Drs. Setyo Haryanto,MM
Pahami Koperasi Sebagai Badan Hukum
Usai pembukaan Bulan RAT
Koperasi, Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi yang hadir
dibekali dengan pemahaman tentang
koperasi sebagai badan hukum.
Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan
UKM Kementerian Koperasi UKM RI itu
meminta agar pengelola koperasi benar-benar memahami
bahwa koperasi yang dikelolanya
adalah badan hukum dan karena itu
harus terikat pada kebijakan yang
dibuat oleh negara.
Dijelaskan
Haryanto, ada berbagai cara orang berusaha karena itu
ada banyak jenis usaha. Misalnya ada usaha yang dikelola sendiri dan ada usaha
yang dikelola secara kelompok. Usaha
yang dikelola secara kelompok ini
sangat rentan, terancam bubar
atau terjadi banyak penyimpangan
kalau tidak ada legalitas. Karena itu
usaha yang dibangun oleh kelompok harus ada legalitas atau ada struktur hukumnya. Legalitas hukum itu diberikan pemerintah dalam bentuk
badan hukum. Manfaat dari badan hukum
menurut Heryanto adalah sebagai
legalitas perikatan pengakuan dalam
perjanjian pengikatan,
sebagai ikatan dengan mitra,
sebagai legalitas atas struktur kepemilikan asset, sebagai legalitas aktivitas perdata dan sebagai
jaminan pengembangan lebih lanjut. Badan hukum itu anaknya Negara.
Dijelaskan, badan hukum itu ada dua
jenis yakni badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik
itu bisa dengan territorial yang jelas
tetapi bisa juga dengan tanpa territorial.Sedangkan badan hukum privat itu
dalam bentuk PT, Koperasi dan Yayasan.Sayangnya anggota koperasi di Indonesia
belum merasa memiliki Badan Hukum. Anggota koperasi di Indonesia masih memahami koperasi sebagai tempat
ia menyimpan dan meminjam dan kalau
sudah tak dibutuhkan, ia dengan gampang meninggalkan, atau kalau sudah
meminjam, ia dengan mudah melanggar. Pada hal, melanggar aturan koperasi berarti
melanggar badan hukum dan itu berarti
melanggar hukum.
Hal lain yang disampaikan Heryanto pada kesempatan itu
adalah supaya koperasi
mulai membangun budaya agar tidak saling saing. Misalnya di suatu
tempat didirikan KSP, semuanya KSP. Akibatnya persaingan menjadi sangat ketat
dan yang kuat akan tetap tumbuh dan berkembang sedangkan yang
lemah mati dengan sendirinya. Kementerian Koperasi dan UKM, katanya,telah
mengirim edaran ke seluruh Bupati dan Walikota
agar mulai memperketat ijin usaha
simpan pinjam. Kabupaten dan Kota harus berani mendirikan koperasi lain
seperti koperasi jasa, koperasi konsumen, atau koperasi produsen.”Kita
harus berani mendirikan koperasi selain
simpan pinjam yang justru sangat rentan.
Koperasi konsumen misalnya sangat prospektus kalau serius dikelola”, ujarnya.
Heryanto
mengatakan agar di Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia termasuk di Bali agar
lebih gencar mendirikan koperasi jasa, koperasi konsumen atau koperasi produsen.
Untuk langkah awal, mulailah dengan
membangun koperasi konsumen berbasis
pegawai negeri sipil. Ia memberi contoh, di Kabupaten Madiun ada 5000 guru, mendirikan koperasi konsumen,
membuka toko ritel dan ternyata sangat berkembang.”Saya harapkan
di Bali untuk mulai melirik peluang mendirikan koperasi
selain simpan pinjam”, ujarnya.***gus
Komentar
Posting Komentar