20 Februari
Merefleksikan Peran Pekerja Nasional
Bagi kalangan insan koperasi, memperingati Hari Pekerja Indonesia
yang ditetapkan pemerintah setiap tanggal 20 Pebruari mungkin hal yang baru bahkan tidak pernah dilakukan. Peringatan Hari Pekerja Nasional
kalah populer dengan peringatan Hari
Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Biasanya setiap menjelang tanggal 1 Mei media cetak maupun elektronik
ramai memberitakan rencana demo
besar-besaran yang bakal dilakukan oleh para buruh terutama di kota-kota besar
seperti Jakarta, Bandung, Surabaya,
Medan dan lain-lain. Dan persis pada hari ‘H’ 1 Mei ribuan buruh
turun ke jalan untuk menyuarakan nasib mereka dan meminta
perbaikan upah dan kesejahteraan. Demo yang sama juga digelar
di negara-negara baik yang
sedang berkembang maupun negara maju seperti Amerika Serikat.
Namun hiruk pikuk suara
ribuan buruh tidak terlihat
pada setiap tanggal 20 Februari. Hari
Pekerja Nasional memang kurang populer
bahkan nyaris tak pernah diperingati. Pada
hal, tanggal 20 Februari merupakan hari istimewa bagi para pekerja Indonesia,
termasuk tentu saja para pekerja di
sektor koperasi yang jumlahnya
terus meningkat dari waktu ke
waktu mengikuti ritme pertumbuhan koperasi
yang semakin positif.
Tanggal 20
Februari memang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
sebagai Hari Pekerja Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1991
tentang Hari Pekerja Indonesia.
Alasan Pemerintah Indonesia menetapkan adanya Hari Pekerja Nasional adalah; Pertama,
bahwa deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak
sejarah bersatunya para pekerja
Indonesia. Kedua, bahwa untuk
menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih
meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi
pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan
Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai
Hari Pekerja Nasional.
Bagi para pekerja koperasi,
memperingati Hari Pekerja Nasional 20 Februari tidak harus turun ke jalan berteriak-teriak meminta agar para
pengelola koperasi memperhatikan
nasib. Sebab koperasi adalah
milik anggota yang adalah rakyat dan
para pekerja (baca: karyawan/karyawati) adalah juga anggota pemilik koperasi
tempat ia bekerja. Tapi Peringatan Hari
Pekerja Nasional dapat menjadi momentum yang
tepat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja, mutu dan kualitas
kerja serta mutu dan kualitas pelayanan
kepada anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
Perkecil
Angka Pengangguran di Bali
Pertumbuhan
koperasi di Bali terus menunjukkan grafik positif dari waktu
ke waktu. Demikian juga pertumbuhan koperasi secara nasional, juga
menunjukkan grafik menaik. Dengan makin tumbuhnya jumlah koperasi maka
tenaga kerja yang diserap pun semakin meningkat. Dengan demikian sektor
koperasi turut memberikan kontribusi dalam menurunkan angka
pengangguran.
Koperasi
diyakini sebagai wadah perekonomian masyarakat
dan sebagai wadah
perekonomian berbasis masyarakat, koperasi memperlihatkan aura yang semakin positif dan diterima oleh masyarakat. Terbukti, setiap tahunnya mengalami perkembangan cukup
signifikan baik dari segi jumlah,
keanggotaan, volume usaha maupun bidang kegiatannya. Jumlah koperasi di
Bali pada tahun 2011 tercatat sebanyak 4.149 buah
meningkat 12,47 persen dibandingkan dengan tahun 2010
yang tercatat sebanyak 3.734
unit.
Koperasi
tersebut tersebar di Kota
Denpasar dan delapan Kabupaten danm 1
Pemkot yang ada di Provinsi Bali dengan jumlah
anggota mencapai 892.292
orang. Modal sendiri yang dikelola
mencapai Rp 1,55 triliun dan
modal pihak ketiga Rp 2,4 triliun
sedangkan volume usaha
mencapai Rp 6,7 triliun. Kegiatan koperasi yang paling menonjol adalah simpan pinjam
yang memperoleh sisa hasil usaha sebesar Rp 253,63 miliar selama tahun 2010. Kondisi ini menunjukkan
bahwa koperasi di Bali mampu bersaing dengan wadah perekonomian lainnya seperti
Bank Umum, BPR dan LPD.
Dengan
jumlah koperasi di Bali yang mencapai 4.149 buah, ternyata telah memberikan kontribusi positif. Selain
kontribusi dalam turut serta
mengentaskan kemiskinan, koperasi
juga memberikan kontribusi dalam
mengentaskan angka pengangguran di Bali.
Koperasi menyerap tenaga kerja sebanyak 17.635
orang, sebuah jumlah yang tentu
saja tidak kecil. Angka ini adalah karyawan koperasi yang bekerja pada
koperasi-koperasi berbadan hukum atau yang
tergabung dalam koperasi
sekunder seperti KUD, Puskop Bali,
Puskopdit Bali Artha Guna,dan lain-lain. Ada ratusan koperasi yang tak terdaftar di
Dinas Koperasi, ada ratusan LPD
di Bali yang tentu saja juga mempekerjakan tenaga kerja. Jadi sektor
koperasi benar-benar turut menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup
signifikan.
Di
Provinsi Bali, menurut data survey angkatan kerja nasional bulan Agustus
2011 lalu, keadaan
ketenagakejeraan Provinsi Bali sampai
Agustus 2011 sebagai berikut; Penduduk usia kerja 2,9 juta lebih orang,
yang tergolong angkatan kerja 2,2 juta lebih orang sedangkan tingkat
partisipasi angkatan kerja mencapai 76,45 persen. Ini berarti bahwa
masih ada angkatan kerja di Bali yang sampai Agustus 2011 terkategori penganggur
entah penganggur terbuka
maupun penganggur tertutup atau terselubung.
Tingkat pengangguran terbuka (TPT)
kalau dibandingkan dengan kondisi Agustus 2010 memang mengalami penurunan dari 3,06 persen menjadi 2,32 persen pada
Agustus 2011. Ternyata tingkat
pengangguran terbuka di wilayah perkotaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di
pedesaan. Tingkat pengangguran terbuka di perkotaan pada tahun 2011 sebesar 3,07 persen atau 40 ribu lebih orang sedangkan di wilayah
pedesaan hanya 1,25 persen atau sebanyak 11 ribu lebih orang.
Sampai Agustus 2011 kontribusi penyerapan
tenaga kerja menurut sektor lapangan kerja menempatkan sektor perdagangan, rumah makan
dan jasa termasuk koperasi pada urutan
pertama yaitu sebesar 27,05 persen dari seluruh tenaga kerja terserap sedangkan sektor pertanian yang selama ini memberi kontribusi paling besar
terhadap penyerapan tenaga kerja
di Bali menempati urutan
kedua dengan kontribusi 25,24 persen.
Kelompok pekerja formal pada bulan Agustus 2011 di Bali mencapai angka sebesar
43,57 persen, terjadi peningkatan dibanding kondisi pada bulan yang sama tahun
2010 yang hanya sebesar 35,76 persen. Pada bulan Agustus 2010 tercatat sebanyak
1,2 juta lebih orang bekerja di sektor informal, sementara pada tahun 2011
sebanyak 1,3 juta lebih orang. Hal ini bisa berarti sebagian besar penduduk di
Bali masih bergantung pada sektor informal.
Wajah
Pekerja Koperasi
di Lingkup
Puskopdit BAG
Sampai
Januari 2012, koperasi-koperasi
yang bergabung dengan koperasi
sekunder Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Bali Artha Guna (BAG) adalah 20
buah. Koperasi-koperasi tersebut mempekerjakan tenaga kerja
minimal 2 orang dan maksimal
40 orang. Keberadaan tenaga kerja
pada koperasi-koperasi tersebut
turut berkontribusi dalam menurunkan angka pengangguran di
Provinsi Bali.
Dilihat dari jumlah tenaga kerja, koperasi yang mempekerjakan karyawan 1 sampai dengan 5 orang adalah Kopdit Setia Kawan 1 orang,
Kopdit Padang Asri 2 orang, KSU Kasih
Abadi Palasari 2 orang, KSP Bhuana
Kasih Babakan 3 orang, Kopdit Bali Arta Mandiri Negara 5 orang,
Kopdit Artha Mandiri 5 orang, dan
Kopdit Insan Mandiri 5
orang. Puskoipdit Bali Artha
Guna sebagai sekunder mempekerjakan 5 tenaga kerja.
Koperasi-koperasi yang mempekerjakan karyawan
6 sampai 10 orang
adalah Kopdit Artha Bhakti Asih 7
orang, Kopdit Tabhira 7 orang, Kopkar Kosayu 9 orang, Kopdit Sumber Kasih Tangeb 9
orang, Kopdit Tirta Raharja 10 orang
dan Kopdit Kubu Bingin 10 orang.
Kopdit
dengan jumlah karyawan 11 sampai 15
orang adalah KSP Duta
Sejahtera 14 orang.
Koperasi-koperasi yang tergolong
besar telah mampu mempekerjakan
karyawan dengan jumlah di atas 20
tenaga kerja. Kopdit Tritunggal Tuka
telah mempekerjakan karyawan
sebanyak 38 tenaga kerja sedangkan Kopdit Kubu Gunung mempekerjakan 21 tenaga kerja.Sementara itu
Kopdit Swastiastu
mempekerjakan 34 tenaga kerja dan KSP Wisuda Guna Raharja mempekerjakan
24 tenaga kerja.Tenaga kerja
tersebut bekerja di kantor
pusat maupun di Kantor Cabang,
Tempat Pelayanan dan Kantor Kas.
Dilihat dari latar belakang pendidikan, mayoritas
berpendidikan SLTA (SMA/SMK). Kopdit Tritunggal
Tuka mempekerjakan 23 tenaga berijasah SMA/SMK, 2 tenaga diploma, 5 orang
sarjana sedangkan yang masih
kuliah sebanyak 4 orang. Ada
13 orang tenaga kerja di
Kopdit Kubu Gunung tamatan SMA/SMK, sarjana 3 orang
dan masih kuliah 5 orang termasuk 1 orang kuliah di program
magister. Di Kopdit Swastiastu
tercatat 24 tenaga kerja
berpendidikan SMA/SMK, diploma 5
orang, sarjana 4 orang dan masih
kuliah 1 orang. Sedangkan KSP Wisuda Guna Raharja mempekerjakan
14 tenaga lulusan SMA/SMK, 3
lulusan Diploma, 4 sarjana, 1 magister
dan 1 orang masih kuliah.
KSP Duta Sejahtera mempekerjakan 6 tenaga
lulusan SMA, 3 lulusan diploma
dan 5 sarjana. Puskoipdit BAG
sendiri mempekerjakan 2 lulusan SMA, dan 3 lulusan Sarjana.
Koperasi-koperasi lainnya seperti Kopkar Kosayu mempekerjakan
8 tenaga lulusan SMA dan 1 tenaga
masih kuliah, Kopdit Insan Mandiri 4 lulusan SMA dan 1 diploma,
Koperasi Mulia Sejahtera 11
orang lulusan SMA/SMK, 2 lulusan diploma
3 sarjana dan 4 orang masih
kuliah. Kopdit Sumber Kasih Tangeb mempekerjakan 8 lulusan SMA/SMK dan 1 sarjana, Kopdit Kubu Bingin
mempekerjakan 2 lulusan SMP, 6 lulusan SMA/SMK, 1 diploma
dan 1 masih kuliah. Kopdit Tabhira, SMA/SMK 5 orang, sarjana 2
orang, KSP Bhuana Kasih SMA 3 orang,
masih kuliah 1 orang, Kopdit Artha Mandiri
SMA/SMK 2 orang, diploma 1 orang dan sarjana 2 orang, KSU kasih Abadi 2 tenaga lulusan SMA/SMK, Kopdit Bali Arta
Mandiri SMA/SMK 3 orang, Sarjana 1 orang
Diploma 1 orang, Kopodit Setia Kawan
1 orang lulusan SMA, Kopdit Artha
Bhakti Asih, 6 orang lulusan SMA/SMK dan
1 sarjana, Kopdit Tirta Raharja
mempekerjakan 9 tenaga lulusan SMA/SMK dan 1 sarjana
sedangkan Kopdit Padang Asri 1
orang lulusan SMA/SMK dan 1 sarjana.
Dilihat
dari jenis kelamin, terdapat
15 tenaga kerja perempuan
dan 16 tenaga kerja laki-laki di Kopdit Tritunggal Tuka. Kopdit Kubu Gunung, 10 tenaga perempuan 11 tenaga laki-laki, Kopdit Swastiastu
20 perempuan 14 laki-laki, KSP
Wisuda Guna Raharja 13 perempuan dan 11
laki-laki, Kopkar Kosayu 2 laki-laki dan 7 perempuan, Kopdit Insan Mandiri 2 laki-laki dan 3 perempuan. KSP Duta Sejahtera 7 perempuan dan 7 laki-laki, Koperasi Mulia
sejahtera 7 laki-laki dan 13 perempuan,
Kopdit Sumber Kasih Tangeb 1 laki-laki
dan 8 perempuan, Kopdit Kubu Bingin 4 laki-laki dan 6 perempuan, Kopdit Tabhira 2 laki-laki
5 perempuan, KSP Bhuana Kasih 4
perempuan, Kopdit Artha Mandiri 3
laki-laki 2 perempuan, KSU Kasih
Abadi 2 perempuan, Kopdit Bali Arta
Mandiri 2 laki-laki 3 perempuan, Kopdit Setia Kawan 1 perempuan, Kopdit Artha Bhakti Asih 4
laki-laki 3 perempuan, Kopdit
Tirta Raharja 2 laki-laki dan 8
perempuan dan Kopdit Padang Asri 2 perempuan. Sedangkan Puskopdit BAG
mempekerjakan 4 laki-laki dan 1
perempuan.
Meskipun mayoritas tenaga kerja
berlatar belakang pendidikan SMA/SMK, namun umumnya
mereka bekerja di atas satu tahun
dan telah mengikuti berbagai
pendidikan dan pelatihan bidang
koperasi. Pelatihan dimaksud baik diselenggarakan oleh koperasi tempat mereka bekerja, diselenggarakan oleh
Puskopdit Bali Artha Guna maupun oleh
pihak lain di luar lingkungan
Puskopdit. Karena itu mereka cukup berkualitas dan memiliki kompetensi keahlian yang tak diragukan.
Menghargai ‘Tetes Keringat’ Pekerja
Dari
wawancara dengan sejumlah
koperasi anggota Puskopdit Bali Artha Guna dapat disimpulkan bahwa
koperasi sebagai usaha yang
berbadan hukum telah menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam kaitan dengan tenaga kerja. Khusus
dari aspek kesejahteraan karyawan, umumnya pengelola
koperasi punya komitmen menghargai ‘tetes keringat’ para karyawan sesuai dengan
fungsi dan peranannya.
Sebagai
contoh, berikut ini dipaparkan peraturan perusahaan sejumlah koperasi, khususnya peraturan perusahaan yang
berkaitan dengan
kesejahteraan karyawan.
Manajer Kopdit Tritunggal Tuka H. Nyoman Rikus menjelaskan, Kopdit Tritunggal menaruh perhatian pada kesejahteraan karyawannya
dalam bentuk pemberian bantuan sosial, penghargaan, bonus, tunjangan
hari raya dan tunjangan hari tua, dana pengobatan disamping memproteksi tenaga kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
antara lain Jamsostek dan
asuransi tenaga kerja.
Dijelaskan
Nyoman Rikus, dalam kasus karyawan meninggal dunia bukan karena
kecelakaan kerja maka kepada keluarga
ahli waris menerima gaji bulan tersebut,
uang pesangon 2 kali gaji bruto dan uang
jasa 1 kali gaji bruto. Sedangkan
kalau karyawan meninggal dunia
karena kecelakaan dalam
menjalankan tugas, ahli warisnya
menerima 1 kali gaji bruto, uang jasa 2 kali gaji bruto dan uang pesangon 3 kali gaji
bruto. Dan karena pengusaha
mengikutsertakan semua karyawan
dalam program Jamsostek dan Astek
maka karyawan yang meninggal karena
tugas berhak atas santunan.
