Usia Perak Puskopdit Bali Artha Guna
na adalah sebuah kisah, sebuah sejarah.
Berawal dari berdirinya
Silang Pinjam Daerah (SPD) Denpasar pada 20 Desember 1995 sejarah atau kisah
Puskopdit Bali Artha Guna pun dirajut
sepanjang waktu 25 tahun. Silang Pinjam Daerah (SPD) lahir atas
prakarsa Biro Konsultasi Koperasi
Kredit Keuskupan Denpasar (BK4D) yang
ketika itu diketuai oleh seorang tokoh awam katolik Frasiskus Xaverius Wayan
Geria.
Acta Est Fabula, apa
yang terjadi adalah sebuah kisah, hal itu adalah kenyataan yang terjadi. Sebab
setelah dua tahun Silang Pinjam Daerah (SPD) berubah nama menjadi Badan
Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (BK3D) Bali Artha Guna. Kata Bali Artha Guna
ini digagas oleh F.X. Wayan Geria, salah seorang tokoh gerakan credit union di
Bali.
Sejarah pun terus
berlanjut. Untuk meningkatkan kekuatan secara nasional BKL3D Bali Artha Guna
berusaha untuk menjadi anggota Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia
(BK3I). Namun upaya ini terkendala oleh keberadaan BK3D Gianyar sebab ada peraturan dalam satu provinsi tidak
boleh ada dua BK3D.
Berkat usaha yang
pantang menyerah dan dibantu oleh para
tokoh koperasi antara lain bapak H. Woeryanto akhirnya BK3D Bali Artha
Guna disetujui keberadaannya pada Rapat
Anggota Tahunan BK3I di Cimacan Jawa Barat 24 April 1998. Keanggotaan BK3D Bali Artha Guna
diterima BK3I dengan nomor keanggotaan 22. Acta est fabula, apa yang terjadi
adalah kisah.
Dalam perjalanan waktu,
dengan segala pertimbangan maka pengurus dan manajemen BK3D Bali Artha
Guna diubah namanya menjadi Pusat
Koperasi Kredit (Puskopdeit) Bali Artha Guna. Tantang baru pun muncul yakni sulitnya memperoleh
Badan Hukum. Keberadaan Koperasi Kredit yang saat itu tidak diakui birokrasi menyebabkan pengurusan
badan hokum tersendat-sendat. Birokrasi hanya mengakui Koperasi Simpan Pinjam.
Namun lagi-lagi, acta
est fabula, apa yang terjadi adalah sebuah kisah. Berbagai cara ditempuh oleh
pengurus termasuk dengan membentuk pengurus baru dari kopdit-kopdit yang sudah
berbadan hokum agar Puskopdit Bali Artha Guna bisa memperoleh Badan Hukum.
Perjuangan pengurus
memang tidak kenal lelah, pantang mundur dan pantang menyerah. Setelah enam
tahun berjuang akhirnya pada 29 November 2001 Puskopdit Bali Artha Guna
memperoleh pengakuan pemerintah dengan Badan Hukum Nomor: 07/BH/DISKOP/XI/2001.
Sungguh, acta est fabula, apa yang terjadi adalah sebuah kisah.***agust g thuru
Komentar
Posting Komentar