· Rapat Anggota Tahunan



Rapat Anggota Tahunan
Forum Pendidikan  Demokrasi Koperasi


Rapat Anggota  Tahunan (RAT)  dalam koperasi merupakan  forum pendidikan  demokrasi  dalam berkoperasi. Dalam  RAT tersebut  pengurus  melaporkan kinerja selama  satu tahun buku   sedangkan anggota berhak untuk menerima atau menolak laporan kinerja tersebut.Rapat Anggota  menjadi forum  sangat penting  dan   diatur secara  hukum yang berlaku di seluruh Indonesia.
Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang  Perkoperasian  menegaskan, Rapat Anggota merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Wewenang Rapat Anggota  diatur dalam Pasal  33 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yakni Rapat Anggota berwenang:a. menetapkan kebijakan umum koperasi, b. mengubah Anggaran Dasar, c.memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus, d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, e. menetapkan batas  maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi, f. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing, g. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha, h. memutuskan  penggabungan, peleburan, kepailitan dan perubahan  koperasi, dan i. menetapkan  keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Walaupun  Rapat Anggota  merupakan  forum  pendidikan demokrasi bagi anggota  namun tidak berarti  setiap anggota boleh menggunakan  forum Rapat Anggota  secara  bebas. Misalnya  memaksakan kehendak pribadi, mencari-cari kesalahan pengurus, pengawas atau manajemen dan menggunakan  forum RAT sebagai  luapan emosi, dendam pribadi dan sebagainya. Hal ini  sering terjadi  dalam  forum RAT  dimana  seorang  anggota  memanfaatkan kesempatan RAT  untuk  mencerca  dan mencaci maki pengurus.
Dalam  Rapat Anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama  namun  tidak  dimaksudkan untuk  memaksakan kehendak pribadi. Pasal 35  UU Nomor 17 Tahun 2012  tentang Perkoperasian  ayat (1)  menegaskan, keputusan Rapat Anggota  diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Ayat (2), apabila  tidak diperoleh keputusan melalui cara  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Ayat (3), dalam pemungutan  suara setiap anggota mempunyai satu hak suara.
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian  secara tegas  mengatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi seperti diatur dalam Pasal 26 ayat (1). Anggota dimaksud  harus  seseorang  yang sudah mampu melakukan perbuatan  hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan  jasa koperasi dan memenuhi  persyaratan sebagaimana ditetapkan  dalam Anggaran Dasar  seperti diatur dalam Pasal  27 ayat (1). Sedangkan mulai kapan menjadi anggota dan  kapan   keanggotaan  berakhir diatur dalam Pasal 28  ayat (1), keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
Meskipun  anggota adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi, namun  ia harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya  sebagai anggota. Pasal 29 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian  ayat (1)  menegaskan  kewajiban anggota yakni, a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota, b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, dan c. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5. Hak  anggota diatur dalam ayat (2), anggota mempunyai hak, a. menghadiri, menyakan pendapat dan memberikan  suara pada Rapat Anggota, b. mengemukakan pendapat  atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota  baik diminta atau tidak, c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus, d. meminta diadakan Rapat  Anggota  menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar, e. memanfaatkan jasa  yang disedeiakan  oleh koperasi, f. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan  dalam anggaran dasar dan, g. mendapatkan selisih hasil usaha koperasi  dan kekayaan sisa  hasil penyelesaian koperasi.
Setiap anggota koperasi mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5  ayat (1), nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu, a. kekeluargaan, b. menolong diri sendiri, c. bertanggung jawab, d. demokrasi, e.persamaan, f. berkeadilan, dan g. kemandirian. Ayat (2), nilai  yang diyakini  anggota koperasi yaitu, a. kejujuran, b.keterbukaan, c. tanggung jawab, dan d. kepedulian terhadap orang lain.
Jadi  dalam Rapat Anggota, setiap anggota  berhak menggunakan haknya  namun  tidak  berarti  mengabaikan nilai kekeluargaan, sopan santun, etika  dan tata  krama. Karena  sering terjadi  ada anggota  yang  tidak beretika dalam  menggunakan haknya sebagai anggota koperasi, mungkin sudah saatnya  Rapat Anggota  juga  perlu menetapkan  aturan  sanksi  yang tegas  kepada anggota  yang  tidak beretika  baik dalam bertanya, berargumentasi dan sebagainya  saat Rapat Anggota. Kalau tidak, anggota bersangkutan  akan menjadi duri dalam  daging atau  kutu dalam selimut.

Roh Koperasi
Rapat Anggota adalah roh kehidupan koperasi. Ketika  koperasi tidak lagi menyelenggarakan Rapat Anggota, itu berarti berhentilah kehidupan. Ibarat jantung  manusia, kalau berhenti berdetak, maka  itu tanda kematian seseorang.  Gubernur Bali dan  Dinas Koperasi UKM  sering mengungkapkan  hal ini dalam berbagai kesempatan.
Saat membuka Bulan RAT Koperasi Tahun Buku 2013 tanggal 17 Januari 2014 lalu  di Wisma Sabha, Gubernur  Bali Made Mangku Pastika  menegaskan, tanda kehidupan  koperasi adalah bila ia secara rutin menyelenggarakan Rapat Anggota. Sedangkan  koperasi yang tidak lagi  menyelenggarakan rapat anggota maka  koperasi itu  tidak sehat  atau telah  mati. Demikian pula saat  menghadiri  Rapat Anggota yang diselenggarakan  koperasi, Kepala Dinas Koperasi UKM  baik provinsi maupun kabupaten/kota atau yang mewakilinya  terus  mengingatkan koperasi untuk taat pada UU Perkoperasian, salah satunya menyelenggarakan Rapat Anggota  tepat pada waktunya. Sebab, jika tidak menyelenggarakan  rapat anggota, koperasi itu kehilangan jantungnya dan  tentu saja mati.
Di lingkup Pusat Koperasi Kredit Bali Artha Guna, semua primer anggotanya telah menyelenggarakan Rapat Anggota kecuali  tiga  koperasi yang  “bermasalah”  yakni  Kopdit  Tirta Raharja, Kopdit Setia Kawan dan CU St. Dominikus. Koperasi-koperasi tersebut menggelar  Rapat Anggota  mulai  akhir Desember 2013  dan berakhir pada  16 Maret 2013. Selanjutnya  Puskopdit Bali Artha Guna  akan menyelenggarakan Rapat Anggota  pada April 2014  yang direncanakan akan diselenggarakan di Wiswa Inkopdit Jakarta.
Berikut ini  data  primer  anggota Puskopdit Bali Artha Guna  yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota. Koperasi  Lumbung Sari Sedana Badung menyelenggarakan RAT pada 31 Desember 2013. Sepanjang Januari 2014 tercatat tanggal 26 Januari 2014 Koperasi Sedana Luwih Badung,Kopkar Kosayu Badung  dan Kopdit Sumber Kasih Tangeb Badung  menyelenggarakan Rapat Anggota.
Sepanjang Pebruari 2014  tercatat  primer-primer yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota  tanggal 2 Pebruari yakni  KSP Bhuana Kasih Badung, tanggal 16 Pebruari  2014, Kopdit Swastiastu Singaraja, Kopdit Insan Mandiri Denpasar, Kopdit  Kasih Abadi Palasari, Kopdit  Kubu Gunung Tegaljaya Badung, Kopdit Tabungan Bhakti Sejahtera Badung dan Kopdit Artha Mandiri Badung. Tanggal 23  Pebruari  2014  Kopdit Tritunggal Badung, Kopdit Kubu Bingin Gianyar, Kopdit Bali Arta Mandiri  Jembrana  dan Kopdit Padang Asri Denpasar  menyelenggarakan Rapat Anggota.
Sepanjang bulan Maret 2014  tanggal 2 Maret 2014  Koperasi Mulia Sejahtera Tabanan menyelenggarakan Rapat Anggota  dan  di Denpasar  KSP Duta Sejahtera  juga menyelenggarakan rapat anggota. Tanggal 9 Maret 2014  Kopdit Artha Bhakti Asih  Denpasar  menyelenggarakan Rapat Anggota   rumah khalwat Tegaljaya  dan tanggal 16 Maret 2014  KSP Wisuda Guna Raharja  menyelenggarakan Rapat Anggota di rumah khalwat.
Koperasi-koperasi dengan jumlah anggota  di atas 500  orang  dibolehkan  undang-undang untuk menyelenggarakan rapat anggota dengan sistem perwakilan   atau  dengan  menggelar Pra Rapat Anggota. Tercatat, Kopdit Tritunggal Tuka  menyelenggarakan RAT dengan sistem perwakilan  sedangkan Kopdit Kubu Gunung  sebelumnya menggelar  Pra RAT di Karangasem 12 Januari 2014, Pancasari  14 Januari 2014, Tegaljaya 18 Januari  2014, Tegaljaya 19 Januari 2014 (pagi dan sore)  dan Tabanan  26 Januari 2014.
Koperasi Simpan Pinjam  Wisuda Guna Raharja  menyelenggarakan Pra Rapat Anggota  sebanyak lima kali. Minggi 2  Pebruari 2014  di palasari, Minggu 9 Pebruari 2014  di Aula SMAK St. Thonas Aquina,Minggu 16 Pebruari 2014  di Auditorium Unud Jimbaran, Minggu 23 Pebruari  2014 di Gedung Wanita Nari Graha  dan  Minggu  2 Maret 2014 di  Rumah Khalwat Tegaljaya. Sedangkan  Kopdit Kubu Bingin  menyelenggarakan Pra Rat  di  Karangasem  tanggal 2 Pebruari 2014.

Estafet Kepengurusan
Sejumlah  koperasi di bawah payung Puskopdit Bali Artha  Guna  selain menyelenggarakan Rapat Anggota  juga  melaksanakan  pemilihan kepengurusan baru  periode 2014 – 2016. Estafet kepengurusan  dalam koperasi  bukan semata-mata untuk memenuhi  amanat undang-undang tetapi  sebagai  regenerasi dan kaderisasi  kepemimpinan  dalam koperasi.
Dalam catatan Mentik, koperasi yang  mengalami pergantian kepengurusan  adalah  Kopdit Kubu Gunung, Kopdit Tritunggal Tuka, Kopdit Sumber Kasih Tangeb, Kopdit Kubu Bingin, Koperasi Kasih Abadi, Kopkar Kosayu dan  Kopdit Tabungan  Bhakti Sejahtera. Kepengurusan yang dimaksud adalah  Pengawas dan Pengurus. Pengawas diatur dalam Pasal 48 sampai Pasal 54  UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sedangkan Pengurus diatur  dalam Pasal 55 sampai 65  UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Pasal 48 ayat (1) menyebutkan, pengawas  dipilih dari dan oleh  anggota pada saat  rapat anggota. Pasal 48 ayat (2) mengatur  persyaratan  menjadi pengawas  yakni, a. tidak pernah menjadi pengawas  atau pengurus  suatu koperasi atau komisaris atau direksi  suatu perusahaan yang dinyatakan  bersalah karena menyebabkan  koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit, dan b.  tidak pernah  dihukum karena melakukan  tindak pidana yang merugikan  korporasi, keuangan Negara, dan/atau yang berkaitan dengan  sektor keuangan, dalam waktu  5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa  untuk pertama kalinya  susunan dan nama pengawas  dicantumkan dalam  Akta pendirian koperasi. Ayat (2) susunan pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
Tentang  tugas dan wewenang  pengawas diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pasal 50  ayat (1)  pengawas bertugas, a. mengusulkan calon pengurus, b. member nasihat dan pengawasan kepada pengurus, c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan  oleh pengurus, dan d. melaporkan  hasil pengawasan kepada rapat anggota. Wewenang  pengawas  diatur dalam Pasal 50  ayat (2) pengawas berwenang, a. menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, b. meminta dan mendapatkan  segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait, c. mendapatkan laporan  berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus, d. memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar, dan, e. dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Sesuai Pasal  53 ayat (1) pengawas dapat diberhentikan berdasarkan  keputusan rapat anggota dengan menyebutkan alasannya.
Sesuai amanat  UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 55 ayat (1)  pengurus dipilih dari orang perseorangan baik anggota maupun non anggota. Ayat (2)  syarat menjadi pengurus adalah, a. mampu melaksanakan perbuatan hukum, b. memiliki kemampuan mengelola  usaha koperasi, c. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus  suatu koperasi atau komisaris atau direksi  suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan  koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit, dan d. tidak pernah dihukum karena  melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan Negara, dan/atau  yang berkaitan dengan  sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun  sebelum pengangkatan
Tugas dan wewenang pengurus diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pasal  58 ayat (1) pengurus bertugas, a. mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar, b. mendorong  dan memajukan usaha anggota, c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota, d. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota, e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan dan komunikasi koperasi untuk dajukan  kepada rapat anggota, f. menyelenggarakan pembukuan  keuangan dan inventaris secara teratur, g. menyelenggarakan pembinaan  karyawan secara  efektif dan efisien,h. memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang  sertifikat modal koperasi dan risalah rapat anggota, dan i.melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota. Ayat (2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian juga mengamanatkan bahwa  pengawas dapat memberhentikan pengurus  untuk sementara. Pasal 63 ayat (1)  pengurus dapat memberhentikan untuk sementara  oleh pengawas  dengan menyebutkan  alasannya. Ayat (2)  dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal pemberhentian  sementara  harus diadakan rapat anggota. Ayat (3)  rapat anggota  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara  tersebut atau memberhentikan pengurus tersebut. Ayat (4) apabila dalam jangka waktu  paling lambat 30 (tigapuluh) hari tidak dilakukan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberhentian sementara  tersebut dinyatakan batal.

Pertumbuhan Anggota
Primer-primer  anggota Puskopdit Bali Artha Guna  mengalami pertumbuhan anggota cukup signifikan sepanjang tahun buku 2013. Meski demikian  ada  juga  primer yang  jumlah anggotanya menurun sebagai akibat meninggal atau keluar  dengan berbagai alasan.
Dari data yang dirilis Mentik dan bersumber dari  buku Laporan pertanggungjawaban Pengurus  Tahun Buku 2013  tampak Kopdit Swastiastu  Singaraja masih bertengger di posisi teratas  dengan mengoleksi  5.328  anggota. Jumlah ini naik  sebesar 829 orang jika dibandingkan dengan  jumlah anggota tahun buku 2012 sebanyak 4.746 orang.
Di posisi kedua  adalah Kopdit Tritunggal Tuka  yang mengoleksi  jumlah anggota sebanyak 5.046  orang atau naik 618 orang dibandingkan tahun buku 2012 sebanyak 4.428 orang. Kopdit Kubu Gunung bertengger di posisi  ketiga  dengan jumlah anggota  
4.221 orang, mengalami pertambahan sebanyak 986 orang  dari tahun buku 2012 sebanyak 3.235 orang.
Koperasi Mulia Sejahtera  Tabanan bertengger di posisi keempat dengan jumlah anggota  4.041 orang, bertambah 829 orang  dari jumlah tahun buku 2012 sebanyak 3.210 orang. KSP Wisuda Guna Raharja  berada di posisi kelima dengan jumlah anggota  3.113  orang  bertambah 537 orang dari jumlah  2.576 orang  tahun buku 2012. Posisi keenam  ditempati KSP Duta Sejahtera yang mengoleksi  2.018 orang  bertambah 512 orang  dari jumlah  1.616 orang  pada tahun buku 2012.
Kopdit Kubu Bingin  bertengger  di posisi ketujuh  dengan jumlah anggota tahun buku 2013  sebanyak  1.685 orang  bertambah  633 orang dari jumlah  1.176 orang  tahun buku 2012. Selanjutnya Kopdit Sumber Kasih Tangeb  di posisi delapan  dengan jumlah anggota  2.195 orang  bertambah 579 orang dari jumlah 1.616  orang  pada tahun buku 2012. Sedangkan Koperasi Kasih Abadi  berada di posisi sembilan dengan  jumlah anggota  791 orang   bertambah 211 orang dari jumlah  601 tahun buku 2012.
KSP Bhuana Kasih  bertengger di posisi  sepuluh dengan mengoleksi  776  orang anggota  tahun buku 2013 bertambah  147 orang  dari jumlah 656 orang tahun buku 2012.  Sedangkan  Kopdit Artha Bhakti Asih  bertengger  di posisi  sebelas dengan jumlah anggota  771 orang, berkurang   43 orang  dari jumlah 814 orang pada tahun buku 2012. Koperasi  Lumbu Sari Sedana  di posisi duabelas  dengan jumlah anggota  720 orang , bertambah 280 orang  dari jumlah 440 orang tahun buku 2012.
Kopdit Insan Mandiri  bertengger di posisi  tigabelas dengan jumlah anggota 686 orang, bertambah  38 orang  dari jumlah  661 orang pada tahun buku 2012. Sedangkan Kopdit Bali Arta Mandiri  berada di posisi  empatbelas dengan  jumlah anggota 605 orang  bertambah  125 orang  dari jumlah  538 orang tahun buku 2012. Posisi limabelas ditempati Kopdit Tabungan Bhakti Sejahtera  dengan jumlah anggota  570 orang bertambah 89 orang dari jumlah 509 orang pada tahun buku 2012.  Dan Kopdit Artha Mandiri  di posisi  enambelas dengan  jumlah anggota  520  orang  bertambah  83 orang dari jumlah  499 orang tahun buku 2012.
Selanjutnya  di posisi tujuhbelas  ditempati Kopdit Padang Asri dengan jumlah anggota  334 orang  bertambah  56 orang  dari jumlah  289 orang pada tahun buku 2012. Posisi delapanbelas ditempati Koperasi sedana Luwih  yang mengoleksi  243 orang  bertambah  33 orang dari jumlah  210 orang pada tahun buku 2012. Posisi  sembilanbelas ditempati Kopkar Kosayu  yang mengoleksi  197 orang anggota  bertambah 4 orang dari jumlah  193 orang pada tahun buku 2012. Tiga primer  yakni  Kopdit Tirta Raharja, Kopdit Setia Kawan dan CU Dominikus  tidak  mengalami pertumbuhan anggota.

Visi dan Misi 
Saat menghadiri Rapat Anggota  Tahunan  di sejumlah koperasi  anggota Puskopdit Bali Artha Guna, Kepala Bidang  Bina Lembaga Koperasi UKM Diskop UKM Provinsi Bali I Gede Indra,SE,MM menegaskan pentingnya koperasi merumuskan  visi dan misi sebagai spirit  untuk mengembangtumbuhkan  koperasi. Ia  juga minta agar  dalam  laporan pertanggungjawaban  pengurus  dicantumkan juga Visi dan Misi  tersebut.
Sejumlah  koperasi  memang telah  mencantumkan  visi, misi  dan motto  dalam  laporan pertanggungjawaban  pengurus sehingga  para anggota  tahu  bahwa  koperasinya memiliki visi, misi dan motto yang jelas. Misalnya Kopdit Padang Asri  memiliki visi  terwujudnya Kopdit yang  tangguh dan terpercaya, misinya  bekerjasama untuk  meningkatkan mutu pelayanan, bekerjasama untuk meningkatkan  kesejahteraan bersama, mengembangkan  dan memajukan  koperasi. Sedangkan mottonya bersama menuju sejahtera.
Kopdit Artha Mandiri merumuskan Visi yakni mewujudkan lembaga keuangan yang sehat, kuat, berswadaya dan dikelola secara professional. Ada empat misi  yang mau dicapai oleh koperasi ini yakni, pertama, meningkatkan  sumber daya manusia bagi seluruh anggota, pengurus dan pengawas melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan secara interen dan eksteren. Kedua, meningkatkan  system manajemen yang sehat, kuat dan benar dalam menjalankan operasional kopdit. Ketiga, memberikan pelayanan kepada seluruh anggota dan masyarakat dengan santun, ramah dan penuh kasih namun tegas  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam kopdit. Keempat, mengadakan hubungan yang lebih baik dengan seluruh kompoinen dalam lingkungan  kopdit, masyarakat dan dengan pemerintah terkait.
Bagi Kopdit Insan Mandiri, lembaga keuangan yang membangun kesejahteraan anggota adalah visi yang  menjadi spirit dari pelayanan. Kopditini  mengemban  sejumlah misi  takni, pertama, menggiatkan  semangat menyimpan anggota dan jumlah  simpanan para anggota. Kedua, mencairkan dana dana pinjaman ke anggota dengan suku bunga yang terjangkau dengan proses yang mudah. Ketiga, memilih dan mengangkat pengurus dan pengawas yang berkomitmen  tinggi terhadap  perkembangan koperasi. Keempat mengangkat pegawai yang jujur dan tekun bekerja serta  ramah dalam pelayanan terhadap anggota. Kelima, menjaring semua guru dan karyawan serta anggota keluarga mereka untuk menjadi anggota Kopdit Insan Mandiri Denpasar.
Kopdit Artha Bhakti Asih memilih Visi yakni menjadi lembaga keuangan pilihan  dengan mengembangkan misi, pertama, mengayomi dan memberikan pelayanan  yang prima kepada anggota. Kedua, meningkatkan  kualitas SDM dengan pendidikan dan pelatihan. Ketiga, menerapkan teknologi informasi.
Visi Kopdit Sumber Kasih Tangeb adalah  Lembaga keuangan yang aman, sehat, kuat, mandiri, berdaya pikat, berdaya guna dan terbaik di Provinsi Bali tahun 2025. Misi yang diemban, pertama, pengelolaan keuangan  mengacu pada  ACCESS BRANDING dan standar PEARLS. Kedua, meningkatkan kualitas  SDM melalui pendidikan dan pelatihan. Ketiga, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Keempat, meningkatkan keswadayaan  anggota. Kelima, meningkatkan  pelayanan prima berlandaskan KASIH. Keenam meningkatkan produktivitas  anggota melalui pendampingan dan konsultasi keuangan dan atau usaha.
Kopdit Kubu Bingin  memilih  Visi: Menjadi koperasi terdepan yang mampu meningkatkan kemandirian  ekonomi anggotanya tahun  2020. Misi yang diemban, pertama, meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota dengan fasilitas yang prima. Kedua, mengembangkan manajemen usaha yang sehat untuk meningkatkan  produktivitas  pelayanan simpan pinjam. Ketiga, meningkatkan mutu SDM koperasi menjadi tenaga yang lebih  professional. Keempat, meningkatkan wawasan dan pengetahuan anggota dalam hal perkoperasian. Kelima, meningkatkan  pemahaman manfaat, hak dan kewajiban anggota. Keenam, meningkatkan modal swadaya lembaga/koperasi.
KSP Duta Sejahtera merumuskan  Visi dan Misi serta motto secara  singkat namun penuh makna.  Visi:  Anggota dan masyarakat yang sejahtera. Misi: Menumbuhkan kemampuan menuju kemandirian anggota dan masyarakat. Motto, kehadiranku untuk melayani.
KSP  Wisuda Guna Raharja  merumuskan Visi 2013-2020: Koperasi yang berdaya pikat, terlibat, connected, berbadan hukum nasional dengan jumlah anggota  10.000 pada tahun 2020.  Ada tujuh misi  yang  mau diwujudkan yakni pertama, menerapkan pelayanan  prima yang dilandasi kasih sebagai  kebiasaan dan keniscayaan. Kedua, membangun  keterhubungan antar anggota, antar tempat pelayanan, antar  tempat pelayanan dengan anggota, dengan memanfaatkan perkembangan komunikasi dan teknologi yang cerdas. Ketiga, membangun jejaring dengan koperasi lain, instansi  pemerintah maupun swasta. Keempat, meningkatkan  produktivitas anggota melalui  pendampingan dan konsultasi keuangan dan/atau usaha. Kelima, meningkatkan  kualitas SDM anggota, kepengurusan dan manajemen melalui pendidikan dan pelatihan. Keenam, melakukan  upaya-upaya  peningkatan  jumlah anggota melalui sosialisasi, promosi dan membuka tempat-tempat pelayanan  baik di Provinsi Bali maupun  di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Ketujuh, mengajukan dan mendapatkan Badan Hukum Nasional.
Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya merumuskan Visi: Minimal 500.000  anggota IT terkini pada tahun 2025. Ada lima misi yang siap diemban yakni, pertama, memiliki SDM yang berkompeten. Kedua, menggunakan jaringan IT terkini dan memiliki data terpadu. Ketiga, melakukan sosialisasi ke kelompok-kelompok masyarakat. Keempat, badan hukum nasional dan membuka minimal tiga kantor cabang pertahun. Kelima, membuat produk unggulan.
Visi Kopdit Tritunggal adalah  Koperasi Kredit Tritinggal Tuka  sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan terdepan dalam meningkatkan  kesejahteraan  anggota melalui manajemen yang professional berdasarkan nilai KASIH. Misi, pertama, meningkatkan jumlah anggota dan memperkuat struktur keuangan. Kedua, memiliki produk dan kegiatan promosi yang berkarakter. Ketiga, menjalin komunikasi yang berkualitas dan mendekatkan  diri dengan  anggota. Keempat, meningkatkan kualitas  bisnis internal menuju accses branding. Kelima, meningkatkan  kualitas SDM melalui proses pembelajaran.
Kopdit Swastiastu  telah secara  jelas merumuskan visi, misi, sasaran, tujuan dan strategi. Visi: Terwujudnya kesejahteraan bersama  melalui wadah koperasi kredit yang dikelola  secara professional berdasarkan nilai-nilai luhur kehidupan dan prinsip-prinsip koperasi. Misi, pertama, mengangkat harkat dan martabat serta  kesejahteraan  anggota dan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan manajemen  sumber daya anggota dan  usaha  koperasi melalui prinsip-prinsip koperasi yang  dikelola secara professional.*agus g thuru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

KSP MULIA SEJAHTERA TABANAN