Quo Vadis Pendiri Koperasi



Di Bandara Soetta,Mei 2014 bersama Dewa Ayu Putriani



Quo Vadis Pendiri Koperasi



Quo Vadis  adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin yang terjemahannya secara harafiah adalah “ke mana  engkau pergi”. Quo Vadis juga diterjemahkan  “mau dibawa kemana?” Dalam penggunaannya  quo vadis bisa berarti arah gerak, tujuan atau visi. Dalam  sebuah diskusi  melalui media sosial seorang aktivis  CU  di Kalimantan Barat  menulis demikian,”CU-CU  yang dulu  didirikan oleh sekelompok orang kini telah menjadi  besar  dengan kekayaan  ratusan miliar bahkan  triliun. Di saat  sama pengurus maupun para anggota  sudah tidak tahu dan tidak ingat lagi para pendirinya. Quo Vadis Pendiri Koperasi?”
Koperasi Kredit, Koperasi Simpan Pinjam  atau Credit Union  di seluruh Indonesia  yang  bergabung dengan  Puskopdit  dan Inkopdit  tentu tak akan menyangkal  bahwa keberadaan mereka  karena  jasa  seseorang  atau sekelompok orang  yang berinisiatif  membentuk komunitas, menyimpan, meminjam  dan  mempengaruhi  orang lain untuk bergabung. Mereka itu seperti  para petani  yang menabur  benih dan benih itu tumbuh  sehingga menghasilkan panenan belimpah ruah. Yah, para pendiri koperasi itu  seperti seorang petani yang  menabur benih  dan setelah panenan itu  dijual di pasar, pembeli tak pernah bertanya  siapa petani  yang menabur benih.
Ada  fakta  miris yang menunjukkan  betapa  jasa  pendiri koperasi dilupakan. Banyak  pengurus, pengawas,  manajer dan karyawan  yang  tidak  mengenal  pendiri koperasi tempat ia mengabdi. Jangankan mengenal sosok pendiri, membaca sejarah koperasinya pun belum pernah. Apa lagi  ribuan anggota, jangankan  tahu nama-nama pendiri, mengetahui  tanggal lahir koperasinya pun  menjadi hal yang langka. Kelemahan yang terjadi  adalah,  upaya pewarisan sejarah berdirinya koperasi  dan pelaku-pelakunya  tidak  dilakukan. Buku  Laporan  RAT  tidak mencantumkan sejarah  koperasi  padahal  melalui  RAT  sosialisasi  sejarah dan pelaku sejarah dilakukan. Setiap tahun ada RAT  dan setiap tahun pula ada pewarisan sejarah kepada  ribuan anggota.
Fakta  lainnya, di Gerakan Koperasi Kredit Indonesia muncul wacana untuk memberikan  balas jasa  sepantasnya  kepada para pendiri  koperasi. Wacana ini  muncul pada setiap kali digelar  Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini tidak hanya dialami oleh koperasi-koperasi di Bali tetapi di Flores, Kalimantan, Jawa, Sumatera  dan di wilayah lainnya di Indonesia. Banyak usul dari anggota bahkan pendiri itu sendiri agar koperasi-koperasi  yang sudah besar  dengan aset bahkan  telah mencapai triliunan rupiah  mulai memikirkan  untuk memberikan  balas jasa kepada para perintis atau para pendirinya. Pasalnya, terkesan  jasa para pendiri  diabaikan  sementara  dari sisi SHU  koperasi  sesungguhnya  sudah bisa menyisihkan  berapa persen SHU sebagai balas jasa terhadap para pendirinya.
Sampai saat ini wacana  ini masih menjadi diskusi hangat  kalangan  penggiat  koperasi maupun  pendiri  koperasi. Tentu kali ini  menjadi bahan diskusi  bagi para penggiat  primer-primer  anggota sekunder Puskopdit Bali Artha Guna. Perlukah para pendiri mendapat  balas jasa  yang besumber dari  SHU? Atau  para pendiri itu  memperoleh penghargaan setahun sekali  misalnya saat RAT  atau ulang tahun koperasi? Jadi, quo vadis  pendiri koperasi, mau dibawa kemana  para pendiri  koperasi itu? Anda yang menjawabnya.***agust g thuru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

KSP MULIA SEJAHTERA TABANAN