negeri yang bermasalah  dan ditampung  di penampungan Perwakilan RI di berbagai negara pada tercatat sebesar 15.766 orang. Sampai Desember  2010, jumlahnya berhasil diturunkan menjadi 1.398 orang. Perwakilan RI yang menampung WNI/TKI bermasalah adalah KBRI Amman (220 orang), KBRI Bandar Sri Begawan (52 orang), KBRI Damaskus (45 orang), KBRI Doha (44 orang), KBRI Singapura (106 orang), KBRI Abu Dhabi (88 orang), KBRI Kuala Lumpur (115 orang), KBRI Kuwait City (195 orang), KBRI Riyadh (176 orang), KJRI Dubai (65 orang), KJRI Hongkong (2 orang), KJRI Jeddah (118 orang), KJRI Johor Bahru (55 orang), KJRI Kota Kinabalu (18 orang), KJRI Kuching (51 orang), dan KJRI Penang (48 orang).
Kasus WNI/TKI bermasalah di luar negeri pada tahun 2010 berjumlah 16.064 kasus, dimana di Afrika sebanyak 101 kasus, di Eropa 67 kasus, di Amerika 37 kasus, di Pasifik 93 kasus, di Asia 3.113 kasus, di Malaysia 2.066 kasus, di Timur Tengah 6.345 kasus, dan di Arab Saudi 4.242 kasus. Untuk kasus-kasus WNI/TKI bermasalah yang terjadi di wilayah Afrika, Eropa, Amerika dan Pasifik, pada umumnya adalah berupa kasus ABK dan overstayers.
Jumlah kasus WNI/TKI bermasalah yang ditangani oleh Perwakilan RI dan Kementerian Luar Negeri RI pada tahun 2010, khusus untuk kawasan Asia dan Timur Tengah adalah sebanyak 15.766 kasus, masing-masing sebanyak 5.179 kasus di Asia dan 10.587 kasus di Timur Tengah. Dari jumlah 3.113 kasus yang ada di Asia, sebanyak 2.953 kasus (95%) sudah diselesaikan, dan sebanyak 160 kasus (5%) masih dalam proses penyelesaian. Sementara di Malaysia, dari 2.066 kasus yang ada, sebanyak 1.779 (86%) sudah diselesaikan dan yang masih dalam proses penyelesaian sebanyak 287 kasus (14%). Kasus-kasus yang telah diselesaikan pada umumnya dibagi dalam tiga jenis kasus, yaitu kasus repatriasi, meninggal dunia dan kasus-kasus lainnya, seperti kembali lagi ke majikan awal, pindah ke majikan lain, dan dikirim ke kantor polisi untuk dideportasi, khususnya di wilayah Timur Tengah. Kasus repatriasi yang telah diselesaikan sebanyak 6.287 kasus atau 44%, meninggal dunia sebanyak 1.297 kasus atau 9%, dan kasus lain-lain sebanyak 6.784 atau 47%.
Jumlah WNI/TKI yang meninggal dunia di luar negeri karena kecelakaan kerja sepanjang 2009-2010 adalah sebanyak 1.297 orang. Sebagian, yaitu sebanyak 882 jiwa (68%) dimakamkan di luar negeri, sementara sebagian lagi, yaitu sebanyak 415 jiwa (32%), dimakamkan di dalam negeri.Kasus repatriasi dan deportasi terhadap WNI/TKI di luar negeri sepanjang Januari hingga Desember 2010, adalah sebanyak 6.287 kasus repatriasi dan 2.872 kasus deportasi. Jika dilihat berdasarkan kawasan, maka kasus repatriasi yang terjadi di Timur Tengah (minus Arab Saudi), berjumlah 1.397 kasus atau 22%. Sementara yang terjadi di Arab Saudi sebanyak 1.236 kasus atau 20%, dan di Malaysia sebanyak 3.322 kasus atau 53%, dan di kawasan lainnya sejumlah 332 kasus atau 5 persen.
Sementara untuk kasus deportasi berdasarkan kawasan sepanjang tahun 2010, di Malaysia sebanyak 15.021 kasus atau 51%, di Arab Saudi sebanyak 13.660 atau 48%, dan di kawasan lainnya sebanyak 40 kasus atau 1%.Jumlah WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu berjumlah 210 orang. Di Arab Saudi sejumlah 23 orang, di Malaysia sejumlah 176 orang, dan di China sejumlah 11 orang.  Jumlah WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia dibedakan dalam dua kategori, yaitu hukuman mati karena kasus narkoba dan kasus non narkoba, masing-masing adalah sejumlah 141 orang (80 %) karena kasus narkoba, dan 35 orang (20%) karena kasus non narkoba.
Sedangkan sepanjang  tahun 2011 berbagai kisah sedih tentang TKI  di luar negeri  mencuat seperti hukuman  pancung  yang dialami  Ruyati. Sedikitnya ada 218 TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.Mereka tersebar di empat negara yakni, Malaysia 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, dan Singapura 2 orang. Di tengah  galaunya  nasib tenaga kerja  ternyata ada 18 instansi pemerintah setiap tahun mengalokasikan dana untuk urusan TKI, tetapi hasilnya selalu nihil.Inilah salah satu bukti kegagalan negara sebab menyuburkan praktik pengiriman TKI yang mengabaikan aspek harkat dan martabat manusia, legalitas dan keterampilan.

Aspek Hukum
Ketenagakerjaan  Indonesia
Ketenagakerjaan  di Indonesia telah diatur dalam undang-undang khususnya  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu  ada peraturan perundang-undangan  lain yang terkait dengan dunia kerja  seperti UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU tentang Dana Pensiun.
Dalam  lapangan pekerjaan di Indonesia, sejumlah  peraturan perundang-undangan  yang diberlakukan  dengan tujuan untuk memproteksi keberadaan tenaga kerja antara lain  UU Nomor 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun  1992  tentang Jamsostek, UU  Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, UU Nomor 36  Tahun 2009 tentang Pajak penghasilan, UU  Nomor  21 Tahun 2000  tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Juga  ada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992  tentang  Dana pensiun Pemberi Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Kerja Pph 21 dan Keputusan Menteri keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang  tata cara permohonan pengesahan pembentukan  dana pensiun pemberi kerja, penyesuaian yayasan dana pensiun dan pengesahan  atas perubahan peraturan dana pensiun dari  dana pensiun pemberi kerja yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK-017/1998.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan salah satu pasal  yang mengatur tentang kesejahteraan  tenaga kerja  adalah  pada  bagian ketiga tentang kesejahteraan  pasal  99  sampai dengan pasal 135. Pasal  99  menegaskan bahwa  setiap pekerja/buruh dan keluarganya  berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja  yang dilaksanakan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 100  menegaskan agar setiap pengusaha wajib menyediakan  fasilitas kesejahteraan dengan memperhatikan  kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Pasal 101 mengamanatkan agar di setiap perusahaan dibentuk koperasi pekerja yang disesuaikan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang  jaminan sosial tenaga kerja  diatur  dalam UU Nomor 3  Tahun 1992  tentang  Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bab III Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja  bagian pertama tentang ruang lingkup  pasal 6  secara tegas menyebutkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja  meliputi  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan  pemeliharaan kesehatan. Pasal  7  menegaskan  jaminan sosial tenaga kerja  diperuntukkan  bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Jaminan  kecelakaan  kerja  diatur pada pasal 8 yang  menyatakan  tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Yang termasuk  tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja  adalah  magang dan murid yang bekerja pada perusahaan  baik yang menerima upah maupun tidak, mereka yang memborong pekerjaan  kecuali jika yang memborong  adalah perusahaan dan narapidana yang  dipekerjakan  di perusahaan. Pasal 9  UU Jamsostek  mengatur jaminan  kecelakaan kerja yang meliputi  biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan, biaya rehabilitasi dan santunan  berupa uang  yang meliputi  santunan  sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan  cacat total untuk selama-lamanya  baik fisik maupun mental dan santunan kematian.
Tentang jaminan kematian  tenaga kerja diatur dalam pasal 12  UU Jamsostek  yang menegaskan bahwa tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas  jaminan kematian  yang meliputi  biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Sedangkan pasal  14  UU Jamsostek mengatur tentang  Jaminan Hari Tua yang menegaskan bahwa jaminan hari tua  dibayarkan  secara  sekaligus atau berkala atau sebagian kepada tenaga kerja  karena  telah mencapai  usia  55 tahun atau cacat  total tetap. Pasal 15  menyatakan  jaminan hari tua dibayarkan  sebelum tenaga kerja  berusia 55 tahun  setelah mencapai  masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dan tentang jaminan pemeliharaan  kesehatan diatur dalam pasal 16 UU Jamsostek yang menyatakan, tenaga kerja, suami istri dan anak-anak berhak memperoleh  jaminan pemeliharaan kesehatan  yang meliputi  rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan  tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus  dan pelayanan gawat darurat.
Hak para tenaga kerja  untuk  mendapatkan dana pensiun  diatur  dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Tentang hak peserta  dana pensiun diatur pada pasal 19 yang menegaskan bahwa  setiap  karyawan yang termasuk  golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan  oleh pemberi kerja berhak menjadi peserta apabila telah berusia  setidak-tidaknya  18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya  satu tahun.
Dari wawancara  dengan sejumlah  manajer primer-primer  anggota Puskopdit Bali Artha Guna, memang tidak semua memproteksi  tenaga kerjanya melalui Jamsostek  tetapi memilih memproteksi  tenaga kerjanya  melalui asuransi tenaga kerja  termasuk asuransi  kecelakaan tenaga kerja  yang  ditawarkan oleh  sejumlah perusahaan asuransi. Koperasi-koperasi  ternyata membuat Peraturan Perusahaan  yang mengatur  juga tentang  kesejahteraan, dana hari tua, dana pengobatan dan lain-lain.*THU

Memproteksi
Tenaga Kerja  Melalui  SOM
Menyangkut  hak dan kewajiban tenaga kerja  koperasi  diatur  dalam  peraturan perusahaan  yang oleh kalangan  koperasi  dikenal  sebagai  Standar Operasional  Manajemen atau SOM. Dari wawancara  dengan  sejumlah manajer  koperasi  diketahui bahwa  pengurus  koperasi  telah mengatur  hak dan kewajiban manajemen dan karyawan  dalam bentuk SOM tersebut.
Umumnya  SOM  berlaku  selama masa  kepengurusan  atau  setiap  tiga tahun  kemudian  diperbaharui. SOM  umumnya  berisi tentang  pengertian  pengusaha, karyawan dan perusahaan, hal-hal umum menyangkut kewajiban  pengusaha dan karyawan, hubungan kerja dan masa percobaan menyangkut  penerimaan pegawai, pengangkatan dan pemutusan hubungan kerja, jabatan  dan golongan menyangkut  susunan jabatan, gaji dan tunjangan  menyangkut sistem penggajian, kenaikan gaji, penundaan kenaikan gaji, tunjangan dan pajak pendapatan.
