Mulai Tahun 2015
Koperasi Diawasi Otoritas Jasa
Keuangan?
Ada wacana yang hangat didiskusikan, mulai tahun
2015 koperasi di Indonesia akan
diawasi oleh sebuah lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Dengan demikian, selain
diawasi lembaga pengawasan internal koperasi primer dan koperasi sekunder yang
dibentuk oleh anggota melalui RAT, koperasi baik primer maupun sekunder juga
akan diawasi oleh OJK.
Saat ini OJK belum melakukan pengawasan terhadap lembaga
keuangan non bank termasuk koperasi.
Menurut UU No.21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini
bertugas mengawasi lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor keuangan
seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Yang dimaksudkan
dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti pegadaian, lembaga penjaminan,
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat
wajib seperti penyelenggara program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan.
Bagaimana
dengan koperasi? Meskipun UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan tidak secara
jelas menyebutkan koperasi juga diawasi oleh OJK namun
wacana perlunya koperasi diawasi
lembaga itu terus bergulir. Kepala Bagian Informasi OJK
Eko Ariontoro, membenarkan sampai saat ini koperasi belum termasuk lembaga keuangan
nonbank yang diawasi dan diatur oleh lembaga OJK. Namun ada kemungkinan mulai tahun 2015 lembaga koperasi akan masuk dalam pengawasan
OJK. Koperasi sebagai lembaga keuangan non bank dan merupakan lembaga keuangan pembiayaan termasuk dalam pengawasan OJK.
Menurut
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz
OJK harus mengawasi lembaga jasa keuangan berbentuk koperasi. Hal ini
perlu dilakukan karena koperasi di
Indonesia tidak tumbuh secara sehat akibat tidak dikelola dengan baik dan tidak ada lembaga yang mengawasi. Ia mengusulkan agar
OJK melakukan MoU dengan Kemenkop
UKM dalam hal pengawasan terhadap koperasi
sehingga tidak ada lagi konsumen yang dirugikan akibat penipuan bermodus koperasi.
Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus
Jaelani mengatakan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menjadi pengawas
lembaga keuangan koperasi, agar tidak lagi terjadi pembobolan dana nasabah. Ia
menilai meskipun perizinan
mendirikan koperasi dari Kemenkop UKM tetapi perlu ada lembaga otoritas yang mengawasi sebab kenyataannya
pengawasan terhadap koperasi-koperasi saat ini tidak dilakukan secara sunggug-sungguh oleh anggota dalam rapat
tahunan.
Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tak menampik adanya fakta mengejutkan yaitu tidak semua koperasi
yang mendapat izin pemerintah beroperasi secara sehat. Tercatat masih ada 20%
dari sekitar 139 ribu koperasi yang yang mengantongi izin berada dalam kondisi
mati suri atau tidak melakukan kegiatannya” kata Syarief.Berbagai alasan yang
menyebabkan tidak aktifnya koperasi tersebut misalnya koperasi bersangkutan
ditinggalkan anggota, atau bahkan manajemen koperasi hilang.
Memahami OJK
Otoritas
Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan UU
No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan
agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar
Modal, dan sektor IKNB.
Visi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.Misi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah; Mewujudkan terselenggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan
adalah, pertama, integritas, bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai
dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran
dan komitmen.Kedua, profesionalisme, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, sinergi, adalah berkolaborasi dengan
seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif
dan berkualitas. Keempat, inklusif, adalah terbuka dan menerima keberagaman
pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap
industri keuangan. Kelima, visioner, adalah memiliki wawasan yang luas dan
mampu melihat kedepan serta dapat berpikir di luar kebiasaan.
OJK di 35 Daerah
Sampai awal tahun 2014 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka 35 kantor di daerah. Ke-35 kantor tersebut terdiri dari 6 kantor regional (Kantor Regional OJK) dan 29
kantor OJK. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung
sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama
ini dilakukan oleh Bank Indonesia telah dialihkan kepada OJK.
Untuk menjalankan amanat tersebut dan menjalankan fungsi
pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank, dan pasar
modal serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, maka mulai 31
Desember 2013 OJK telah membuka 35 kantor di daerah. Peresmian kantor-kantor
OJK tersebut dilakukan di 15 Kantor OJK, baik KROJK dan KOJK pada 6 Januari
2014 lalu yang dihadiri anggota Dewan Komisioner OJK serta pimpinan OJK Pusat.
Dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, akan lebih memudahkan
pengawasan seluruh industri jasa keuangan yang ada di daerah, yang menjadi
kewenangan OJK.
Kantor Pusat OJK berlokasi di Gedung Sumitro Djojohadikusumo
di Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta. Sementara kantor OJK di
seluruh Indonesia adalah Kantor Regional I DKI Jakarta, yang mencakup wilayah
kerja Jabodetabek, Provinsi Banten, Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di
Kalimantan, dengan lokasi Kantor OJK di Kota Banjarmasin, Bandar Lampung,
Pontianak, Samarinda dan Palangkaraya.
Kantor Regional II Bandung, yang mencakup wilayah kerja
Provinsi Jawa Barat, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Cirebon dan
Tasikmalaya. Kantor Regional III Surabaya, yang mencakup wilayah kerja Provinsi
Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota
Denpasar, Kupang, Mataram, Malang, Kediri dan Jember. Kantor Regional IV
Semarang, mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dengan
lokasi Kantor OJK berada di Kota Solo, Yogyakarta, Purwokerto dan Tegal.
Kantor Regional V Medan, yang mencakup wilayah kerja
Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu dan
Kepulauan Riau, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Banda Aceh, Padang,
Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, dan Palembang. Kantor Regional VI Makassar,
yang mencakup wilayah kerja seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku dan Papua,
dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Jayapura, Ambon, Manado, Palu dan
Kendari.
Sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi konsumen, OJK juga
diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan konsumen, sehingga kantor OJK di
daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan
masyarakat. Diharapkan dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi, masyarakat
akan lebih yakin dalam berinvestasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan
yang tentunya akan memperkuat industri keuangan. Yang pada akhirnya memberikan
kontribusi yang besar pada perekonomian daerah.
Di samping pengaturan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan
serta perlindungan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK diberikan mandat untuk
melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di
seluruh penjuru Tanah Air mulai 2015. Keberadaan Kantor OJK di daerah juga akan
terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan industri perbankan di daerah
termasuk penguatan bank pembangunan daerah (BPD) dan BPR milik pemerintah
daerah.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan, pengaturan dan pengawasan
LKM, OJK berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Amanat pelaksanaan tugas
OJK di daerah ini hanya dapat dipenuhi apabila terdapat dukungan dari pemda dan
komponen masyarakat di daerah. Besarnya dukungan dari pemda serta kerja sama
dengan komponen-komponen masyarakat, akan membantu OJK mewujudkan
penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang baik di daerah sesuai tujuan
meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.
OJK Bali
Sejak Januari 2014 lalu
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah hadir di Bali. Lembaga ini berkantor
di gedung Bank Indonesia. Dengan hadirnya lembaga ini
maka fungsi pengawasan terhadap
lembaga perbankan di Bali yang
selama ini dilaksanakan oleh Bank
Indonesia beralih ke Otoritas Jasa
Keuangan.
Menurut Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen, Kusumaningtutty S. Sutiono,pengalihan fungsi menjadi babak baru dalam
pengaturan dan pengawasan sektor keuangan.Pembukaan perwakilan OJK di 35
wilayah, menjadi babak baru dan tonggak awal pelimpahan tugas Bank Indonesia
kepada Otoritas Jasa Keuangan.Dengan dibukanya
kantor perwakilan OJK di Bali
maka Direktur Kepala Cabang Pengawasan Bank pada Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Wilayh III Zulmi langsung diberikan kepercayaan
sebagai Kepala Kantor OJK
Provinsi Bali.
Menurut Zulmi, Kantor OJK Provinsi Bali merupakan salah satu
dari 35 kantor OJK yang ada di Indonesia,dibawah koordinator dari Kantor
Regional 3 yang berkedudukan di Surabaya. Kantor OJK Provinsi Bali sementara
ini beralamat di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III (Bali
Nusra) Lantai 3, Jalan Letda Tantular No.4, Renon Denpasar. Saat ini
seluruh sumber daya manusia Kantor OJK
Provinsi Bali adalah pegawai Bank Indonesia yang ditugaskan ke OJK
untuk melaksanakan fungsi pengawasan industri perbankan di Bali. Tugas
pengawasan terhadap industri keuangan non bank dan pasar modal saat ini masih
tersentralisasi di Kantor Pusat OJK namun secara bertahap juga akan dilakukan
oleh Kantor OJK Provinsi Bali.
Dalam melaksanakan tugasnya
OJK provinsi Bali akan mengawasi
seluruh lembaga keuangan perbankan di
Bali. Sesuai data, di Bali terdapat 53 buah lembaga perbankan. Dari jumlah
tersebut hanya dua bank umum yang berkantor pusat di Bali yakni Bank Pembangunan Daerah dan Bank Sinar. Sedangkan 51 bank lainnya merupakan
bank umum konvensional dan bank syariah
dengan kantor pusat berada di luar Bali. Total jaringan kantor perbankan
tersebut adalah 556 unit.
Lembaga OJK juga akan mengawasi seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Provinsi Bali. Sesuai data
terakhir, jumlah BPR di Bali adalah
138 buah terdiri dari satu BPR
Syariah dan 137 BPR konvensional.
BPR tersebut membuka jaringan baik Kantor Pembantu, Kantor Cabang maupun Kantor Kas sebanyak
285 unit. Sementara itu OJK juga
akan mengawasi industry keuangan non
bank (IKNB) terdiri dari 27 Kantor
Pegadaian, 42 perusahaan Pembiayaan
dengan 77 kantor, 71 Perusahaan Asuransi
dengan 117 kantor dan 15 Perusahaan Efek.
Dikatakan Zulmi, OJK mempunyai tugas pengaturan dan
pengawasan tidak hanya kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, namun juga
di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya serta melakukan edukasi dan perlindungan
konsumen. Sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak
31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini
dilakukan Bank Indonesia, telah dialihkan kepada OJK.
Dikatakannya, dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di
daerah, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh industri jasa keuangan
termasuk penguatan bank pembangunan daerah dan BPR milik pemerintah daerah.Ia
mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Besarnya
dukungan akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.
GUbernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan sangat apresiatif
terhadap kehadiran lembaga OJK di
Bali ini. Katanya keberadaan OJK di Bali
adalah bentuk dari komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang
stabil serta berkelanjutan. Ditegaskan Gubernur, perkembangan dan kemajuan pada
sektor keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank perlu
dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya terutama yang menyangkut aspek
kelembagaan, organisasi, regulasi dan SDM.
Dikatakan Gubernur di
Bali juga ada Lembaga Perkreditan Desa dan koperasi yang merupakan lembaga
keuangan bukan bank yang sangat dirasakan manfaatnya membantu masyarakat.
Bahkan LPD selama 29 tahun telah eksis dan mengalami perkembangan pesat.Pada
periode November 2013 saja telah berdiri sebanyak 1.418 LPD dengan total aset
sebesar Rp10,2 triliun serta mampu menyerap 7.568 orang tenaga kerja. Jumlah nasabah
sebanyak 1,5 juta dengan laba mencapai Rp351,9 miliar.*agus g thuru
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut