Gubernur Buka Bulan RAT Tahun Buku 2015




Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, Kamis 14 Januari 2015  membuka  resmi Bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT)  Tahun Buku 2014  bagi koperasi-koperasi baik Nivo Provinsi maupun kabupaten dan kota. Acara pembukaan dilaksanakan di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali.
Hadir pada acara tersebut  Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Drs. Setyo Harianto,MM, para pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali, para kepala dinas yang membidani koperasi dan ukm kabupaten dan kota di Provinsi Bali, Ketua Dekopinwil dan Dekopinda Kabupaten/Kota se-Bali  serta para pengurus, pengawas dan utusan anggota Koperasi Nivo Provinsi Bali. Pembukaan Bulan RAT Koperasi ini  dimulai  pada tahun buku 2013 yang digelar Januari 2014  di tempat yang sama  dan  akan terus dijadikan sebagai  agenda tetap untuk dilaksanakan setiap tahun. Pada kesempatan tersebut Gubernur  Made Mangku Pastika juga berkenan menyerahkan  Akta  Pendirianatau Badan Hukum dan sertifikat pemeringkatan  koperasi kepada koperasi yang berhak menerimanya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra,SH,MH  mengatakan sesuai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar masing-masing koperasi, setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Hal ini karena menyangkut penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan hasil pemeriksaan pengawas, laporan realisasi  rencana kerja dan RAPB  secara tepat waktu. Dewa Nyoman Patra  mengingatkan  agar  primer-primer melaksanakan rapat anggota tahunan tahun buku 2014 sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk koperasi primer RAT  dilaksanakan paling lambat bulan Maret 2015  sedangkan Koperasi Sekunder paling lambat bulan Juni 2015. Dewa Nyoman Patra  juga menegaskan  bahwa  koperasi tidak harus mengundang pejabat Diskop UKM  untuk hadir pada RAT tersebut  namun diharapkan agar dalam waktu  tujuh hari pengurus harus  menyampaikan laporan lengkap dan berita acara RAT kepada Dinas Koperasi.
Menjawab  pertanyaan wartawan, Dewa Nyoman Patra  mengatakan pihaknya sangat berharap agar koperasi-koperasi yang menyelenggarakan  RAT Tahun Buku 2014  ini  semakin meningkat  maksimal mencapai 90  persen.Menurutnya, dengan menggelar RAT  maka  bisa dimonitor  berapa koperasi  di Bali  yang benar-benar sehat dan berapa yang  tidak sehat sehingga  bisa dilakukan pembinaan. Sejak 2012, jumlah koperasi yang menyelenggarakan RAT terus meningkat, paska aturan dari Dinas Koperasi dan UKM yang mewajibkan setiap koperasi menggelar rapat tahunan paling lambat Maret. Apabila aturan itu tidak ditaati, maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin apabila tiga kali tidak melaksanakan RAT.
Pada  tahun  2014, sebanyak 75 persen  dari total koperasi di Bali menggelar rapat tahunan. Dia mengungkapkan penyelenggaraan rapat tahunan penting agar Dinas Koperasi dan UKM dapat memonitor perkembangan koperasi, serta memberikan bantuan pendampingan apabila mengalami masalah. Minimal dari RAT bisa diketahui apakah koperasi butuh pendampingan seperti membuat laporan keuangan atau apa kekurangan lain yang bisa dibantu. Saat ini, Bali telah memiliki 4.715 koperasi yang tersebar di 9 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, 78% dalam kondisi sehat dan berkembang sangat baik.***gus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

KSP MULIA SEJAHTERA TABANAN