Selain itu  dalam SOM juga  diatur tentang  waktu kerja, kerja lembur, hari libur dan hari cuti, meninggalkan kerja dengan upah penuh, cuti tahunan. SOM  juga mengatur tentang  pemberian bantuan sosial  menyangkut  karyawan yang meninggal dunia, keluarga karyawan yang meninggal dunia. Selain itu SOM  juga mengatur  pakaian kerja, penghargaan, bonus, THR dan THT, dana pengobatan, cuti sakit dan cuti hamil dengan tetap mendapat gaji. Soal peraturan tata tertib  seperti kewajiban  umum karyawan, keamanan dan kesehatan, larangan untuk karyawan, ganti rugi pada kehilangan atau kerusakan, ketentuan pada  waktu sakit  juga diatur dalam SOM. Selain itu SOM  juga mengatur  tindakan terhadap pelanggaran peraturan tata tertib  seperti tingkat pelanggaran, pelanggaran tingkat I, pelanggaran tingkat II dan pelanggaran tingkat III serta peraturan lain-lain.  SOM juga mengatur  peraturan  pemberhentian  karyawan.
Semua  koperasi yang mengatur operasional manajemen dalam SOM  sepakat  merumuskan  bahwa  yang dimaksudkan dengan pengusaha  dalam koperasi  adalah  pengurus dan secara  operasional dikuasakan kepada manager. Karyawan adalah  semua penerima kerja yang diangkat dalam dinas  sedangkan perusahaan dimengerti sebagai  semua  barang yang bergerak dan tidak bergerak milik  atau yang dikuasai oleh pengusaha.
Umumnya  kewajiban pengusaha antara lain berkewajiban bila terjadi  krisis  ekonomi  perusahaan kekurangan aktifitas, penutupan atau penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain  dan mengakibatkan pemindahan atau  pemutusan hubungan kerja  bagi sejumlah karyawan  sejak dini harus mengadakan  persiapan dan  pengaturan seperlunya sehingga dapat dihindari  adanya ketidakadilan atau korban pada karyawan. Pengusaha  wajib melindungi para karyawan  dari tindakan semena-mena  pihak ketiga. Pengusaha memperhatikan  sosial ekonomi  karyawan sesuai dengan  kemampuan perusahaan dan pengusaha  wajib membina dan menciptakan iklim  kerja yang harmonis  dan terbuka diantara  karyawan.
Sedangkan kewajiban karyawan  antara lain  menaati segala peraturan perusahaan yang dikeluarkan sebagai  kelanjutan dari peraturan  perusahaan, wajib memperhatikan kepentingan perusahaan, wajib untuk melaksanakan  dengan sebaik-baiknya  segala pekerjaan  yang ditugaskan baginya. Karyawan juga wajib  ikut bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, kesehatan dan kesusilaan dalam  perusahaan, wajib tunduk pada ketentuan  mengenai jadwal  waktu kerja dan istirahat dan bila pengusaha memandang perlu  karyawan dapat diberikan pekerjaan  di luar waktu kerjanya  sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Karyawan juga diatur untuk  tidak melakukan pekerjaan  secara tetap dari pengusaha lain, menyimpan segala rahasia perusahaan, rahasia simpanan, rahasia piutang.
Selain  peraturan lainnya yang  juga secara jelas dicantumkan dalam SOM, juga  tercantum  soal pemutusan hubungan kerja. Jadi  seorang karyawan  yang diterima bekerja, ia  sudah  menerima SOM  dan memahami  isinya  sehingga bila ada tindakan  pemutusan hubungan kerja  tidak  terjadi  masalah  yang  seringkali  juga  menjurus ke  ranah  hukum. Umumnya  SOM  mengatur  pemutusan hubungan kerja  karena  atas kehendak keduabelah pihak, atas kehendak karyawan  dan atas kehendak  pengusaha.
Tentang pemutusan hubungan kerja  ini  sejumlah  koperasi memberlakukan peraturan sebagai berikut ini. Jika pemutusan hubungan kerja  terjadi karena kehendak  pengusaha  maka  kepada karyawan  bersangkutan  diberikan uang jasa  yang disesuaikan dengan dengan masa kerjanya. Sedangkan bila ia berhenti  atas kehendak sendiri  sedangkan perusahaan masih  memerlukan tenaganya maka  uang jasa atau pesangon  tergantung  dari keputusan perusahaan.***agust g thuru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

KSP MULIA SEJAHTERA TABANAN