DR. I WAYAN EKADINA,SE,M.Si

Sejahterakan Anggota


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali DR. I Wayan Ekadina,SE,M.Si dalam kesempatan menghadiri Rapat Anggota Tahunan  KSP Duta Sejahtera, Sabtu 15 Pebruari 2025 menegaskan  koperasi bertujuan mensejahterakan anggota. Karena itu para pengelola harus bekerja jujur untuk melayani anggota dan membawa mereka kepada kesejahteraan social ekonominya.


Sosok DR. I Wayan Ekadina,SE,M.Si adalah Kadiskop UKM Provinsi Bali yang mengemban tugas sejak 1 April 2022 menggantikan Kadiskop UKM Bali periode 2019-2022 Drh. I Wayan Mardiana. Pria kelahiran Padangsambian Denpasar Barat  11 Desember 1970 ini adalah birokrat  asal desa Padangsambian Kelod Kecamatan  Denpasar Barat.

Sebelum mengemban tugas di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, beliau menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Provinsi Bali.

Kadiskop UKM Provinsi Bali I Wayan Ekadina dilantik oleh Gubernur Bali Dr. I Wayan Koster  pada 1 April 2022 lalu. Setelah  dilantik sebagai Kadiskop UKM Provinsi Bali sampai saat ini I Wayan Ekadina mengemban tugas mewujudkan arahan Gubernur Bali  yang disampaikan saat pelantikan.


Gubernur Koster meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengembangkan  UMKM yang terwadahi melalui koperasi, produksi sesuai potensi daerah hingga fasilitasi skema pembiayaan UMKM melalui kerja sama dengan lembaga keuangan, badan usaha milik desa, bhaga utsaha padruwen desa adat hingga LPD. Gubernur juga minta agar Diskop UKM segera  lakukan digitalisasi ekonomi sector UMKM.

Keseriusan I Wayan Ekadina mengemban tugas di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dibuktikannya dengan pengabdian tulus. Tahun 2024 lalu ia menerima  tanda penghargaan atau tanda jasa bhakti koperasi dan UMKM  nasional yang diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi UKM RI kala itu Drs. Teten Masduki.

Penyerahan penghargaan dilakukan pada puncak  peringatan Hari UMKM Nasional  pada 5 September 2024.Penghargaan itu diterima I Wayan Ekadina atas dedikasi dan kontribusi  luar biasa pejabat daerah  dalam mengembangkan koperasi dan UKM di Provinsi Bali.

Kepercayaan untuk mengemban tugas  sebagai Kadiskop UKM Provinsi Bali  tidak didapat I Wayan Ekadina berdasarkan penunjukkan  tetapi melalui lelang jabatan dan seleksi calon yang hasilnya diumumkan pada 24 Pebruari 2022.

Dalam tahapan seleksi calon  I Wayan Ekadina memperoleh nilai 79,33  disusul Gede Ari Utama dengan nilai 77,27 dan I Made Arbawa dengan skor nilai 76,04. Karena I Wayan Ekadina memperoleh skor penilaian tertinggi  maka ia didapuk menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provisi Bali.


Roh Koperasi Mensejahterakan Anggota

 

        Sebelum melantik Pengurus dan Pengawas KSP Duta Sejahtera Periode 2025-2027 I Wayan Ekadina menyampaikan sambutan. Berikut ini beberapa hal penting yang ia sampaikan pada sambutan tersebut. Ia mengingatkan bahwa koperasi harus semakin jaya dalam melaksanakan tugas-tugas mensejahterakan anggotanya.

Koperasi merupakan soko guru  dari perekonomian  sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33. Ini  merupakan suatu kebanggaan bersama karena salah satu  gerakan ekonomi yang ada di Indonesia termuat dalam UUD   adalah koperasi.

        Pasal 33 UUD 1945 merupakan payung hukum bagi gerakan koperasi sehingga tidak alasan bagi koperasi untuk tidak bergerak  secara masif, tidak ada alasan untuk tidak bertumbuh  dan yang paling krusial adalah tidak ada alasan untuk tidak menyejahterakan abnggotanya.

        Menurut Ekadina, memajukan koperasi untuk menyejahterakan para anggota itulah sesungguhnya roh koperasi. Koperasi harus maju anggotanya, sejahtera anggotanya dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat umumnya.

        Seperti diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maka koperasi intinya adalah gabungan dari orang perseorangan untuk mencapai tujuan bersama  baik tujuian secara bisnisnya maupun  tujuan secara kesejahteraannya. Maka Pengurus harus memfasilitasi para anggotanya  dalam melaksanakan usaha-usaha koperasi karena koperasi adalah milik anggota.

Pengurus harus menjalankan perintah dan menjaga kepercayaan dari anggota. Itulah sebabnya dalam RAT ada usul saran untuk perbaikan. Maka anggota harus lakukan, jalankan  usul dan saran itu. Dan anggota harus memberikan usul saran yang baik kepada Pengurus dan Pengawas.

Lebih lanjut Ekadina ingatkan dengan omset yang sudah puluhan miliar maka tidak ada alasan Pengurus dan Pengawas atau Pendirinya maupun Pembina  tidak bisa mensejahterakan anggotanya.  Karena itu kesejahteraan bagi anggota wajib dilaksanakan.  Maka anggota juga harus memanfaatkan kesempatan RAT untuk menyampaikan usul, kritikan  dan saran untuk kemajuan koperasi.

Disampaikan Ekadina, laporan Pengurus yang diterima Dinas Koperasi UKM adalah sekaligus verifikasi untuk penilaian kesehatan koperasi. Ini berkenaan dengan peraturan yakni Pengawasan Koperasi. Kalau koperasi sehat, berarti usaha yang dijalankan  juga sehat. Koperasi yang sehat akan mampu memberikan  kesejahteraan. Kalau anggota sejahtera berarti koperasi itu sehat.

Penilain kesehatan koperasi berdasarkan empat kategori  yang wajib dilaksanakan. Pertama adalah sehat tata kelolanya. Untuk menghindar terjadi risiko maka pemberian pinjaman harus melalui analisa.Pengurus harus benar-benar melakukan analisa yang saksama.

Kedua, sehat risikonya. Koperasi harus menghindari risiko-risiko yang terjadi. Ketiga, kinerja keuangan. Besar omset dan aset dilaporkan pada pemerintah. Dengan omset  cukup besar menunjukkan bahwa kinerja keuangannya baik bahkan luar biasa.

Keempat, permodalan. Perluasan usaha dengan modal dari anggota. Sebab prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Ekadina ingatkan, kalau bukan anggota yang membesarkan, kalau bukan anggota yang  berpartisipasi, kalau bukan anggota  yang  aktif dalam koperasi,siapa lagi? Maju mundurnya koperasi tergantung  dari anggota.

Dari semua proses pengawasan itu pemerintah provinsi Bali mengapresiasi gerakan koperasi  yang telah menjalankan  prinsip-prinsip koperasi yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kadiskop mengapresiasi terselenggaranya rapat akhir tahun pada saat ini tepat waktu. Ia berharap semoga rapat anggota menghasilkan dan menelorkan kebijakan-kebiajakan  yang berpihak kepada anggota, bukan berpihak kepada Pengurus dan Pengawas. Intinya koperasi harus melayani kepentingan anggota.***agust g thuru 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KOPDIT SINAR HARAPAN

kopdit sinar harapan