Karyawan yang meninggal juga diberikan uang penguburan. Keluarga karyawan
yang meninggal (suami/istri, dan
anak-anak) juga diberikan uang duka. Di Kopdit
Tritunggal Tuka, karyawan juga
diberikan penghargaan sesuai dengan
prestasi istimewa yang ditunjukkan dalam jabatannya. Karyawan juga diberikan
THR setahun sekali sebesar 1 kali
gaji bruto. Nyoman Rikus menjelaskan pula,
karyawan juga mendapatkan dana
pengobatan sesuai dengan jabatannya yang berlaku untuk diri karyawan, suami/istri dan
anak-anak.
KSP Duta Sejahtra
juga punya cara untuk memproteksi
para karyawannya. Menurut Manajer
KSP Duta Sejahtera Ph.Ketut Miarsa, proteksi terhadap tenaga kerja antara lain
dengan pemberian bantuan sosial, bantuan
pengobatan, penghargaan, bonus, THR dan THT. Dijelaskan, pemberian bantuan
sosial diberikan kepada
karyawan yang meninggal dunia berupa gaji bulan waktu karyawan
meninggal, uang pesangon 2 kali gaji
bruto, uang jasa 1 kali gaji bruto, uang
jasa seperti yang dicantumkan
dalam Jamsostek. Bila karyawan meninggal
dalam tugas atau kecelakaan kerja maka
ahliwarisnya berhak menerima gaji bulan
bersangkutan, uang 2 kali gaji bruto,
uang pesangon 3 kali gaji bruto dan uang
jaminan kematian Jamsostek. Juga diberikan uang duka sebesar Rp 2 juta. Karyawan juga mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya,
tunjangan hari raya serta dana hari tua.Para karyawan yang sakit juga mendapatkan dana pengobatan yang besarnya
1,5 gaji bruto.
Serap
Mayoritas Tenaga Kerja
Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Sjarifuddin Hasan ketika menyampaikan Flashback Koperasi dan UMKM tahun 2011
akhir Desember 2011 lalu mengatakan
Koperasi dan UMKM masih menjadi
sandaran dan solusi untuk masalah tenaga kerja di Indonesia.
Koperasi dan UMKM masih menjadi
sandaran perekonomian sebagian
besar masyarakat Indonesia.
Sejarah telah mencatat, ketika krisis multidimensi
yang melanda Indonesia pada tahun
1998 dan krisis moneter akhir tahun 2008 lalu sektor koperasi dan
UMKM membuktikan diri ‘tahan banting’ dan terus tumbuh berkembang bahkan bisa mandiri. Sektor koperasi dan
UMKM yang sebagian besar bergerak di
usaha informal diperkirakan akan tetap menjadi andalan untuk menyerap banyak
tenaga kerja. Dengan sumber daya apa adanya serta kemampuan kreativitas serta
inovasi yang terbatas, koperasi dan UMKM tetap bisa menampung jutaan, bahkan
puluhan juta angkatan kerja baru pada 2012 dan tahun-tahun yang akan datang.
Sektor koperasi dan UMKM termasuk
yang tidak diskriminatif terhadap latar belakang tenaga kerja. Sementara sektor lainnya mengharuskan
latar belakang tenaga kerja
dengan kualifikasi tertentu, koperasi dan UMKM
malah tidak pasang target. Latar belakang pekerja
mau lulusan SMP, SMA atau
sarjana, laki-laki atau perempuan, tua
atau muda semua bisa berkecimpung di sektor ini.
Secara nasional, berdasarkan data BPS,
jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 117,4 juta orang,
tetapi yang berkerja baru mencapai 109,7 juta orang. Jumlah pekerja dengan
tingkat pendidikan SD ke bawah sekitar 54,2 juta orang atau 49,40 persen.
Sedangkan pekerja dengan pendidikan diploma tercatat sekitar 3,2 juta orang
atau 2,89 persen dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 5,6 juta
orang atau 5,15 persen. Akibatnya,
sebagian besar penduduk Indonesia hanya mampu bekerja di level bawah yang tidak
memerlukan keahlian khusus, seperti di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
dan perikanan, serta menjadi buruh dan usaha sektor jasa. Sektor-sektor ini
termasuk juga bergerak di koperasi dan UMKM. Kesempatan kerja pada tahun 2011
didominasi oleh sektor informal koperasi dan UKM dengan proporsi sebesar 66,74
persen dan pada tahun 2012 diperkirakan
menyerap tenaga kerja sebesar 66,58
persen.Sedangkan kesempatan kerja pada sektor formal diperkirakan masih belum
menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga proporsinya pada 2011 hanya
sebesar 33,26 persen dan sebesar 33,42 persen pada 2012.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan
mengatakan, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 5,7 persen dari
177.482 unit pada 2010 menjadi 187.598 unit pada 2011. Jumlah anggota koperasi
aktif juga meningkat 0,96 persen dari 30,5 juta orang pada 2010 menjadi 30,8
juta orang pada 2011. Perkembangan ini berdampak positif bagi peningkatan
penyerapan tenaga kerja sebesar 4,99 persen dari 358.768 tenaga kerja pada 2010
menjadi 376.680 tenaga kerja pada 2011.
