· Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan
Forum Pendidikan Demokrasi Koperasi
Forum Pendidikan Demokrasi Koperasi
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) dalam koperasi merupakan forum pendidikan demokrasi
dalam berkoperasi. Dalam RAT
tersebut pengurus melaporkan kinerja selama satu tahun buku sedangkan anggota berhak untuk menerima atau
menolak laporan kinerja tersebut.Rapat Anggota
menjadi forum sangat penting dan
diatur secara hukum yang berlaku
di seluruh Indonesia.
Pasal
32 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian menegaskan, Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Wewenang Rapat Anggota diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian yakni Rapat Anggota berwenang:a. menetapkan kebijakan umum
koperasi, b. mengubah Anggaran Dasar, c.memilih, mengangkat dan memberhentikan
Pengawas dan Pengurus, d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, e. menetapkan batas
maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama
koperasi, f. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan
pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing, g. menetapkan pembagian Selisih
Hasil Usaha, h. memutuskan penggabungan,
peleburan, kepailitan dan perubahan
koperasi, dan i. menetapkan
keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Walaupun Rapat Anggota
merupakan forum pendidikan demokrasi bagi anggota namun tidak berarti setiap anggota boleh menggunakan forum Rapat Anggota secara
bebas. Misalnya memaksakan
kehendak pribadi, mencari-cari kesalahan pengurus, pengawas atau manajemen dan
menggunakan forum RAT sebagai luapan emosi, dendam pribadi dan sebagainya.
Hal ini sering terjadi dalam
forum RAT dimana seorang
anggota memanfaatkan kesempatan
RAT untuk mencerca
dan mencaci maki pengurus.
Dalam Rapat Anggota, setiap anggota mempunyai hak
yang sama namun tidak
dimaksudkan untuk memaksakan
kehendak pribadi. Pasal 35 UU Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian ayat (1)
menegaskan, keputusan Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Ayat (2),
apabila tidak diperoleh keputusan
melalui cara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Ayat (3), dalam
pemungutan suara setiap anggota
mempunyai satu hak suara.
UU
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
secara tegas mengatakan bahwa
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi seperti diatur
dalam Pasal 26 ayat (1). Anggota dimaksud
harus seseorang yang sudah mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi, bersedia menggunakan jasa
koperasi dan memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (1). Sedangkan mulai kapan menjadi
anggota dan kapan keanggotaan
berakhir diatur dalam Pasal 28
ayat (1), keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah
persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
Meskipun anggota adalah pemilik dan pengguna jasa
koperasi, namun ia harus benar-benar
memahami hak dan kewajibannya sebagai
anggota. Pasal 29 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ayat (1)
menegaskan kewajiban anggota
yakni, a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota, b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi, dan c. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Hak anggota diatur dalam ayat (2), anggota
mempunyai hak, a. menghadiri, menyakan pendapat dan memberikan suara pada Rapat Anggota, b. mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di
luar Rapat Anggota baik diminta atau
tidak, c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus, d. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar, e.
memanfaatkan jasa yang disedeiakan oleh koperasi, f. mendapat keterangan
mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan, g. mendapatkan
selisih hasil usaha koperasi dan
kekayaan sisa hasil penyelesaian
koperasi.
Setiap
anggota koperasi mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), nilai yang mendasari kegiatan
koperasi yaitu, a. kekeluargaan, b. menolong diri sendiri, c. bertanggung
jawab, d. demokrasi, e.persamaan, f. berkeadilan, dan g. kemandirian. Ayat (2),
nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu, a. kejujuran, b.keterbukaan,
c. tanggung jawab, dan d. kepedulian terhadap orang lain.
Jadi dalam Rapat Anggota, setiap anggota berhak menggunakan haknya namun
tidak berarti mengabaikan nilai kekeluargaan, sopan santun,
etika dan tata krama. Karena
sering terjadi ada anggota yang
tidak beretika dalam menggunakan
haknya sebagai anggota koperasi, mungkin sudah saatnya Rapat Anggota
juga perlu menetapkan aturan
sanksi yang tegas kepada anggota yang
tidak beretika baik dalam
bertanya, berargumentasi dan sebagainya
saat Rapat Anggota. Kalau tidak, anggota bersangkutan akan menjadi duri dalam daging atau
kutu dalam selimut.
Roh Koperasi
Rapat
Anggota adalah roh kehidupan koperasi. Ketika
koperasi tidak lagi menyelenggarakan Rapat Anggota, itu berarti
berhentilah kehidupan. Ibarat jantung
manusia, kalau berhenti berdetak, maka
itu tanda kematian seseorang.
Gubernur Bali dan Dinas Koperasi
UKM sering mengungkapkan hal ini dalam berbagai kesempatan.
Saat
membuka Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2013 tanggal 17 Januari 2014 lalu di Wisma Sabha, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, tanda kehidupan koperasi adalah bila ia secara rutin
menyelenggarakan Rapat Anggota. Sedangkan
koperasi yang tidak lagi
menyelenggarakan rapat anggota maka
koperasi itu tidak sehat atau telah
mati. Demikian pula saat
menghadiri Rapat Anggota yang
diselenggarakan koperasi, Kepala Dinas
Koperasi UKM baik provinsi maupun
kabupaten/kota atau yang mewakilinya
terus mengingatkan koperasi untuk
taat pada UU Perkoperasian, salah satunya menyelenggarakan Rapat Anggota tepat pada waktunya. Sebab, jika tidak
menyelenggarakan rapat anggota, koperasi
itu kehilangan jantungnya dan tentu saja
mati.
Di
lingkup Pusat Koperasi Kredit Bali Artha Guna, semua primer anggotanya telah
menyelenggarakan Rapat Anggota kecuali
tiga koperasi yang “bermasalah”
yakni Kopdit Tirta Raharja, Kopdit Setia Kawan dan CU St.
Dominikus. Koperasi-koperasi tersebut menggelar
Rapat Anggota mulai akhir Desember 2013 dan berakhir pada 16 Maret 2013. Selanjutnya Puskopdit Bali Artha Guna akan menyelenggarakan Rapat Anggota pada April 2014 yang direncanakan akan diselenggarakan di
Wiswa Inkopdit Jakarta.
Berikut
ini data
primer anggota Puskopdit Bali
Artha Guna yang telah menyelenggarakan
Rapat Anggota. Koperasi Lumbung Sari
Sedana Badung menyelenggarakan RAT pada 31 Desember 2013. Sepanjang Januari
2014 tercatat tanggal 26 Januari 2014 Koperasi Sedana Luwih Badung,Kopkar
Kosayu Badung dan Kopdit Sumber Kasih
Tangeb Badung menyelenggarakan Rapat
Anggota.
Sepanjang
Pebruari 2014 tercatat primer-primer yang telah menyelenggarakan
Rapat Anggota tanggal 2 Pebruari
yakni KSP Bhuana Kasih Badung, tanggal
16 Pebruari 2014, Kopdit Swastiastu
Singaraja, Kopdit Insan Mandiri Denpasar, Kopdit Kasih Abadi Palasari, Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya Badung, Kopdit Tabungan
Bhakti Sejahtera Badung dan Kopdit Artha Mandiri Badung. Tanggal 23 Pebruari
2014 Kopdit Tritunggal Badung,
Kopdit Kubu Bingin Gianyar, Kopdit Bali Arta Mandiri Jembrana
dan Kopdit Padang Asri Denpasar
menyelenggarakan Rapat Anggota.
Sepanjang
bulan Maret 2014 tanggal 2 Maret
2014 Koperasi Mulia Sejahtera Tabanan
menyelenggarakan Rapat Anggota dan di Denpasar
KSP Duta Sejahtera juga
menyelenggarakan rapat anggota. Tanggal 9 Maret 2014 Kopdit Artha Bhakti Asih Denpasar
menyelenggarakan Rapat Anggota
rumah khalwat Tegaljaya dan
tanggal 16 Maret 2014 KSP Wisuda Guna
Raharja menyelenggarakan Rapat Anggota
di rumah khalwat.
Koperasi-koperasi
dengan jumlah anggota di atas 500 orang
dibolehkan undang-undang untuk
menyelenggarakan rapat anggota dengan sistem perwakilan atau
dengan menggelar Pra Rapat
Anggota. Tercatat, Kopdit Tritunggal Tuka
menyelenggarakan RAT dengan sistem perwakilan sedangkan Kopdit Kubu Gunung sebelumnya menggelar Pra RAT di Karangasem 12 Januari 2014,
Pancasari 14 Januari 2014, Tegaljaya 18
Januari 2014, Tegaljaya 19 Januari 2014
(pagi dan sore) dan Tabanan 26 Januari 2014.
