Postingan

Menampilkan postingan dari 2014
Gambar
Rm. Herman Yoseph Babey,Pr, Rm. Venus  Dewantara,Pr dan Uskup Denpasar Dr. Silvester San,Pr

Wartawan Katolik Bali

Gambar
Para wartawan katolik di Bali  foto bersama dengan Yang Mulia Bapa Uskup Denpasar  Mgr. DR. Silvester San,Pr.

· Komsos Keuskupan Denpasar dan SJKB

Rayakan   Hari Komsos Sedunia   dengan Dialog Hari Komunikasi Sedunia   dirayakan setiap   hari minggu   sebelum Minggu Pentekosta. Untuk tahun   2014 ini   Hari Komunikasi Sedunia    dirayakan untuk ke-48 kalinyanya   sejak   Paus Yohanes Paulus II   memulainya   48   tahun silam. Hari Komsos sedunia ke-48   yang dirayakan Minggu 1 Juni 2014   ini   juga merupakan   pertama kalinya Paus Fransiskus   menyampaikan Pesan Hari Komsos Sedunia. Paus   Fransiskus   menyampaikan pesan Hari Komsos Sedunia Ke-48   dengan tema: Komunikasi: Budaya Perjumpaan Yang Sejati. Di Denpasar   para wartawan   katolik yang   berhimpun dalam paguyuban   Solidaritas Jurnalis Katolik Bali (SJKB)   bersama Komisi   Komunikasi Sosial Keuskupan Denpasar   menggelar   dialog   bertajuk sama   dengan tema Hari Komsos Sedunia. Kegiatan ini   berlangsung Sabtu 31 Mei 2014   di Istana Keuskupan Denpasar   Jalan Tukad Balian Nomor 100   Denpasar. Dialog yang dimulai   pukul 15.00 Wita ini   dih

· Rapat Anggota Tahunan

Gambar
Rapat Anggota Tahunan Forum Pendidikan   Demokrasi Koperasi Rapat Anggota   Tahunan (RAT)   dalam koperasi merupakan   forum pendidikan   demokrasi   dalam berkoperasi. Dalam   RAT tersebut   pengurus   melaporkan kinerja selama   satu tahun buku    sedangkan anggota berhak untuk menerima atau menolak laporan kinerja tersebut.Rapat Anggota   menjadi forum   sangat penting   dan    diatur secara   hukum yang berlaku di seluruh Indonesia. Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang   Perkoperasian   menegaskan, Rapat Anggota merupakan   pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Wewenang Rapat Anggota   diatur dalam Pasal   33 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yakni Rapat Anggota berwenang:a. menetapkan kebijakan umum koperasi, b. mengubah Anggaran Dasar, c.memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus, d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, e. menetapkan batas   maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh