Mulai Tahun 2015



Koperasi Diawasi Otoritas Jasa Keuangan?

Ada wacana  yang hangat didiskusikan, mulai tahun 2015  koperasi di Indonesia  akan  diawasi oleh sebuah lembaga bernama Otoritas Jasa  Keuangan (OJK).Dengan demikian, selain diawasi lembaga pengawasan  internal  koperasi primer dan koperasi sekunder yang dibentuk oleh anggota melalui RAT, koperasi baik primer maupun sekunder juga akan diawasi oleh  OJK.
Saat ini OJK  belum melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan non bank  termasuk koperasi. Menurut  UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa  Keuangan, lembaga ini bertugas mengawasi lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Yang dimaksudkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib seperti penyelenggara program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan.
Bagaimana dengan koperasi?  Meskipun  UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa  Keuangan  tidak secara  jelas  menyebutkan  koperasi juga diawasi oleh  OJK namun  wacana perlunya koperasi diawasi  lembaga itu terus bergulir. Kepala Bagian Informasi  OJK  Eko Ariontoro, membenarkan sampai saat ini  koperasi belum termasuk lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh lembaga OJK. Namun  ada kemungkinan  mulai tahun 2015  lembaga koperasi akan masuk dalam pengawasan OJK. Koperasi sebagai lembaga keuangan non bank dan merupakan  lembaga keuangan pembiayaan  termasuk dalam pengawasan OJK.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz  OJK harus mengawasi lembaga jasa keuangan berbentuk koperasi. Hal ini perlu dilakukan karena  koperasi di Indonesia  tidak tumbuh  secara sehat akibat  tidak dikelola dengan  baik dan tidak ada lembaga  yang mengawasi. Ia mengusulkan  agar  OJK melakukan MoU dengan  Kemenkop UKM  dalam hal   pengawasan terhadap  koperasi  sehingga tidak  ada lagi  konsumen yang dirugikan akibat penipuan  bermodus koperasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Jaelani mengatakan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjadi pengawas lembaga keuangan koperasi, agar tidak lagi terjadi pembobolan dana nasabah. Ia menilai  meskipun  perizinan  mendirikan koperasi dari Kemenkop UKM tetapi perlu ada lembaga  otoritas yang mengawasi sebab kenyataannya pengawasan terhadap koperasi-koperasi saat ini tidak dilakukan secara  sunggug-sungguh oleh anggota dalam rapat tahunan.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tak menampik adanya  fakta mengejutkan yaitu tidak semua koperasi yang mendapat izin pemerintah beroperasi secara sehat. Tercatat masih ada 20% dari sekitar 139 ribu koperasi yang yang mengantongi izin berada dalam kondisi mati suri atau tidak melakukan kegiatannya” kata Syarief.Berbagai alasan yang menyebabkan tidak aktifnya koperasi tersebut misalnya koperasi bersangkutan ditinggalkan anggota, atau bahkan manajemen koperasi hilang.

Memahami OJK
Otoritas Jasa Keuangan  dibentuk berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa  Keuangan. Lembaga ini  dibentuk  dengan tujuan  agar keseluruhan  kegiatan  dalam sektor jasa keuangan  terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah; Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun  nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah, pertama, integritas, bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.Kedua, profesionalisme, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, sinergi, adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas. Keempat, inklusif, adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. Kelima, visioner, adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan serta dapat berpikir di luar kebiasaan.

OJK  di  35 Daerah
Sampai  awal tahun 2014 ini Otoritas Jasa  Keuangan (OJK)  telah membuka 35   kantor di daerah. Ke-35  kantor tersebut terdiri dari  6 kantor regional (Kantor Regional OJK)  dan 29  kantor OJK. Sesuai  amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia telah dialihkan kepada OJK.
Untuk menjalankan amanat tersebut dan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank, dan pasar modal serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, maka mulai 31 Desember 2013 OJK telah membuka 35 kantor di daerah. Peresmian kantor-kantor OJK tersebut dilakukan di 15 Kantor OJK, baik KROJK dan KOJK pada 6 Januari 2014 lalu yang dihadiri anggota Dewan Komisioner OJK serta pimpinan OJK Pusat. Dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh industri jasa keuangan yang ada di daerah, yang menjadi kewenangan OJK.
Kantor Pusat OJK berlokasi di Gedung Sumitro Djojohadikusumo di Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta. Sementara kantor OJK di seluruh Indonesia adalah Kantor Regional I DKI Jakarta, yang mencakup wilayah kerja Jabodetabek, Provinsi Banten, Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Kalimantan, dengan lokasi Kantor OJK di Kota Banjarmasin, Bandar Lampung, Pontianak, Samarinda dan Palangkaraya.
Kantor Regional II Bandung, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Cirebon dan Tasikmalaya. Kantor Regional III Surabaya, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Denpasar, Kupang, Mataram, Malang, Kediri dan Jember. Kantor Regional IV Semarang, mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Solo, Yogyakarta, Purwokerto dan Tegal.
Kantor Regional V Medan, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu dan Kepulauan Riau, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Banda Aceh, Padang, Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, dan Palembang. Kantor Regional VI Makassar, yang mencakup wilayah kerja seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku dan Papua, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Jayapura, Ambon, Manado, Palu dan Kendari.
Sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi konsumen, OJK juga diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan konsumen, sehingga kantor OJK di daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat. Diharapkan dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi, masyarakat akan lebih yakin dalam berinvestasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan yang tentunya akan memperkuat industri keuangan. Yang pada akhirnya memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian daerah.
Di samping pengaturan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di seluruh penjuru Tanah Air mulai 2015. Keberadaan Kantor OJK di daerah juga akan terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan industri perbankan di daerah termasuk penguatan bank pembangunan daerah (BPD) dan BPR milik pemerintah daerah.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM, OJK berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Amanat pelaksanaan tugas OJK di daerah ini hanya dapat dipenuhi apabila terdapat dukungan dari pemda dan komponen masyarakat di daerah. Besarnya dukungan dari pemda serta kerja sama dengan komponen-komponen masyarakat, akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang baik di daerah sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.

OJK Bali
Sejak Januari 2014 lalu  Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah hadir di  Bali. Lembaga ini  berkantor  di gedung Bank Indonesia. Dengan hadirnya  lembaga ini  maka fungsi pengawasan terhadap  lembaga perbankan di Bali  yang selama ini  dilaksanakan oleh Bank Indonesia  beralih ke Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtutty S. Sutiono,pengalihan fungsi menjadi babak baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan.Pembukaan perwakilan OJK di 35 wilayah, menjadi babak baru dan tonggak awal pelimpahan tugas Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.Dengan dibukanya  kantor perwakilan OJK di Bali  maka  Direktur Kepala  Cabang Pengawasan Bank pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia  Wilayh III Zulmi  langsung diberikan  kepercayaan  sebagai Kepala Kantor  OJK Provinsi Bali.
Menurut Zulmi, Kantor OJK Provinsi Bali merupakan salah satu dari 35 kantor OJK yang ada di Indonesia,dibawah koordinator dari Kantor Regional 3 yang berkedudukan di Surabaya. Kantor OJK Provinsi Bali sementara ini beralamat di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III (Bali Nusra) Lantai 3, Jalan Letda Tantular No.4, Renon Denpasar. Saat ini seluruh  sumber daya manusia Kantor OJK Provinsi Bali  adalah  pegawai Bank Indonesia yang ditugaskan ke OJK untuk melaksanakan fungsi pengawasan industri perbankan di Bali. Tugas pengawasan terhadap industri keuangan non bank dan pasar modal saat ini masih tersentralisasi di Kantor Pusat OJK namun secara bertahap juga akan dilakukan oleh Kantor OJK Provinsi Bali.
Dalam melaksanakan tugasnya  OJK provinsi Bali  akan mengawasi seluruh lembaga keuangan  perbankan di Bali. Sesuai data, di Bali  terdapat  53 buah lembaga perbankan. Dari jumlah tersebut hanya dua bank umum yang berkantor pusat di Bali  yakni Bank Pembangunan Daerah  dan Bank Sinar. Sedangkan  51 bank lainnya  merupakan  bank umum konvensional dan bank syariah  dengan kantor pusat berada di luar Bali. Total jaringan kantor  perbankan  tersebut  adalah 556  unit.
Lembaga OJK juga akan mengawasi  seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  yang ada di Provinsi Bali. Sesuai  data  terakhir, jumlah BPR di Bali adalah  138 buah  terdiri dari satu BPR Syariah  dan 137 BPR konvensional. BPR  tersebut membuka jaringan  baik Kantor Pembantu, Kantor Cabang  maupun Kantor Kas  sebanyak  285 unit. Sementara itu  OJK juga akan mengawasi  industry keuangan non bank (IKNB) terdiri dari  27 Kantor Pegadaian, 42 perusahaan Pembiayaan  dengan 77 kantor, 71 Perusahaan Asuransi  dengan 117 kantor dan 15 Perusahaan Efek.
Dikatakan Zulmi, OJK mempunyai tugas pengaturan dan pengawasan tidak hanya kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, namun juga di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya serta melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia, telah dialihkan kepada OJK.
Dikatakannya, dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh industri jasa keuangan termasuk penguatan bank pembangunan daerah dan BPR milik pemerintah daerah.Ia mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Besarnya dukungan akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.
GUbernur Bali Made Mangku Pastika  mengatakan sangat  apresiatif  terhadap kehadiran  lembaga OJK di Bali ini. Katanya keberadaan OJK di Bali  adalah bentuk dari komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil serta berkelanjutan. Ditegaskan Gubernur, perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya terutama yang menyangkut aspek kelembagaan, organisasi, regulasi dan SDM.
Dikatakan Gubernur  di Bali juga ada Lembaga Perkreditan Desa dan koperasi yang merupakan lembaga keuangan bukan bank yang sangat dirasakan manfaatnya membantu masyarakat. Bahkan LPD selama 29 tahun telah eksis dan mengalami perkembangan pesat.Pada periode November 2013 saja telah berdiri sebanyak 1.418 LPD dengan total aset sebesar Rp10,2 triliun serta mampu menyerap 7.568 orang tenaga kerja. Jumlah nasabah sebanyak 1,5 juta dengan laba mencapai Rp351,9 miliar.*agus g thuru

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

KSP MULIA SEJAHTERA TABANAN