Pengawasan Koperasi

Menurut data dari Kementerian Koperasi, jumlah koperasi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Koperasi yang terdaftar sampai Juli 2024 bertambah  1.500 unit sehingga totalnya menjadi 130.354 unit. Jumlah ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang percaya pada model ekonomi koperasi sebagai solusi untuk kesejahteraan bersama.


        Namun ada kenyataan memerihkan. Selama periode 2019-2024 pemerintah telah membubarkan sedikitnya 82.000 unit koperasi karena sudah tidak aktif lagi. Pembubaran tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi.

Data menunjukkan pada tahun 2014 tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi.Namun jumlah ini berkurang menjadi 130.119 unit pada 2023. Angka 82.000 unit yang dibubarkan itu tentu tidak termasuk yang tidak aktif namun belum dibubarkan.

Koperasi-koperasi baik yang dibubarkan maupun yang belum dibubarkan tetapi tidak aktif lagi tentu menyisakan masalah bagi ribuan para anggotanya.Kerugian yang diderita dari adanya koperasi-koperasi tidak aktif itu ditaksir sebesar Rp26 triliun. Ini bukan jumlah yang sedikit.

Anggota pemilik uang triliunan itu adalah rakyat kecil yang mempercayakan uangnya dikelola koperasi. Tapi mereka harus menerima nasib ketidakjelasan uang mereka.

        Dari kasus-kasus yang merugikan anggota koperasi itu maka Kementerian Koperasi membentuk deputi baru yakni Deputi Bidang Pengawasan Koperasi. Menkop Budi Arie Setiadi menunjuk Herbert Hot Ojahan Siagian menjadi Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop dan dilantik pada 2 Desember 2024.

Deputi Pengawasan berfungsi melaksanakan tugas pengawasan di tingkat internal dan eksternal. Deputi Pengawasan juga mengawasi koperasi-koperasi bermasalah.

        Kita pantas menyambut keberadaan Deputi Pengawasan sebagai peran nyata keberpihakan pemerintah melalui Kemenkop bersama  seluruh bidang pengawasan di Diskop Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga lembaga-lembaga atau  asosiasi yang dibentuk dengan tujuan luhur untuk mengawasi koperasi agar tetap sehat dan memberi manfaat bagi pada anggotanya.

        Para anggota koperasi juga harus memberikan dukungan kepada lembaga pengawasan koperasi dengan berani melaporkan koperasi bermasalah kepada Deputi Pengawasan, Bidang Pengawasan yang ada baik di Kemenkop maupun di Diskop Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di saat anggota “diam” apalagi takut melaporkan, saat itu anda turut menciptakan jalan menuju kehancuran koperasi Anda.***agust g thuru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

kopdit sinar harapan