Pengawasan Koperasi
Menurut data dari Kementerian Koperasi, jumlah koperasi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Koperasi yang terdaftar sampai Juli 2024 bertambah 1.500 unit sehingga totalnya menjadi 130.354 unit. Jumlah ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang percaya pada model ekonomi koperasi sebagai solusi untuk kesejahteraan bersama.
Namun
ada kenyataan memerihkan. Selama periode 2019-2024 pemerintah telah membubarkan
sedikitnya 82.000 unit koperasi karena sudah tidak aktif lagi. Pembubaran tersebut adalah bagian dari
upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi.
Data menunjukkan pada tahun 2014
tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi.Namun jumlah ini berkurang menjadi
130.119 unit pada 2023. Angka 82.000 unit yang dibubarkan itu tentu tidak
termasuk yang tidak aktif namun belum dibubarkan.
Koperasi-koperasi baik yang dibubarkan maupun
yang belum dibubarkan tetapi tidak aktif lagi tentu menyisakan masalah bagi
ribuan para anggotanya.Kerugian yang diderita dari adanya koperasi-koperasi
tidak aktif itu ditaksir sebesar Rp26 triliun. Ini bukan jumlah yang sedikit.
Anggota pemilik uang triliunan itu adalah
rakyat kecil yang mempercayakan uangnya dikelola koperasi. Tapi mereka harus
menerima nasib ketidakjelasan uang mereka.
Dari kasus-kasus yang merugikan anggota
koperasi itu maka Kementerian
Koperasi membentuk deputi baru yakni Deputi Bidang Pengawasan Koperasi. Menkop
Budi Arie Setiadi menunjuk Herbert Hot Ojahan Siagian menjadi Deputi Bidang
Pengawasan Koperasi Kemenkop dan dilantik pada 2 Desember 2024.
Deputi Pengawasan berfungsi melaksanakan tugas pengawasan
di tingkat internal dan eksternal. Deputi Pengawasan juga mengawasi koperasi-koperasi
bermasalah.
Kita pantas menyambut keberadaan Deputi
Pengawasan sebagai peran nyata keberpihakan pemerintah melalui Kemenkop
bersama seluruh bidang pengawasan di
Diskop Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga lembaga-lembaga atau asosiasi yang dibentuk dengan tujuan luhur
untuk mengawasi koperasi agar tetap sehat dan memberi manfaat bagi pada
anggotanya.
Para anggota koperasi juga harus
memberikan dukungan kepada lembaga pengawasan koperasi dengan berani melaporkan
koperasi bermasalah kepada Deputi Pengawasan, Bidang Pengawasan yang ada baik
di Kemenkop maupun di Diskop Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di saat anggota
“diam” apalagi takut melaporkan, saat itu anda turut menciptakan jalan menuju
kehancuran koperasi Anda.***agust g thuru
Komentar
Posting Komentar