Drs. Setyo Haryanto,MM



Pahami Koperasi Sebagai Badan Hukum



Usai pembukaan Bulan RAT  Koperasi, Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi yang  hadir  dibekali dengan  pemahaman  tentang  koperasi  sebagai badan hukum. Deputi Bidang kelembagaan Koperasi  dan UKM Kementerian Koperasi UKM RI itu  meminta  agar  pengelola koperasi benar-benar  memahami  bahwa koperasi yang dikelolanya  adalah badan hukum dan karena itu  harus terikat pada  kebijakan yang dibuat oleh negara.
Dijelaskan  Haryanto,  ada berbagai  cara orang berusaha  karena itu  ada banyak jenis usaha. Misalnya ada usaha  yang dikelola sendiri  dan ada usaha  yang dikelola secara kelompok. Usaha  yang dikelola secara kelompok ini  sangat rentan, terancam bubar  atau  terjadi banyak penyimpangan kalau tidak ada legalitas. Karena itu  usaha yang dibangun oleh kelompok harus ada legalitas   atau ada struktur hukumnya. Legalitas  hukum itu diberikan pemerintah dalam bentuk badan hukum. Manfaat dari badan hukum  menurut Heryanto adalah  sebagai legalitas perikatan pengakuan dalam  perjanjian pengikatan,  sebagai  ikatan dengan mitra, sebagai  legalitas atas struktur  kepemilikan asset, sebagai  legalitas aktivitas perdata dan sebagai jaminan pengembangan lebih lanjut. Badan hukum itu anaknya Negara.
Dijelaskan, badan hukum itu  ada dua  jenis yakni badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik itu  bisa dengan territorial yang jelas tetapi bisa juga dengan tanpa territorial.Sedangkan badan hukum privat itu dalam bentuk PT, Koperasi dan Yayasan.Sayangnya anggota koperasi di Indonesia belum merasa memiliki Badan Hukum. Anggota koperasi di Indonesia  masih memahami koperasi sebagai tempat ia  menyimpan dan meminjam dan kalau sudah tak dibutuhkan, ia dengan gampang meninggalkan, atau kalau sudah meminjam, ia dengan mudah melanggar. Pada hal, melanggar aturan koperasi berarti melanggar badan hukum  dan itu berarti melanggar hukum.
Hal lain yang disampaikan Heryanto pada kesempatan itu adalah  supaya  koperasi  mulai  membangun budaya  agar tidak saling saing. Misalnya di suatu tempat didirikan KSP, semuanya KSP. Akibatnya persaingan menjadi sangat ketat dan yang kuat  akan  tetap tumbuh dan berkembang sedangkan yang lemah mati dengan sendirinya. Kementerian Koperasi dan UKM, katanya,telah mengirim edaran ke seluruh Bupati dan Walikota  agar  mulai memperketat ijin usaha simpan pinjam. Kabupaten dan Kota  harus  berani mendirikan  koperasi lain  seperti koperasi jasa, koperasi konsumen, atau koperasi produsen.”Kita harus berani  mendirikan koperasi selain simpan pinjam  yang justru sangat rentan. Koperasi  konsumen misalnya sangat prospektus  kalau serius dikelola”, ujarnya.
Heryanto  mengatakan  agar  di Kabupaten dan Kota  di seluruh Indonesia termasuk di Bali  agar  lebih gencar mendirikan koperasi jasa, koperasi konsumen atau koperasi produsen. Untuk  langkah awal, mulailah dengan membangun koperasi  konsumen berbasis pegawai negeri sipil. Ia memberi contoh, di Kabupaten Madiun ada 5000  guru, mendirikan koperasi konsumen, membuka  toko ritel  dan ternyata sangat berkembang.”Saya harapkan di Bali  untuk  mulai melirik peluang mendirikan koperasi selain simpan pinjam”, ujarnya.***gus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

KSP MULIA SEJAHTERA TABANAN