Sementara itu, jumlah UMKM pada 2011
diperkirakan menembus angka 55,21 juta unit dengan sebagian besar atau 54,6 juta merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil
sebanyak 602.195 unit dan usaha menengah 44.280 unit. Penyerapan tenaga kerja
UMKM sebanyak 101,72 juta orang atau meningkat 3,55 dibanding 2010 sebanyak
99,401 juta orang. Hal ini menunjukkan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi
kontributor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja. Ratusan ribu masyarakat
Indonesia terlibat di sektor ini. Untuk itu, pemberdayaan sektor koperasi dan
UMKM tetap menjadi prioritas dari Kementerian Koperasi dan UKM.*GUS/ANT
Sering
Meradang
Tanggal
27 Januari 2012
lalu bangsa Indonesia disajikan
dengan berita televisi soal ribuan
buruh atau pekerja turun ke jalan dan Bekasi
yang memang dikenal sebagai daerah industri lumpuh total. Koran nasional pun merilis
berita, akibat demo pengusaha rugi miliaran rupiah, buruh mogok kerugian USS 2
juta, buruh blokir jalan tol, buruh tutup
jalan kawasan Daan Mogot dan sebagainya.
Ribuan buruh yang turun ke jalan itu adalah mereka yang bekerja di
sekitar 5000-an perusahaan
di kawasan Bekasi. Mereka memrotes keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung tanggal 26 Januari 2012 yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bekasi
atas SK Gubernur Jawa Barat
tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp
1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645
dan upah kelompok I Rp 1.849.913.
Demo
yang dilakukan oleh para pekerja
Indonesia memang bukan hanya
terjadi di bekasi dan pada
Januari 2012 ini. Aksi
demo pekerja hampir
terjadi di mana saja di Indonesia
dan sangat sering
digelar bahkan sepanjang tahun. Di tengah makin seringnya aksi demo bahkan menjurus ke aksi-aksi anarkis, sangat jarang terdengar
pekerja sektor koperasi
melakukan aksi protes apalagi
dengan tuntutan kenaikan upah. Apakah
ini sebagai indikasi sektor
koperasi telah mampu menjadi
badan usaha yang memberi rasa
nyaman kepada para pekerjanya, memang
perlu survey.
Nasib pekerja di luar
sektor koperasi dimata Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memang semakin terpuruk dan termarjinalkan di
tengah sistem kapitalistik saat ini.
Meskipun berbagai paket kebijakan
atau stimulus terus digulirkan
pemerintah untuk mendukung investasi
namun upaya untuk memperbaiki nasib 107 juta tenaga kerja
belum sungguh-sungguh dilakukan. Para pekerja Indonesia masih dihantui dengan sejumlah
permasalahan yang cenderung
menempatkan pekerja pada posisi yang kurang beruntung. Apa lagi,
banyak perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem kontrak dan banyak yang tidak memproteksi perlindungan
kerja sesuai dengan amanat undang-undang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI Muhaimin Iskandar pun mengakui ada sejumlah permasalahan
ketenagakerjaan seperti soal Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja,outsourcing,
kontrak kerja, dan pesangon, serta sistem pengupahan dan kebebasan berserikat. Pemasalahan-permasalahan
ini sering menjadi pemicu para pekerja
turun ke jalan melakukan aksi
protes. Dan permasalahan paling krusial
juga adalah masih tingginya angka pengangguran di negeri tercinta ini. Secara
nasional, menurut data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik Nasional
Agustus 2011 lalu, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai
117,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia
pada Agustus 2011 mencapai 109,7 juta orang.Sedangkan Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 6,56 persen. Pekerja
dengan tingkat pendidikan SD
tercatat 54,2 juta orang
atau 49,40 persen dari seluruh
angkatan kerja, pekerja dengan pendidikan Diploma sekitar 3,2 juta orang atau 2,89 persen dan pekerja dengan
pendidikan Sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang
ataui 5,15 persen.
Kondisi bangsa
kita yang belum mampu
menyediakan lapangan kerja akhirnya memang harus memunculkan masalah-masalah sosial yang cukup rumit untuk diselesaikan. Indonesia terpaksa harus menjadi
negara yang ‘mengekspor’ tenaga
kerja ke berbagai negara terutama negara-negara di Timur Tengah dan
Asia Tenggara. Meski demikian setiap masalah harus ada solusi penyelesaian. Ternyata koperasi
termasuk salah satu solusi dalam
mengentaskan angka pengangguran. Koperasi mampu menyejahterakan masyarakat
dan mengurangi angka pengangguran dan tingkat kriminalitas.
Koperasi dapat diandalkan untuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Memotret
TKI di Luar Negeri
Ketika
di dalam negeri tenaga kerja terus meradang karena
merasa hak-hak mereka
sebagai pekerja diabaikan, maka jutaan
anak bangsa tercinta ini berjuang dengan dirinya
sendiri di negeri orang. Ratusan
orang meregang nyawa, pulang ke tanah air dalam peti jenasah. Ratusan
orang yang dijuluki pahlawan devisa
negara ini pulang ke negerinya sendiri dengan tangan hampa dan dengan kondisi
fisik babak belur. Ribuan
orang ada pada posisi bermasalah secara sosial maupun secara hukum.
Data
yang dikutip dari berbagai sumber
menyebutkan jumlah tenaga Kerja Indonesia yang berada di luar negeri
sekarang ini, tercatat sebanyak 3.294.009 orang, dengan rincian berada di
Afrika sebanyak 4.439 orang atau 1%, di Eropa 59.735 orang atau 2%, di Amerika
130.851 orang atau 4%, di Pasifik 55.591 orang atau 2%, di Asia Tenggara
249.100 orang atau 7%, di Malaysia 1.410.787 orang atau 42%, di Asia Timur
359.844 orang atau 11%, di Asia Selatan 2.760 orang atau 1%, di Timur Tengah
379.963 orang atau 11% dan di Arab Saudi 641.039 orang atau 19%.
Di Arab Saudi, tenaga kerja Indonesia (TKI)
lebih banyak terkonsentrasi di Riyadh dan Jeddah, masing-masing berjumlah
225.453 orang (35%) dan 415.586 orang (65%). Sementara di Malaysia, sebaran TKI
lebih banyak terkonsentrasi di Kuala Lumpur, yaitu sebanyak 620.817 orang
(44%), di Penang sebanyak 298.318 orang (21%), di Johor Bahru sebanyak 202 352
orang (14%), di Kuching sebanyak 254.111 orang (18%) dan di Kota Kinabalu
sebanyak 35.189 orang (3%).
Sebagai
ilustrasi, pada tahun 2010, jumlah TKI atau WNI di luarr negeri yang
bermasalah dan ditampung di penampungan Perwakilan RI di berbagai
negara pada tercatat sebesar 15.766 orang. Sampai Desember 2010, jumlahnya berhasil diturunkan menjadi
1.398 orang. Perwakilan RI yang menampung WNI/TKI bermasalah adalah KBRI Amman
(220 orang), KBRI Bandar Sri Begawan (52 orang), KBRI Damaskus (45 orang), KBRI
Doha (44 orang), KBRI Singapura (106 orang), KBRI Abu Dhabi (88 orang), KBRI
Kuala Lumpur (115 orang), KBRI Kuwait City (195 orang), KBRI Riyadh (176
orang), KJRI Dubai (65 orang), KJRI Hongkong (2 orang), KJRI Jeddah (118
orang), KJRI Johor Bahru (55 orang), KJRI Kota Kinabalu (18 orang), KJRI
Kuching (51 orang), dan KJRI Penang (48 orang).
Kasus WNI/TKI bermasalah di luar negeri
pada tahun 2010 berjumlah 16.064 kasus, dimana di Afrika sebanyak 101 kasus, di
Eropa 67 kasus, di Amerika 37 kasus, di Pasifik 93 kasus, di Asia 3.113 kasus,
di Malaysia 2.066 kasus, di Timur Tengah 6.345 kasus, dan di Arab Saudi 4.242
kasus. Untuk kasus-kasus WNI/TKI bermasalah yang terjadi di wilayah Afrika,
Eropa, Amerika dan Pasifik, pada umumnya adalah berupa kasus ABK dan
overstayers.
Jumlah kasus WNI/TKI bermasalah yang
ditangani oleh Perwakilan RI dan Kementerian Luar Negeri RI pada tahun 2010,
khusus untuk kawasan Asia dan Timur Tengah adalah sebanyak 15.766 kasus,
masing-masing sebanyak 5.179 kasus di Asia dan 10.587 kasus di Timur Tengah.
Dari jumlah 3.113 kasus yang ada di Asia, sebanyak 2.953 kasus (95%) sudah
diselesaikan, dan sebanyak 160 kasus (5%) masih dalam proses penyelesaian.
Sementara di Malaysia, dari 2.066 kasus yang ada, sebanyak 1.779 (86%) sudah
diselesaikan dan yang masih dalam proses penyelesaian sebanyak 287 kasus (14%).
Kasus-kasus yang telah diselesaikan pada umumnya dibagi dalam tiga jenis kasus,
yaitu kasus repatriasi, meninggal dunia dan kasus-kasus lainnya, seperti
kembali lagi ke majikan awal, pindah ke majikan lain, dan dikirim ke kantor
polisi untuk dideportasi, khususnya di wilayah Timur Tengah. Kasus repatriasi
yang telah diselesaikan sebanyak 6.287 kasus atau 44%, meninggal dunia sebanyak
1.297 kasus atau 9%, dan kasus lain-lain sebanyak 6.784 atau 47%.
Jumlah WNI/TKI yang meninggal dunia di luar
negeri karena kecelakaan kerja sepanjang 2009-2010 adalah sebanyak 1.297 orang.
Sebagian, yaitu sebanyak 882 jiwa (68%) dimakamkan di luar negeri, sementara
sebagian lagi, yaitu sebanyak 415 jiwa (32%), dimakamkan di dalam negeri.Kasus
repatriasi dan deportasi terhadap WNI/TKI di luar negeri sepanjang Januari
hingga Desember 2010, adalah sebanyak 6.287 kasus repatriasi dan 2.872 kasus
deportasi. Jika dilihat berdasarkan kawasan, maka kasus repatriasi yang terjadi
di Timur Tengah (minus Arab Saudi), berjumlah 1.397 kasus atau 22%. Sementara
yang terjadi di Arab Saudi sebanyak 1.236 kasus atau 20%, dan di Malaysia
sebanyak 3.322 kasus atau 53%, dan di kawasan lainnya sejumlah 332 kasus atau 5
persen.
Sementara untuk kasus deportasi berdasarkan
kawasan sepanjang tahun 2010, di Malaysia sebanyak 15.021 kasus atau 51%, di
Arab Saudi sebanyak 13.660 atau 48%, dan di kawasan lainnya sebanyak 40 kasus
atau 1%.Jumlah WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu
berjumlah 210 orang. Di Arab Saudi sejumlah 23 orang, di Malaysia sejumlah 176
orang, dan di China sejumlah 11 orang. Jumlah WNI/TKI yang terancam
hukuman mati di Malaysia dibedakan dalam dua kategori, yaitu hukuman mati
karena kasus narkoba dan kasus non narkoba, masing-masing adalah sejumlah 141
orang (80 %) karena kasus narkoba, dan 35 orang (20%) karena kasus non narkoba.
Sedangkan
sepanjang tahun 2011 berbagai kisah
sedih tentang TKI di luar negeri mencuat seperti hukuman pancung
yang dialami Ruyati. Sedikitnya ada 218 TKI di
luar negeri yang terancam hukuman mati.Mereka tersebar di empat negara yakni,
Malaysia 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, dan Singapura 2 orang.
Di tengah galaunya nasib tenaga kerja ternyata ada 18 instansi pemerintah setiap
tahun mengalokasikan dana untuk urusan TKI, tetapi hasilnya selalu nihil.Inilah
salah satu bukti kegagalan negara sebab menyuburkan praktik pengiriman TKI yang
mengabaikan aspek harkat dan martabat manusia, legalitas dan keterampilan.
Aspek
Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia
Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang
khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Selain itu ada peraturan
perundang-undangan lain yang terkait
dengan dunia kerja seperti UU Jaminan
Sosial Tenaga Kerja dan UU tentang Dana Pensiun.
Dalam
lapangan pekerjaan di Indonesia, sejumlah peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dengan tujuan untuk memproteksi keberadaan
tenaga kerja antara lain UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak
penghasilan, UU Nomor 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Jamsostek, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
1992 tentang Dana pensiun Pemberi Kerja, Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Kerja Pph 21 dan
Keputusan Menteri keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang tata cara permohonan pengesahan
pembentukan dana pensiun pemberi kerja,
penyesuaian yayasan dana pensiun dan pengesahan
atas perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun pemberi kerja yang telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK-017/1998.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan salah satu pasal yang
mengatur tentang kesejahteraan tenaga
kerja adalah pada
bagian ketiga tentang kesejahteraan
pasal 99 sampai dengan pasal 135. Pasal 99
menegaskan bahwa setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak
untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 100 menegaskan agar setiap pengusaha wajib
menyediakan fasilitas kesejahteraan
dengan memperhatikan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Pasal 101 mengamanatkan agar di
setiap perusahaan dibentuk koperasi pekerja yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang
jaminan sosial tenaga kerja
diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja. Bab III Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagian pertama tentang ruang lingkup pasal 6
secara tegas menyebutkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga
kerja meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan
kesehatan. Pasal 7 menegaskan
jaminan sosial tenaga kerja
diperuntukkan bagi tenaga kerja
dan keluarganya.
Jaminan
kecelakaan kerja diatur pada pasal 8 yang menyatakan
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan
kecelakaan kerja. Yang termasuk tenaga
kerja dalam jaminan kecelakaan kerja
adalah magang dan murid yang
bekerja pada perusahaan baik yang
menerima upah maupun tidak, mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan dan narapidana yang dipekerjakan
di perusahaan. Pasal 9 UU
Jamsostek mengatur jaminan kecelakaan kerja yang meliputi biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan,
pengobatan dan atau perawatan, biaya rehabilitasi dan santunan berupa uang
yang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat
sebagian untuk selama-lamanya, santunan
cacat total untuk selama-lamanya
baik fisik maupun mental dan santunan kematian.
Tentang jaminan kematian tenaga kerja diatur dalam pasal 12 UU Jamsostek
yang menegaskan bahwa tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas
jaminan kematian yang
meliputi biaya pemakaman dan santunan
berupa uang. Sedangkan pasal 14 UU Jamsostek mengatur tentang Jaminan Hari Tua yang menegaskan bahwa
jaminan hari tua dibayarkan secara
sekaligus atau berkala atau sebagian kepada tenaga kerja karena telah mencapai
usia 55 tahun atau cacat total tetap. Pasal 15 menyatakan
jaminan hari tua dibayarkan
sebelum tenaga kerja berusia 55
tahun setelah mencapai masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan
peraturan pemerintah.
Dan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan diatur dalam pasal 16 UU Jamsostek
yang menyatakan, tenaga kerja, suami istri dan anak-anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan yang meliputi
rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat.
Hak para tenaga kerja untuk
mendapatkan dana pensiun
diatur dalam UU Nomor 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun. Tentang hak peserta
dana pensiun diatur pada pasal 19 yang menegaskan bahwa setiap
karyawan yang termasuk golongan
karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang
didirikan oleh pemberi kerja berhak
menjadi peserta apabila telah berusia
setidak-tidaknya 18 tahun atau
telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
Dari wawancara dengan sejumlah manajer primer-primer anggota Puskopdit Bali Artha Guna, memang
tidak semua memproteksi tenaga kerjanya
melalui Jamsostek tetapi memilih
memproteksi tenaga kerjanya melalui asuransi tenaga kerja termasuk asuransi kecelakaan tenaga kerja yang
ditawarkan oleh sejumlah
perusahaan asuransi. Koperasi-koperasi
ternyata membuat Peraturan Perusahaan
yang mengatur juga tentang kesejahteraan, dana hari tua, dana pengobatan
dan lain-lain.*THU
Memproteksi
Tenaga
Kerja Melalui SOM
Menyangkut
hak dan kewajiban tenaga kerja
koperasi diatur dalam
peraturan perusahaan yang oleh
kalangan koperasi dikenal
sebagai Standar Operasional Manajemen atau SOM. Dari wawancara dengan
sejumlah manajer koperasi diketahui bahwa pengurus
koperasi telah mengatur hak dan kewajiban manajemen dan karyawan dalam bentuk SOM tersebut.
Umumnya
SOM berlaku selama masa
kepengurusan atau setiap
tiga tahun kemudian diperbaharui. SOM umumnya
berisi tentang pengertian pengusaha, karyawan dan perusahaan, hal-hal
umum menyangkut kewajiban pengusaha dan
karyawan, hubungan kerja dan masa percobaan menyangkut penerimaan pegawai, pengangkatan dan
pemutusan hubungan kerja, jabatan dan
golongan menyangkut susunan jabatan,
gaji dan tunjangan menyangkut sistem
penggajian, kenaikan gaji, penundaan kenaikan gaji, tunjangan dan pajak
pendapatan.
Selain itu
dalam SOM juga diatur
tentang waktu kerja, kerja lembur, hari
libur dan hari cuti, meninggalkan kerja dengan upah penuh, cuti tahunan.
SOM juga mengatur tentang pemberian bantuan sosial menyangkut
karyawan yang meninggal dunia, keluarga karyawan yang meninggal dunia.
Selain itu SOM juga mengatur pakaian kerja, penghargaan, bonus, THR dan
THT, dana pengobatan, cuti sakit dan cuti hamil dengan tetap mendapat gaji.
Soal peraturan tata tertib seperti
kewajiban umum karyawan, keamanan dan
kesehatan, larangan untuk karyawan, ganti rugi pada kehilangan atau kerusakan,
ketentuan pada waktu sakit juga diatur dalam SOM. Selain itu SOM juga mengatur
tindakan terhadap pelanggaran peraturan tata tertib seperti tingkat pelanggaran, pelanggaran
tingkat I, pelanggaran tingkat II dan pelanggaran tingkat III serta peraturan
lain-lain. SOM juga mengatur peraturan
pemberhentian karyawan.
Semua
koperasi yang mengatur operasional manajemen dalam SOM sepakat
merumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan pengusaha dalam koperasi adalah
pengurus dan secara operasional
dikuasakan kepada manager. Karyawan adalah
semua penerima kerja yang diangkat dalam dinas sedangkan perusahaan dimengerti sebagai semua
barang yang bergerak dan tidak bergerak milik atau yang dikuasai oleh pengusaha.
Umumnya
kewajiban pengusaha antara lain berkewajiban bila terjadi krisis
ekonomi perusahaan kekurangan
aktifitas, penutupan atau penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain dan mengakibatkan pemindahan atau pemutusan hubungan kerja bagi sejumlah karyawan sejak dini harus mengadakan persiapan dan
pengaturan seperlunya sehingga dapat dihindari adanya ketidakadilan atau korban pada
karyawan. Pengusaha wajib melindungi
para karyawan dari tindakan semena-mena pihak ketiga. Pengusaha memperhatikan sosial ekonomi karyawan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan pengusaha wajib membina dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dan terbuka diantara karyawan.
Sedangkan kewajiban karyawan antara lain
menaati segala peraturan perusahaan yang dikeluarkan sebagai kelanjutan dari peraturan perusahaan, wajib memperhatikan kepentingan
perusahaan, wajib untuk melaksanakan
dengan sebaik-baiknya segala
pekerjaan yang ditugaskan baginya.
Karyawan juga wajib ikut
bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, kesehatan dan kesusilaan dalam perusahaan, wajib tunduk pada ketentuan mengenai jadwal waktu kerja dan istirahat dan bila pengusaha
memandang perlu karyawan dapat diberikan
pekerjaan di luar waktu kerjanya sesuai dengan peraturan pemerintah yang
berlaku. Karyawan juga diatur untuk
tidak melakukan pekerjaan secara
tetap dari pengusaha lain, menyimpan segala rahasia perusahaan, rahasia
simpanan, rahasia piutang.
Selain
peraturan lainnya yang juga
secara jelas dicantumkan dalam SOM, juga
tercantum soal pemutusan hubungan
kerja. Jadi seorang karyawan yang diterima bekerja, ia sudah
menerima SOM dan memahami isinya
sehingga bila ada tindakan
pemutusan hubungan kerja
tidak terjadi masalah
yang seringkali juga
menjurus ke ranah hukum. Umumnya SOM
mengatur pemutusan hubungan
kerja karena atas kehendak keduabelah pihak, atas kehendak
karyawan dan atas kehendak pengusaha.
Tentang pemutusan hubungan kerja ini
sejumlah koperasi memberlakukan
peraturan sebagai berikut ini. Jika pemutusan hubungan kerja terjadi karena kehendak pengusaha
maka kepada karyawan bersangkutan
diberikan uang jasa yang
disesuaikan dengan dengan masa kerjanya. Sedangkan bila ia berhenti atas kehendak sendiri sedangkan perusahaan masih memerlukan tenaganya maka uang jasa atau pesangon tergantung dari keputusan perusahaan.***agust g thuru
Komentar
Posting Komentar