Rm. Herman Yoseph Babey,Pr, Rm. Venus Dewantara,Pr dan Uskup Denpasar Dr. Silvester San,Pr
Postingan
Menampilkan postingan dari 2014
· Komsos Keuskupan Denpasar dan SJKB
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Rayakan Hari Komsos Sedunia dengan Dialog Hari Komunikasi Sedunia dirayakan setiap hari minggu sebelum Minggu Pentekosta. Untuk tahun 2014 ini Hari Komunikasi Sedunia dirayakan untuk ke-48 kalinyanya sejak Paus Yohanes Paulus II memulainya 48 tahun silam. Hari Komsos sedunia ke-48 yang dirayakan Minggu 1 Juni 2014 ini juga merupakan pertama kalinya Paus Fransiskus menyampaikan Pesan Hari Komsos Sedunia. Paus Fransiskus menyampaikan pesan Hari Komsos Sedunia Ke-48 dengan tema: Komunikasi: Budaya Perjumpaan Yang Sejati. Di Denpasar para wartawan katolik yang berhimpun dalam paguyuban Solidaritas Jurnalis Katolik Bali (SJKB) bersama Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Denpasar menggelar dialog bertajuk sama dengan tema Hari Komsos Sedunia. Kegiatan ini berlangsung Sabtu 31 Mei 2014 di Istana Keuskupan Denpasar Jalan Tukad Balian Nomor 100 Denpasar. Dialog yang dimulai pukul 15.00 Wita ini dih
· Rapat Anggota Tahunan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Rapat Anggota Tahunan Forum Pendidikan Demokrasi Koperasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam koperasi merupakan forum pendidikan demokrasi dalam berkoperasi. Dalam RAT tersebut pengurus melaporkan kinerja selama satu tahun buku sedangkan anggota berhak untuk menerima atau menolak laporan kinerja tersebut.Rapat Anggota menjadi forum sangat penting dan diatur secara hukum yang berlaku di seluruh Indonesia. Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Wewenang Rapat Anggota diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yakni Rapat Anggota berwenang:a. menetapkan kebijakan umum koperasi, b. mengubah Anggaran Dasar, c.memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus, d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, e. menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh