· Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan Forum Pendidikan Demokrasi Koperasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam koperasi merupakan forum pendidikan demokrasi dalam berkoperasi. Dalam RAT tersebut pengurus melaporkan kinerja selama satu tahun buku sedangkan anggota berhak untuk menerima atau menolak laporan kinerja tersebut.Rapat Anggota menjadi forum sangat penting dan diatur secara hukum yang berlaku di seluruh Indonesia. Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Wewenang Rapat Anggota diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yakni Rapat Anggota berwenang:a. menetapkan kebijakan umum koperasi, b. mengubah Anggaran Dasar, c.memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus, d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, e. menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh