Usia Perak Puskopdit Bali Artha Guna

Acta Est Fabula, apa yang terjadi adalah sebuah kisah. Kata-kata terakhir Kaisar Agustus ini mungkin cocok untuk disematkan kepada Puskopdit Bali Artha Guna yang pada 20 Desember 2020 memasuki usia perak, 25 tahun. Apa yang telah terjadi sepanjang  25 tahun perjalanan Puskopdit Bali Artha Gu
na adalah sebuah kisah, sebuah sejarah.

Berawal dari berdirinya Silang Pinjam Daerah (SPD) Denpasar pada 20 Desember 1995 sejarah atau kisah Puskopdit Bali Artha Guna pun dirajut  sepanjang waktu 25 tahun. Silang Pinjam Daerah (SPD) lahir atas prakarsa  Biro Konsultasi Koperasi Kredit  Keuskupan Denpasar (BK4D) yang ketika itu diketuai oleh seorang tokoh awam katolik Frasiskus Xaverius Wayan Geria.

Acta Est Fabula, apa yang terjadi adalah sebuah kisah, hal itu adalah kenyataan yang terjadi. Sebab setelah dua tahun Silang Pinjam Daerah (SPD) berubah nama menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (BK3D) Bali Artha Guna. Kata Bali Artha Guna ini digagas oleh F.X. Wayan Geria, salah seorang tokoh gerakan credit union di Bali.

Sejarah pun terus berlanjut. Untuk meningkatkan kekuatan secara nasional BKL3D Bali Artha Guna berusaha untuk menjadi anggota Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I). Namun upaya ini terkendala oleh keberadaan BK3D Gianyar  sebab ada peraturan dalam satu provinsi tidak boleh ada dua BK3D.

Berkat usaha yang pantang menyerah dan dibantu  oleh para tokoh koperasi antara lain bapak H. Woeryanto akhirnya BK3D Bali Artha Guna  disetujui keberadaannya pada Rapat Anggota Tahunan BK3I di Cimacan Jawa Barat 24 April  1998. Keanggotaan BK3D Bali Artha Guna diterima BK3I dengan nomor keanggotaan 22. Acta est fabula, apa yang terjadi adalah kisah.

Dalam perjalanan waktu, dengan segala pertimbangan maka pengurus dan manajemen BK3D Bali Artha Guna  diubah namanya menjadi Pusat Koperasi Kredit (Puskopdeit) Bali Artha Guna. Tantang  baru pun muncul yakni sulitnya memperoleh Badan Hukum. Keberadaan Koperasi Kredit yang saat itu  tidak diakui birokrasi menyebabkan pengurusan badan hokum tersendat-sendat. Birokrasi hanya mengakui Koperasi Simpan Pinjam.

Namun lagi-lagi, acta est fabula, apa yang terjadi adalah sebuah kisah. Berbagai cara ditempuh oleh pengurus termasuk dengan membentuk pengurus baru dari kopdit-kopdit yang sudah berbadan hokum agar Puskopdit Bali Artha Guna bisa memperoleh Badan Hukum.

Perjuangan pengurus memang tidak kenal lelah, pantang mundur dan pantang menyerah. Setelah enam tahun berjuang akhirnya pada 29 November 2001 Puskopdit Bali Artha Guna memperoleh pengakuan pemerintah dengan Badan Hukum Nomor: 07/BH/DISKOP/XI/2001. Sungguh, acta est fabula, apa yang terjadi adalah sebuah kisah.***agust g thuru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

KSP MULIA SEJAHTERA TABANAN