DR. I WAYAN EKADINA,SE,M.Si
Sejahterakan Anggota
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali DR. I Wayan Ekadina,SE,M.Si dalam kesempatan menghadiri Rapat Anggota Tahunan KSP Duta Sejahtera, Sabtu 15 Pebruari 2025 menegaskan koperasi bertujuan mensejahterakan anggota. Karena itu para pengelola harus bekerja jujur untuk melayani anggota dan membawa mereka kepada kesejahteraan social ekonominya.
Sosok DR. I Wayan Ekadina,SE,M.Si adalah Kadiskop UKM Provinsi Bali yang mengemban tugas sejak 1 April 2022 menggantikan Kadiskop UKM Bali periode 2019-2022 Drh. I Wayan Mardiana. Pria kelahiran Padangsambian Denpasar Barat 11 Desember 1970 ini adalah birokrat asal desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
Sebelum mengemban tugas di Dinas Koperasi dan
UKM Provinsi Bali, beliau menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Provinsi Bali.
Kadiskop UKM Provinsi Bali I Wayan Ekadina
dilantik oleh Gubernur Bali Dr. I Wayan Koster
pada 1 April 2022 lalu. Setelah dilantik sebagai Kadiskop UKM Provinsi Bali sampai
saat ini I Wayan Ekadina mengemban tugas mewujudkan arahan Gubernur Bali yang disampaikan saat pelantikan.
Gubernur Koster meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengembangkan UMKM yang terwadahi melalui koperasi, produksi sesuai potensi daerah hingga fasilitasi skema pembiayaan UMKM melalui kerja sama dengan lembaga keuangan, badan usaha milik desa, bhaga utsaha padruwen desa adat hingga LPD. Gubernur juga minta agar Diskop UKM segera lakukan digitalisasi ekonomi sector UMKM.
Keseriusan I Wayan Ekadina mengemban tugas di
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dibuktikannya dengan pengabdian tulus.
Tahun 2024 lalu ia menerima tanda penghargaan
atau tanda jasa bhakti koperasi dan UMKM
nasional yang diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi UKM RI kala itu
Drs. Teten Masduki.
Penyerahan penghargaan dilakukan pada
puncak peringatan Hari UMKM
Nasional pada 5 September
2024.Penghargaan itu diterima I Wayan Ekadina atas dedikasi dan kontribusi luar biasa pejabat daerah dalam mengembangkan koperasi dan UKM di
Provinsi Bali.
Kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Kadiskop UKM Provinsi Bali tidak didapat I Wayan Ekadina berdasarkan
penunjukkan tetapi melalui lelang
jabatan dan seleksi calon yang hasilnya diumumkan pada 24 Pebruari 2022.
Dalam tahapan seleksi calon I Wayan Ekadina memperoleh nilai 79,33 disusul Gede Ari Utama dengan nilai 77,27 dan
I Made Arbawa dengan skor nilai 76,04. Karena I Wayan Ekadina memperoleh skor
penilaian tertinggi maka ia didapuk
menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provisi Bali.
Roh Koperasi Mensejahterakan Anggota
Sebelum
melantik Pengurus dan Pengawas KSP Duta Sejahtera Periode 2025-2027 I Wayan
Ekadina menyampaikan sambutan. Berikut ini beberapa hal penting yang ia
sampaikan pada sambutan tersebut. Ia mengingatkan bahwa koperasi harus semakin
jaya dalam melaksanakan tugas-tugas mensejahterakan anggotanya.
Koperasi merupakan soko guru dari perekonomian sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal
33. Ini merupakan suatu kebanggaan
bersama karena salah satu gerakan
ekonomi yang ada di Indonesia termuat dalam UUD adalah koperasi.
Pasal
33 UUD 1945 merupakan payung hukum bagi gerakan koperasi sehingga tidak alasan
bagi koperasi untuk tidak bergerak
secara masif, tidak ada alasan untuk tidak bertumbuh dan yang paling krusial adalah tidak ada
alasan untuk tidak menyejahterakan abnggotanya.
Menurut
Ekadina, memajukan koperasi untuk menyejahterakan para anggota itulah
sesungguhnya roh koperasi. Koperasi harus maju anggotanya, sejahtera anggotanya
dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat umumnya.
Seperti
diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maka koperasi
intinya adalah gabungan dari orang perseorangan untuk mencapai tujuan
bersama baik tujuian secara bisnisnya
maupun tujuan secara kesejahteraannya.
Maka Pengurus harus memfasilitasi para anggotanya dalam melaksanakan usaha-usaha koperasi
karena koperasi adalah milik anggota.
Pengurus
harus menjalankan perintah dan menjaga kepercayaan dari anggota. Itulah
sebabnya dalam RAT ada usul saran untuk perbaikan. Maka anggota harus lakukan,
jalankan usul dan saran itu. Dan anggota
harus memberikan usul saran yang baik kepada Pengurus dan Pengawas.
Lebih
lanjut Ekadina ingatkan dengan omset yang sudah puluhan miliar maka tidak ada
alasan Pengurus dan Pengawas atau Pendirinya maupun Pembina tidak bisa mensejahterakan anggotanya. Karena itu kesejahteraan bagi anggota wajib
dilaksanakan. Maka anggota juga harus
memanfaatkan kesempatan RAT untuk menyampaikan usul, kritikan dan saran untuk kemajuan koperasi.
Disampaikan
Ekadina, laporan Pengurus yang diterima Dinas Koperasi UKM adalah sekaligus
verifikasi untuk penilaian kesehatan koperasi. Ini berkenaan dengan peraturan
yakni Pengawasan Koperasi. Kalau koperasi sehat, berarti usaha yang
dijalankan juga sehat. Koperasi yang
sehat akan mampu memberikan
kesejahteraan. Kalau anggota sejahtera berarti koperasi itu sehat.
Penilain
kesehatan koperasi berdasarkan empat kategori
yang wajib dilaksanakan. Pertama adalah sehat tata kelolanya. Untuk
menghindar terjadi risiko maka pemberian pinjaman harus melalui
analisa.Pengurus harus benar-benar melakukan analisa yang saksama.
Kedua,
sehat risikonya. Koperasi harus menghindari risiko-risiko yang terjadi. Ketiga,
kinerja keuangan. Besar omset dan aset dilaporkan pada pemerintah. Dengan
omset cukup besar menunjukkan bahwa
kinerja keuangannya baik bahkan luar biasa.
Keempat,
permodalan. Perluasan usaha dengan modal dari anggota. Sebab prinsip koperasi
adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Ekadina ingatkan, kalau
bukan anggota yang membesarkan, kalau bukan anggota yang berpartisipasi, kalau bukan anggota yang
aktif dalam koperasi,siapa lagi? Maju mundurnya koperasi tergantung dari anggota.
Dari
semua proses pengawasan itu pemerintah provinsi Bali mengapresiasi gerakan
koperasi yang telah menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang baik dan benar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadiskop
mengapresiasi terselenggaranya rapat akhir tahun pada saat ini tepat waktu. Ia
berharap semoga rapat anggota menghasilkan dan menelorkan kebijakan-kebiajakan yang berpihak kepada anggota, bukan berpihak
kepada Pengurus dan Pengawas. Intinya koperasi harus melayani kepentingan
anggota.***agust g thuru
Komentar
Posting Komentar