Koperasi
Simpan Pinjam Wisuda Guna Raharja menyelenggarakan Pra Rapat Anggota sebanyak lima kali. Minggi 2 Pebruari 2014
di palasari, Minggu 9 Pebruari 2014
di Aula SMAK St. Thonas Aquina,Minggu 16 Pebruari 2014 di Auditorium Unud Jimbaran, Minggu 23
Pebruari 2014 di Gedung Wanita Nari
Graha dan Minggu
2 Maret 2014 di Rumah Khalwat
Tegaljaya. Sedangkan Kopdit Kubu
Bingin menyelenggarakan Pra Rat di
Karangasem tanggal 2 Pebruari
2014.
Estafet Kepengurusan
Sejumlah koperasi di bawah payung Puskopdit Bali
Artha Guna selain menyelenggarakan Rapat Anggota juga
melaksanakan pemilihan
kepengurusan baru periode 2014 – 2016.
Estafet kepengurusan dalam koperasi bukan semata-mata untuk memenuhi amanat undang-undang tetapi sebagai
regenerasi dan kaderisasi
kepemimpinan dalam koperasi.
Dalam
catatan Mentik, koperasi yang mengalami
pergantian kepengurusan adalah Kopdit Kubu Gunung, Kopdit Tritunggal Tuka,
Kopdit Sumber Kasih Tangeb, Kopdit Kubu Bingin, Koperasi Kasih Abadi, Kopkar
Kosayu dan Kopdit Tabungan Bhakti Sejahtera. Kepengurusan yang dimaksud
adalah Pengawas dan Pengurus. Pengawas
diatur dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 UU
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sedangkan Pengurus diatur dalam Pasal 55 sampai 65 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Pasal
48 ayat (1) menyebutkan, pengawas
dipilih dari dan oleh anggota
pada saat rapat anggota. Pasal 48 ayat
(2) mengatur persyaratan menjadi pengawas yakni, a. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus
suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan
pailit, dan b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan Negara, dan/atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan, dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa untuk
pertama kalinya susunan dan nama
pengawas dicantumkan dalam Akta pendirian koperasi. Ayat (2) susunan
pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
Tentang tugas dan wewenang pengawas diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pasal 50
ayat (1) pengawas bertugas, a.
mengusulkan calon pengurus, b. member nasihat dan pengawasan kepada pengurus,
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
yang dilakukan oleh pengurus, dan d.
melaporkan hasil pengawasan kepada rapat
anggota. Wewenang pengawas diatur dalam Pasal 50 ayat (2) pengawas berwenang, a. menetapkan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar, b. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari
pengurus dan pihak lain yang terkait, c. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan
kinerja koperasi dari pengurus, d. memberikan persetujuan atau bantuan kepada
pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar, dan, e. dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu
dengan menyebutkan alasannya. Sesuai Pasal
53 ayat (1) pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat anggota dengan menyebutkan
alasannya.
Sesuai
amanat UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian Pasal 55 ayat (1) pengurus
dipilih dari orang perseorangan baik anggota maupun non anggota. Ayat (2) syarat menjadi pengurus adalah, a. mampu
melaksanakan perbuatan hukum, b. memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi, c. tidak pernah menjadi
pengawas atau pengurus suatu koperasi
atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan
pailit, dan d. tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan Negara,
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan
Tugas
dan wewenang pengurus diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian. Pasal 58 ayat (1)
pengurus bertugas, a. mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar, b.
mendorong dan memajukan usaha anggota,
c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota, d. menyusun laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat
anggota, e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan dan komunikasi koperasi
untuk dajukan kepada rapat anggota, f.
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara teratur, g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien,h. memelihara buku daftar
anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi dan risalah rapat
anggota, dan i.melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan dan kemajuan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota. Ayat (2)
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
UU
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian juga mengamanatkan bahwa pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara. Pasal 63 ayat (1) pengurus dapat memberhentikan untuk
sementara oleh pengawas dengan menyebutkan alasannya. Ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30
(tigapuluh) hari setelah tanggal pemberhentian
sementara harus diadakan rapat
anggota. Ayat (3) rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mencabut keputusan pemberhentian sementara
tersebut atau memberhentikan pengurus tersebut. Ayat (4) apabila dalam
jangka waktu paling lambat 30
(tigapuluh) hari tidak dilakukan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pemberhentian sementara tersebut
dinyatakan batal.
Pertumbuhan Anggota
Primer-primer anggota Puskopdit Bali Artha Guna mengalami pertumbuhan anggota cukup
signifikan sepanjang tahun buku 2013. Meski demikian ada
juga primer yang jumlah anggotanya menurun sebagai akibat
meninggal atau keluar dengan berbagai
alasan.
Dari
data yang dirilis Mentik dan bersumber dari
buku Laporan pertanggungjawaban Pengurus
Tahun Buku 2013 tampak Kopdit
Swastiastu Singaraja masih bertengger di
posisi teratas dengan mengoleksi 5.328
anggota. Jumlah ini naik sebesar
829 orang jika dibandingkan dengan
jumlah anggota tahun buku 2012 sebanyak 4.746 orang.
Di
posisi kedua adalah Kopdit Tritunggal
Tuka yang mengoleksi jumlah anggota sebanyak 5.046 orang atau naik 618 orang dibandingkan tahun
buku 2012 sebanyak 4.428 orang. Kopdit Kubu Gunung bertengger di posisi ketiga
dengan jumlah anggota
4.221
orang, mengalami pertambahan sebanyak 986 orang
dari tahun buku 2012 sebanyak 3.235 orang.
Koperasi
Mulia Sejahtera Tabanan bertengger di
posisi keempat dengan jumlah anggota
4.041 orang, bertambah 829 orang
dari jumlah tahun buku 2012 sebanyak 3.210 orang. KSP Wisuda Guna
Raharja berada di posisi kelima dengan
jumlah anggota 3.113 orang
bertambah 537 orang dari jumlah
2.576 orang tahun buku 2012.
Posisi keenam ditempati KSP Duta
Sejahtera yang mengoleksi 2.018
orang bertambah 512 orang dari jumlah
1.616 orang pada tahun buku 2012.
Kopdit
Kubu Bingin bertengger di posisi ketujuh dengan jumlah anggota tahun buku 2013 sebanyak
1.685 orang bertambah 633 orang dari jumlah 1.176 orang
tahun buku 2012. Selanjutnya Kopdit Sumber Kasih Tangeb di posisi delapan dengan jumlah anggota 2.195 orang
bertambah 579 orang dari jumlah 1.616
orang pada tahun buku 2012.
Sedangkan Koperasi Kasih Abadi berada di
posisi sembilan dengan jumlah
anggota 791 orang bertambah 211 orang dari jumlah 601 tahun buku 2012.
KSP
Bhuana Kasih bertengger di posisi sepuluh dengan mengoleksi 776
orang anggota tahun buku 2013
bertambah 147 orang dari jumlah 656 orang tahun buku 2012. Sedangkan
Kopdit Artha Bhakti Asih
bertengger di posisi sebelas dengan jumlah anggota 771 orang, berkurang 43 orang
dari jumlah 814 orang pada tahun buku 2012. Koperasi Lumbu Sari Sedana di posisi duabelas dengan jumlah anggota 720 orang , bertambah 280 orang dari jumlah 440 orang tahun buku 2012.
Kopdit
Insan Mandiri bertengger di posisi tigabelas dengan jumlah anggota 686 orang,
bertambah 38 orang dari jumlah
661 orang pada tahun buku 2012. Sedangkan Kopdit Bali Arta Mandiri berada di posisi empatbelas dengan jumlah anggota 605 orang bertambah
125 orang dari jumlah 538 orang tahun buku 2012. Posisi limabelas
ditempati Kopdit Tabungan Bhakti Sejahtera
dengan jumlah anggota 570 orang
bertambah 89 orang dari jumlah 509 orang pada tahun buku 2012. Dan Kopdit Artha Mandiri di posisi
enambelas dengan jumlah anggota 520
orang bertambah 83 orang dari jumlah 499 orang tahun buku 2012.
Selanjutnya di posisi tujuhbelas ditempati Kopdit Padang Asri dengan jumlah
anggota 334 orang bertambah
56 orang dari jumlah 289 orang pada tahun buku 2012. Posisi
delapanbelas ditempati Koperasi sedana Luwih
yang mengoleksi 243 orang bertambah
33 orang dari jumlah 210 orang
pada tahun buku 2012. Posisi
sembilanbelas ditempati Kopkar Kosayu
yang mengoleksi 197 orang
anggota bertambah 4 orang dari
jumlah 193 orang pada tahun buku 2012.
Tiga primer yakni Kopdit Tirta Raharja, Kopdit Setia Kawan dan
CU Dominikus tidak mengalami pertumbuhan anggota.
Visi dan Misi
Saat menghadiri
Rapat Anggota Tahunan di sejumlah koperasi anggota Puskopdit Bali Artha Guna, Kepala
Bidang Bina Lembaga Koperasi UKM Diskop
UKM Provinsi Bali I Gede Indra,SE,MM menegaskan pentingnya koperasi
merumuskan visi dan misi sebagai
spirit untuk mengembangtumbuhkan koperasi. Ia
juga minta agar dalam laporan pertanggungjawaban pengurus
dicantumkan juga Visi dan Misi
tersebut.
Sejumlah koperasi
memang telah mencantumkan visi, misi
dan motto dalam laporan pertanggungjawaban pengurus sehingga para anggota
tahu bahwa koperasinya memiliki visi, misi dan motto
yang jelas. Misalnya Kopdit Padang Asri
memiliki visi terwujudnya Kopdit
yang tangguh dan terpercaya,
misinya bekerjasama untuk meningkatkan mutu pelayanan, bekerjasama
untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama, mengembangkan dan
memajukan koperasi. Sedangkan mottonya
bersama menuju sejahtera.
Kopdit
Artha Mandiri merumuskan Visi yakni mewujudkan lembaga keuangan yang sehat,
kuat, berswadaya dan dikelola secara professional. Ada empat misi yang mau dicapai oleh koperasi ini yakni,
pertama, meningkatkan sumber daya manusia
bagi seluruh anggota, pengurus dan pengawas melalui pelatihan-pelatihan dan
pendidikan secara interen dan eksteren. Kedua, meningkatkan system manajemen yang sehat, kuat dan benar
dalam menjalankan operasional kopdit. Ketiga, memberikan pelayanan kepada
seluruh anggota dan masyarakat dengan santun, ramah dan penuh kasih namun
tegas sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dalam kopdit. Keempat, mengadakan hubungan yang
lebih baik dengan seluruh kompoinen dalam lingkungan kopdit, masyarakat dan dengan pemerintah
terkait.
Bagi
Kopdit Insan Mandiri, lembaga keuangan yang membangun kesejahteraan anggota
adalah visi yang menjadi spirit dari
pelayanan. Kopditini mengemban sejumlah misi
takni, pertama, menggiatkan
semangat menyimpan anggota dan jumlah
simpanan para anggota. Kedua, mencairkan dana dana pinjaman ke anggota
dengan suku bunga yang terjangkau dengan proses yang mudah. Ketiga, memilih dan
mengangkat pengurus dan pengawas yang berkomitmen tinggi terhadap perkembangan koperasi. Keempat mengangkat
pegawai yang jujur dan tekun bekerja serta
ramah dalam pelayanan terhadap anggota. Kelima, menjaring semua guru dan
karyawan serta anggota keluarga mereka untuk menjadi anggota Kopdit Insan
Mandiri Denpasar.
Kopdit
Artha Bhakti Asih memilih Visi yakni menjadi lembaga keuangan pilihan dengan mengembangkan misi, pertama, mengayomi
dan memberikan pelayanan yang prima
kepada anggota. Kedua, meningkatkan
kualitas SDM dengan pendidikan dan pelatihan. Ketiga, menerapkan
teknologi informasi.
Visi
Kopdit Sumber Kasih Tangeb adalah
Lembaga keuangan yang aman, sehat, kuat, mandiri, berdaya pikat, berdaya
guna dan terbaik di Provinsi Bali tahun 2025. Misi yang diemban, pertama,
pengelolaan keuangan mengacu pada ACCESS BRANDING dan standar PEARLS. Kedua,
meningkatkan kualitas SDM melalui
pendidikan dan pelatihan. Ketiga, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak.
Keempat, meningkatkan keswadayaan
anggota. Kelima, meningkatkan
pelayanan prima berlandaskan KASIH. Keenam meningkatkan produktivitas anggota melalui pendampingan dan konsultasi
keuangan dan atau usaha.
Kopdit
Kubu Bingin memilih Visi: Menjadi koperasi terdepan yang mampu
meningkatkan kemandirian ekonomi
anggotanya tahun 2020. Misi yang
diemban, pertama, meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota dengan fasilitas
yang prima. Kedua, mengembangkan manajemen usaha yang sehat untuk
meningkatkan produktivitas pelayanan simpan pinjam. Ketiga, meningkatkan
mutu SDM koperasi menjadi tenaga yang lebih
professional. Keempat, meningkatkan wawasan dan pengetahuan anggota
dalam hal perkoperasian. Kelima, meningkatkan
pemahaman manfaat, hak dan kewajiban anggota. Keenam, meningkatkan modal
swadaya lembaga/koperasi.
KSP
Duta Sejahtera merumuskan Visi dan Misi
serta motto secara singkat namun penuh
makna. Visi: Anggota dan masyarakat yang sejahtera. Misi:
Menumbuhkan kemampuan menuju kemandirian anggota dan masyarakat. Motto,
kehadiranku untuk melayani.
KSP Wisuda Guna Raharja merumuskan Visi 2013-2020: Koperasi yang
berdaya pikat, terlibat, connected, berbadan hukum nasional dengan jumlah
anggota 10.000 pada tahun 2020. Ada tujuh misi yang
mau diwujudkan yakni pertama, menerapkan pelayanan prima yang dilandasi kasih sebagai kebiasaan dan keniscayaan. Kedua,
membangun keterhubungan antar anggota,
antar tempat pelayanan, antar tempat pelayanan
dengan anggota, dengan memanfaatkan perkembangan komunikasi dan teknologi yang
cerdas. Ketiga, membangun jejaring dengan koperasi lain, instansi pemerintah maupun swasta. Keempat,
meningkatkan produktivitas anggota
melalui pendampingan dan konsultasi
keuangan dan/atau usaha. Kelima, meningkatkan
kualitas SDM anggota, kepengurusan dan manajemen melalui pendidikan dan
pelatihan. Keenam, melakukan upaya-upaya peningkatan
jumlah anggota melalui sosialisasi, promosi dan membuka tempat-tempat
pelayanan baik di Provinsi Bali
maupun di provinsi-provinsi lain di
Indonesia. Ketujuh, mengajukan dan mendapatkan Badan Hukum Nasional.
Kopdit
Kubu Gunung Tegaljaya merumuskan Visi: Minimal 500.000 anggota IT terkini pada tahun 2025. Ada lima
misi yang siap diemban yakni, pertama, memiliki SDM yang berkompeten. Kedua,
menggunakan jaringan IT terkini dan memiliki data terpadu. Ketiga, melakukan
sosialisasi ke kelompok-kelompok masyarakat. Keempat, badan hukum nasional dan
membuka minimal tiga kantor cabang pertahun. Kelima, membuat produk unggulan.
Visi
Kopdit Tritunggal adalah Koperasi Kredit
Tritinggal Tuka sebagai lembaga keuangan
yang terpercaya dan terdepan dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota melalui
manajemen yang professional berdasarkan nilai KASIH. Misi, pertama,
meningkatkan jumlah anggota dan memperkuat struktur keuangan. Kedua, memiliki
produk dan kegiatan promosi yang berkarakter. Ketiga, menjalin komunikasi yang
berkualitas dan mendekatkan diri dengan anggota. Keempat, meningkatkan kualitas bisnis internal menuju accses branding.
Kelima, meningkatkan kualitas SDM
melalui proses pembelajaran.
Kopdit
Swastiastu telah secara jelas merumuskan visi, misi, sasaran, tujuan
dan strategi. Visi: Terwujudnya kesejahteraan bersama melalui wadah koperasi kredit yang
dikelola secara professional berdasarkan
nilai-nilai luhur kehidupan dan prinsip-prinsip koperasi. Misi, pertama,
mengangkat harkat dan martabat serta
kesejahteraan anggota dan
masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan manajemen sumber daya anggota dan usaha
koperasi melalui prinsip-prinsip koperasi yang dikelola secara professional.*agus g thuru
Komentar
Posting Komentar